RI News Portal. Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk menjalankan proses pemilihan pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara transparan dan sesuai koridor hukum melalui mekanisme panitia seleksi (pansel). Pernyataan ini disampaikan di tengah beredarnya informasi yang tidak akurat mengenai kemungkinan penunjukan langsung tanpa tahapan seleksi formal.
Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Kamis, Purbaya menepis rumor bahwa seleksi pimpinan OJK akan dilakukan tanpa pansel. “Tetap pansel,” tegasnya. Ia menjelaskan bahwa segala informasi yang menyatakan sebaliknya tidak benar, dan pansel akan tetap dibentuk serta dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Purbaya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang yang mengatur OJK, mengingat lembaga ini memiliki peran sentral dalam menjaga integritas pasar keuangan serta penyusunan regulasi sektor jasa keuangan. “Kita justru harus mengikuti Undang-Undang yang ada, karena berkaitan dengan integritas kita mengelola pasar dan peraturan-peraturan di sana,” ujarnya. Ia menambahkan, pelanggaran terhadap prosedur hukum berpotensi merusak kredibilitas proses seleksi secara keseluruhan, termasuk kredibilitas pimpinan OJK yang terpilih nantinya.

Proses pansel, menurut Purbaya, tidak dapat diselesaikan secara instan. Tahapan seleksi memerlukan waktu yang cukup panjang untuk memenuhi kaidah dan prosedur yang telah ditetapkan. “Ada kaidah-kaidah yang diikuti, di mana paling cepat akan lebih dari dua minggu,” katanya. Ia juga menyatakan belum mengetahui nama-nama calon yang akan mendaftar, karena tahap pendaftaran belum dibuka. “Saya enggak tahu, ini kan belum dibuka panselnya. Nanti begitu dibuka baru saya tahu siapa yang daftar. Jadi pada dasarnya sih kita biarkan saja yang jago-jago untuk tempur di situ,” pungkasnya.
Langkah pembentukan pansel telah dimulai dengan pengiriman surat kepada berbagai pihak terkait, termasuk Bank Indonesia (BI) dan pelaku sektor swasta. Pansel akan melibatkan perwakilan dari pemerintah, BI, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sektor keuangan, akademisi, serta tokoh masyarakat. Pendekatan ini diharapkan menghasilkan komposisi yang independen dan berkompeten untuk menilai calon pimpinan OJK.
Baca juga : GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
Kondisi ini muncul pasca pengunduran diri sejumlah pejabat tinggi OJK, termasuk Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar, Wakil Ketua Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner I.B. Aditya Jayaantara. Untuk menjaga kelangsungan operasional, Rapat Dewan Komisioner OJK pada akhir Januari lalu menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Pejabat Sementara (Pjs.) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, serta Hasan Fawzi sebagai Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Penegasan Purbaya ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mengutamakan prinsip good governance dalam pengisian jabatan strategis di sektor keuangan, demi menjaga kepercayaan publik dan stabilitas pasar di tengah transisi kepemimpinan OJK. Proses pansel yang sedang dipersiapkan diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang kredibel dan mampu mengawal penguatan sektor jasa keuangan nasional ke depan.
Pewarta : Albertus Parikesit

