Skip to content
24/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Tak Ada Penunjukan Langsung: Purbaya Pastikan Seleksi OJK Ikuti Undang-Undang

Tak Ada Penunjukan Langsung: Purbaya Pastikan Seleksi OJK Ikuti Undang-Undang

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 min read
Purbaya Pastikan Seleksi OJK Ikuti Undang-Undang
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk menjalankan proses pemilihan pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara transparan dan sesuai koridor hukum melalui mekanisme panitia seleksi (pansel). Pernyataan ini disampaikan di tengah beredarnya informasi yang tidak akurat mengenai kemungkinan penunjukan langsung tanpa tahapan seleksi formal.

Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Kamis, Purbaya menepis rumor bahwa seleksi pimpinan OJK akan dilakukan tanpa pansel. “Tetap pansel,” tegasnya. Ia menjelaskan bahwa segala informasi yang menyatakan sebaliknya tidak benar, dan pansel akan tetap dibentuk serta dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Purbaya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang yang mengatur OJK, mengingat lembaga ini memiliki peran sentral dalam menjaga integritas pasar keuangan serta penyusunan regulasi sektor jasa keuangan. “Kita justru harus mengikuti Undang-Undang yang ada, karena berkaitan dengan integritas kita mengelola pasar dan peraturan-peraturan di sana,” ujarnya. Ia menambahkan, pelanggaran terhadap prosedur hukum berpotensi merusak kredibilitas proses seleksi secara keseluruhan, termasuk kredibilitas pimpinan OJK yang terpilih nantinya.

Proses pansel, menurut Purbaya, tidak dapat diselesaikan secara instan. Tahapan seleksi memerlukan waktu yang cukup panjang untuk memenuhi kaidah dan prosedur yang telah ditetapkan. “Ada kaidah-kaidah yang diikuti, di mana paling cepat akan lebih dari dua minggu,” katanya. Ia juga menyatakan belum mengetahui nama-nama calon yang akan mendaftar, karena tahap pendaftaran belum dibuka. “Saya enggak tahu, ini kan belum dibuka panselnya. Nanti begitu dibuka baru saya tahu siapa yang daftar. Jadi pada dasarnya sih kita biarkan saja yang jago-jago untuk tempur di situ,” pungkasnya.

Langkah pembentukan pansel telah dimulai dengan pengiriman surat kepada berbagai pihak terkait, termasuk Bank Indonesia (BI) dan pelaku sektor swasta. Pansel akan melibatkan perwakilan dari pemerintah, BI, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sektor keuangan, akademisi, serta tokoh masyarakat. Pendekatan ini diharapkan menghasilkan komposisi yang independen dan berkompeten untuk menilai calon pimpinan OJK.

Baca juga : GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan

Kondisi ini muncul pasca pengunduran diri sejumlah pejabat tinggi OJK, termasuk Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar, Wakil Ketua Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner I.B. Aditya Jayaantara. Untuk menjaga kelangsungan operasional, Rapat Dewan Komisioner OJK pada akhir Januari lalu menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Pejabat Sementara (Pjs.) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, serta Hasan Fawzi sebagai Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Penegasan Purbaya ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mengutamakan prinsip good governance dalam pengisian jabatan strategis di sektor keuangan, demi menjaga kepercayaan publik dan stabilitas pasar di tengah transisi kepemimpinan OJK. Proses pansel yang sedang dipersiapkan diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang kredibel dan mampu mengawal penguatan sektor jasa keuangan nasional ke depan.

Pewarta : Albertus Parikesit

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
Next: Gunung Marapi Kembali Mengamuk: Kolom Abu Menjulang 3 Kilometer di Malam Hari

Related Stories

Viral Pernyataan Prabowo di Wawancara Najwa Shihab
2 min read

Viral Pernyataan Prabowo di Wawancara Najwa Shihab: Aksi Makar Pembakaran Fasilitas Negara Tanpa Kecaman LSM, Terbukti Lewat Verifikasi Digital

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Surplus Pangan Nasional Ciptakan Kemenangan Bersama bagi Petani
3 min read

Lebaran 1447 H: Surplus Pangan Nasional Ciptakan Kemenangan Bersama bagi Petani, Pedagang, dan Masyarakat

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Hilirisasi Tetap Syarat Mutlak Investasi AS di Sektor Mineral Kritis
2 min read

Prabowo: Hilirisasi Tetap Syarat Mutlak Investasi AS di Sektor Mineral Kritis

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Petugas ICE di Bandara: “Bantuan” yang Mengundang Kontroversi di Tengah Krisis Shutdown
  • Tragedi Putumayo: Pesawat Hercules Jatuh Setelah Lepas Landas, Satu Nyawa Melayang dan 77 Tentara Terluka
  • Trump Beri Iran “Waktu Tambahan” 5 Hari: Bisakah Diplomasi Rahasia Akhiri Perang Minyak di Timur Tengah?
  • Serangan Arson terhadap Ambulans Layanan Medis Yahudi di London: Kebencian Antisemit yang Mengguncang Komunitas dan Memicu Kekhawatiran Keamanan Nasional
  • Tragedi Koordinasi di Landasan: Tabrakan Pesawat Air Canada di LaGuardia Ungkap Celah Keselamatan Bandara
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.