Skip to content
30/10/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Hukum
  • Bayang-Bayang Jual Beli Jabatan di Daerah: Menelisik Dugaan Modus Fraud Pendamping Desa yang Melibatkan Oknum Legislator Tapanuli Selatan

Bayang-Bayang Jual Beli Jabatan di Daerah: Menelisik Dugaan Modus Fraud Pendamping Desa yang Melibatkan Oknum Legislator Tapanuli Selatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 4 minutes read
Bayang-Bayang Jual Beli Jabatan di Daerah
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Padangsidimpuan, 13 September 2026 — Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di tingkat pemerintahan daerah kembali menjadi sorotan tajam publik. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan bertopeng janji rekrutmen Tenaga Pendamping Desa yang mencuat di Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kota Padangsidimpuan membuka tabir rentannya instrumen pemberdayaan masyarakat desa dimanfaatkan oleh oknum pejabat eksekutif maupun legislatif demi meraup keuntungan finansial pribadi.

Persoalan ini bermula dari laporan investigatif mengenai keterlibatan seorang oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Selatan berinisial HT. Oknum anggota dewan aktif tersebut diduga mengoordinasi praktik transaksional dengan menjanjikan posisi pekerjaan sebagai Pendamping Desa di wilayah Kota Padangsidimpuan. Tak tanggung-tanggung, mahar atau biaya kompensasi ilegal yang dipatok mencapai kisaran Rp 15 juta per calon korban.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari penuturan narasumber utama pada Minggu (13/9/2026), persekongkolan ini bermula sejak Agustus 2025. Peristiwa transaksional disinyalir diawali oleh ajakan pertemuan malam hari di salah satu kafe di Kota Padangsidimpuan. Pertemuan tersebut digagas oleh seorang perantara berinisial N, yang diketahui merupakan sosok kepercayaan oknum legislator HT. Dalam skenario tersebut, para korban diperintahkan membawa berkas kelengkapan administrasi beserta uang tunai sebesar Rp 15 juta per orang.

“Uang tunai diserahkan langsung oleh perantara N kepada HT di tempat kejadian dan dimasukkan secara kasat mata ke dalam sebuah tas. Sebagai imbalannya, oknum legislator menyanggupi bahwa para korban akan segera ditempatkan sebagai pendamping desa di Kota Padangsidimpuan,” ungkap narasumber yang meminta identitasnya dilindungi demi alasan keamanan.

Namun, janji manis tersebut menguap seiring berjalannya waktu. Memasuki kurun waktu satu tahun hingga September 2026, janji pengangkatan tak kunjung terealisasi. Realitas empiris di lapangan justru menunjukkan ketidaksesuaian mendasar: Kementerian terkait sama sekali tidak membuka formasi penerimaan Pendamping Desa baru untuk periode tersebut, mengingat Surat Keputusan (SK) bagi tenaga pendamping lama diperpanjang secara otomatis sesuai regulasi nasional.

Kondisi ini memicu desakan dari para korban untuk menuntut pengembalian dana total yang telah disetorkan. Menurut kesaksian suami dari salah satu korban berinisial R, dari sekian banyak korban yang terjerat modus ini, baru satu orang yang dananya dikembalikan secara parsial. Keluarga korban R mendesak pengembalian utuh karena uang tersebut sangat dibutuhkan untuk biaya pengobatan medis orang tua mereka yang tengah berjuang melawan penyakit stroke di Bukit.

Pada pertemuan mediasi pasca-kejadian di Padangsidimpuan, pihak terduga yang dihadiri HT, N, beserta koleganya sempat berjanji akan mengembalikan dana penuh tanpa potongan. Kendati demikian, hingga kini kepastian hukum dan ganti rugi belum dirasakan menyeluruh oleh para korban lain, termasuk korban berinisial A serta korban berinisial W yang mengalami kerugian finansial identik dengan pola penyimpangan yang seragam.

Baca juga: Dampak Kemarau dan Asap Karhutla di Melawi: Kolaborasi Sinergis TNI-Polri Salurkan Air Bersih dan Edukasi Kesehatan Bagi Warga Sokan

Guna menjaga prinsip keberimbangan berita (cover both sides), mengonfirmasi tuduhan tersebut kepada HT melalui pesan singkat elektronik. Dalam peryataannya, HT membantah keras tuduhan yang disangkakan kepadanya dan menyatakan ketidakkenalannya terhadap pihak-pihak yang dimaksud.

“Maaf Pak, surat resmi belum saya terima, namun inti pesan yang Anda sampaikan sudah saya pahami. Mengenai nama-nama seperti S dan A, saya sama sekali tidak mengenal mereka, dan saya tidak pernah menerima sesuatu dalam bentuk uang atau barang apa pun. Jika ada tuduhan demikian, tentu harus dibuktikan dengan bukti autentik seperti kuitansi atau tanda terima. Saya juga tidak pernah mengangkat siapa pun untuk menjadi perpanjangan tangan saya,” tegas HT memberi klarifikasi.

Perspektif Akademis & Hukum Publik

Secara perspektif hukum tata negara dan sosiologi hukum, fenomena ini menyisakan persoalan mendasar terkait penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Anggota DPRD secara normatif tidak memiliki legal standing maupun wewenang eksekutif dalam rekrutmen Tenaga Pendamping Desa, yang berada di bawah yurisdiksi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Muncul pertanyaan kritis: atas dasar hukum apa seorang legislator berani menjanjikan jabatan publik berbayar? Ke mana arus aliran dana tersebut bermuara, dan apakah terdapat jejaring patronage yang lebih luas di tingkat birokrasi? Kasus ini menegaskan urgensi penegakan hukum independen guna memutus rantai percaloan jabatan di daerah.

Pewarta: Adi Tanjoeng

Tagline: #TapanuliSelatan, #OknumDPRD, #PenipuanPendampingDesa, #KotaPadangsidimpuan, #DugaanPenggelapan, #ModusRekrutmen, #KasusUang15Juta, #HukumDanKeadilan, #InvestigasiBerita, #PenyalahgunaanWewenang,

Pemerintah Siapkan Pembenahan Definisi Korupsi
Buser Berita TNI/Polri/KPK Hukum

Pemerintah Siapkan Pembenahan Definisi Korupsi, Yusril Sebut Pasal “Sapu Jagat” Rawan Multitafsir

Jurnalis RI News Portal
27/10/2026 0
Lelang Jangan Jadi Jalan Pertama
Hukum Jawa Tengah Regional

Jeda Delapan Bulan, Lelang Jangan Jadi Jalan Pertama: Tim Hukum FERADI WPI Datangi BPR Enggal Makmur Adi Santosa

Jurnalis RI News Portal
21/10/2026 0
Penegakan Hukum Kredibel Butuh Due Process Ketat
Buser Berita TNI/Polri/KPK Hukum

Yanuar Wijanarko: Penegakan Hukum Kredibel Butuh Due Process Ketat, Jangan Jebak Asumsi Relasi Kuasa

Jurnalis RI News Portal
08/10/2026 0
Kejari Tangerang Dengar Panggilan Polres Tangsel
Buser Berita TNI/Polri/KPK Hukum

Dugaan Peredaran Uang Palsu Pecahan 10.000 Dolar Singapura, Kejari Tangerang Tunggu Penyidikan Polres TangSel

Jurnalis RI News Portal
22/09/2026 0

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #DugaanPenggelapan #HukumDanKeadilan #InvestigasiBerita #KasusUang15Juta #KotaPadangsidimpuan #ModusRekrutmen #OknumDPRD #PenipuanPendampingDesa #PenyalahgunaanWewenang #TapanuliSelatan

Post navigation

Previous: Dampak Kemarau dan Asap Karhutla di Melawi: Kolaborasi Sinergis TNI-Polri Salurkan Air Bersih dan Edukasi Kesehatan Bagi Warga Sokan
Next: Konsolidasi Modal Sosial di Tingkat Lokal: Translasi Semangat Gotong Royong Relawan Jatisrono dalam Respons Kemanusiaan Lintas Sektor

Related Stories

Pemerintah Siapkan Pembenahan Definisi Korupsi

Pemerintah Siapkan Pembenahan Definisi Korupsi, Yusril Sebut Pasal “Sapu Jagat” Rawan Multitafsir

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 hari ago 0
Lelang Jangan Jadi Jalan Pertama

Jeda Delapan Bulan, Lelang Jangan Jadi Jalan Pertama: Tim Hukum FERADI WPI Datangi BPR Enggal Makmur Adi Santosa

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
Penegakan Hukum Kredibel Butuh Due Process Ketat

Yanuar Wijanarko: Penegakan Hukum Kredibel Butuh Due Process Ketat, Jangan Jebak Asumsi Relasi Kuasa

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 minggu ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Pompa Air Sekolah Diduga Bocor Arus Listrik, Siswa Kelas V SD di Padangsidimpuan Tewas
  2. Zulfian andesta mengenai Regenerasi Kepemimpinan di Polda Jateng: 13 Posisi Strategis Berganti, Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” Jadi Pegangan
  3. Tukino/T.gaul mengenai Menjaga Mahkota Lumbung Pangan: Ngawi Kebut Sertifikasi Benih Padi Unggul Lokal yang Tembus 12 Ton per Hektare
  4. Warudi mengenai Gubernur Papua Pilih “Mendayung Bersama”: Tiga Transformasi Disiapkan untuk Selamatkan Fiskal Daerah yang Menyusut
  5. Yudha Purnama mengenai Ombudsman RI Petakan Kesehatan Mata Generasi Muda dari Seleksi Poltek Imipas

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Sentuhan Kemanusiaan dari Balik Seragam: Kanit Provos Polres Padangsidimpuan Sambangi Tahanan dengan Kasih
  • Patroli dan KRYD Polsek Sayan Sasar Cegah Pencurian, Judi Online, hingga Penipuan Digital di Melawi
  • Jumat Keliling, Pimpinan Polres Melawi Turun ke Masjid Ajak Warga Lawan Judi Online dan Penipuan Digital
  • Polres Melawi Teken Pakta Integritas Bersama Bengkel dan Komunitas Motor, Targetkan Melawi Bebas Knalpot Brong
  • Kandang Ayam di Boyolali Ludes Dilahap Api Dini Hari, 2.000 Ekor Ayam Mati
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by