Skip to content
07/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Wonogiri Rayakan Kemudahan Pajak: Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, Dorong Tertib Administrasi di Jawa Tengah

Wonogiri Rayakan Kemudahan Pajak: Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, Dorong Tertib Administrasi di Jawa Tengah

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
Wonogiri Rayakan Kemudahan Pajak
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Wonogiri – Warga masyarakat Kabupaten Wonogiri menyambut positif kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II). Melalui langkah ini, proses balik nama kendaraan bekas kini dapat dilakukan tanpa dikenakan biaya pokok tersebut, sekaligus menjadi stimulus bagi masyarakat untuk segera menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.

Kebijakan pembebasan BBNKB II merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Aturan ini memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dalam mengelola pajak daerah. Program tersebut telah berlaku sejak 5 Januari 2025 dan diharapkan mendorong lebih banyak warga untuk melakukan balik nama atas kendaraan yang dibeli dari tangan kedua.

Sutikno, Kepala Seksi di Kantor Samsat Purwantoro, Wonogiri, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. “Langkah ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah,” ujar Sutikno saat ditemui wartawan, Kamis (9/4/2026).

Menurut Sutikno, penerapan opsen 66 persen beberapa bulan lalu tidak menyebabkan penurunan penerimaan pajak kendaraan bermotor di Samsat Purwantoro. Tahun ini, selain pembebasan BBNKB II, pemerintah juga memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen. “Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” tambahnya.

Teguh, salah seorang pelaku usaha jasa jual beli mobil dan sepeda motor sekaligus wajib pajak di wilayah tersebut, mengapresiasi kebijakan ini. Ia menilai kewajiban pajak kendaraan sebenarnya cukup adil jika dipahami secara rinci sesuai aturan. “Hanya saja, minimnya informasi yang terbuka sering memicu argumentasi di lapangan. Setelah ada pemberitaan yang luas, banyak masyarakat yang akhirnya memahami kewajiban tersebut,” kata Teguh.

Ia menambahkan bahwa jika proses pembayaran pajak justru dipersulit, yang rugi adalah pemerintah sendiri karena potensi kehilangan penerimaan. “Kata pajak mahal itu menurut saya masih sebanding dengan manfaat kendaraan yang kita miliki,” ujarnya.

Baca juga : Babinsa dan Tim Puskeswan Bahu-Membahu Cegah PMK di Nglipar, Jaga Ketahanan Peternakan Gunungkidul

Teguh juga berharap pihak Samsat segera menginformasikan setiap peraturan baru tentang pajak kendaraan bermotor melalui berbagai saluran pemberitaan. “Agar khalayak mengerti secara gamblang sesuai undang-undang perpajakan kendaraan,” pungkasnya.

Sutikno mengimbau agar masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas segera melakukan balik nama di kantor Samsat terdekat. Proses ini penting untuk memastikan legalitas kepemilikan dan menghindari berbagai kendala di kemudian hari, seperti kesulitan saat pembayaran pajak yang masih merujuk pada data pemilik lama atau risiko hukum di lapangan.

“Dengan kebijakan ini, Pemprov Jawa Tengah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kendaraan semakin meningkat. Pada akhirnya, hal tersebut tidak hanya bermanfaat bagi pemilik kendaraan, tetapi juga mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Jawa Tengah,” imbuh Sutikno.

Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi ribuan pemilik kendaraan bekas di Wonogiri dan seluruh Jawa Tengah, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan masyarakat dalam membangun tertib administrasi yang lebih baik.

Pewarta: Nandar Suyadi

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Babinsa dan Tim Puskeswan Bahu-Membahu Cegah PMK di Nglipar, Jaga Ketahanan Peternakan Gunungkidul
Next: Sinergi Pengamanan VVIP: Danrem 072/Pamungkas Pimpin Penyambutan Presiden Prabowo di Lanud Adisutjipto

Related Stories

Wonogiri Siap Sambut Era Wajib Halal- Sinergi Pemerintah Daerah Perkuat Ekosistem UMKM

Wonogiri Siap Sambut Era Wajib Halal: Sinergi Pemerintah Daerah Perkuat Ekosistem UMKM

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Desa Pesu Desak Renovasi Jembatan Balong

Desa Pesu Desak Renovasi Jembatan Balong: Warisan Kolonial yang Kian Mengancam Keselamatan dan Mobilitas Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Kenangan Manis di Tengah Aturan Ketat

Kenangan Manis di Tengah Aturan Ketat: Wisuda SMP Negeri Tetap Digelar Tanpa Beban Orang Tua

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Debut Heroik Veda Ega Pratama di Sirkuit Balaton: Finis 16 Besar Meski Dibayangi Penalti
  • Wonogiri Siap Sambut Era Wajib Halal: Sinergi Pemerintah Daerah Perkuat Ekosistem UMKM
  • Desa Pesu Desak Renovasi Jembatan Balong: Warisan Kolonial yang Kian Mengancam Keselamatan dan Mobilitas Warga
  • Kenangan Manis di Tengah Aturan Ketat: Wisuda SMP Negeri Tetap Digelar Tanpa Beban Orang Tua
  • Jonatan Christie Gagal Raih Mahkota Indonesia Open 2026: Dominasi Victor Lai yang Tak Terduga
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.