RI News. Gunungkidul, 10 April 2026 – Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga (Dinparekrafpora) Kabupaten Gunungkidul kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah video rekaman wisatawan viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan ketidaksesuaian antara jumlah uang yang dibayarkan dengan nominal yang tercantum pada struk fisik di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Pantai Baron, salah satu destinasi andalan pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Seorang wisatawan merekam kejadian saat rombongan empat orang membayar retribusi senilai Rp60.000. Namun, struk yang diterima hanya mencantumkan pembayaran untuk dua orang senilai Rp30.000. Dalam rekaman itu, pengunjung terdengar bertanya kepada petugas, “Ini tertulis dua pengunjung, padahal kami ada empat orang dan membayar Rp60.000. Kita mau menanyakan apa benar begini peraturannya?”
Pengunggah video mengklaim pengalaman serupa pernah dialaminya sebelumnya. Saat itu, ia membayar Rp120.000 untuk delapan orang, tetapi struk hanya mencatat Rp60.000 untuk empat orang. Kejadian berulang pada pengunjung yang sama ini memicu pertanyaan serius di kalangan masyarakat mengenai potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata atau praktik pungutan yang tidak transparan.

Saat dikonfirmasi di lokasi, petugas TPR Pantai Baron menjelaskan bahwa insiden tersebut murni kesalahan input data atau human error saat mencetak struk. Setelah adanya protes, petugas kemudian mencetak ulang struk sesuai dengan nominal pembayaran yang sebenarnya.
Sekretaris Dinparekrafpora Gunungkidul, Eko Nur Cahyo, SIP, M.Si, membenarkan adanya laporan tersebut. “Adanya informasi itu benar,” ujarnya saat dihubungi Kamis (9/4/2026) malam. Pihak dinas menyatakan akan segera memanggil petugas terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Kami akan melakukan klarifikasi kepada petugas TPR guna menuntaskan persoalan ini. Permasalahan sebenarnya tadi sudah diselesaikan dengan pengunjung setelah mereka selesai berwisata,” tambahnya.
Meski demikian, pihak dinas masih berhati-hati dalam menyampaikan langkah sanksi atau evaluasi sistemik yang lebih luas. Kejadian ini menyoroti kelemahan sistem pengawasan manual yang masih mengandalkan interaksi langsung antara petugas dan wisatawan, terutama di tengah lonjakan kunjungan wisata yang signifikan di awal 2026.
Sebagai kawasan wisata pantai yang telah dikenal secara internasional, Gunungkidul menghadapi risiko citra yang tercoreng jika kasus serupa terus berulang. Pengamat kebijakan publik menilai bahwa “human error” yang berulang kali terjadi menunjukkan perlunya reformasi mendasar. Mereka mendorong Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk mempercepat penerapan sistem pembayaran digital secara menyeluruh, termasuk e-ticketing berbasis aplikasi atau QR code.
Digitalisasi dinilai mampu meminimalisir kontak fisik dengan uang tunai, mengurangi peluang manipulasi data, sekaligus meningkatkan akuntabilitas pendapatan daerah. Dengan demikian, transparansi pengelolaan retribusi pariwisata dapat lebih terjamin, sehingga kepercayaan wisatawan tetap terjaga.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menanti hasil klarifikasi internal Dinparekrafpora serta komitmen nyata Pemkab Gunungkidul agar insiden “salah cetak” struk tidak lagi menjadi preseden buruk yang merusak reputasi destinasi wisata unggulan di Yogyakarta.
Pewarta: Lee Anno

