Skip to content
19/10/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Skandal Korupsi Terbesar di Sektor Energi: Vonis Arief Sukmara dan Rekan Bakal Tentukan Kerugian Negara Rp285 Triliun

Skandal Korupsi Terbesar di Sektor Energi: Vonis Arief Sukmara dan Rekan Bakal Tentukan Kerugian Negara Rp285 Triliun

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 minutes read
Skandal Korupsi Terbesar di Sektor Energi
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025, Arief Sukmara, menghadapi sidang pembacaan putusan atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

“Sidang terdakwa Arief Sukmara, agenda putusan,” kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra. Majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Adek Nurhadi dan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja.

Selain Arief Sukmara, putusan juga akan dibacakan bagi tiga terdakwa lainnya: Dwi Sudarsono (Vice President Crude, Product Trading, and Commercial PT Pertamina periode 2019-2020), Martin Haendra Nata (Business Development Manager Trafigura Pte. Ltd periode 2019-2021), dan Indra Putra (Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi).

Kasus ini menjadi sorotan karena skala kerugian negara yang disebut mencapai Rp285,18 triliun, salah satu yang terbesar dalam sejarah penanganan korupsi di Indonesia. Dakwaan menyebut perbuatan para terdakwa dilakukan dalam tiga tahapan utama pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2013–2024.

Pertama, dalam pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) oleh Pertamina. Kedelapan pihak yang terlibat diduga memperkaya beberapa pihak swasta hingga Rp2,9 triliun pada sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak. Kedua, terkait pemberian kompensasi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) RON 90 oleh pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga tahun 2022–2023, yang disebut memperkaya perusahaan tersebut sebesar Rp13,12 triliun. Ketiga, penjualan solar nonsubsidi pada PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2020–2021 yang diduga memperkaya PT Adaro Indonesia sebesar Rp630 miliar.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut pidana penjara 10 tahun bagi Arief Sukmara, 12 tahun masing-masing bagi Indra Putra dan Dwi Sudarsono, serta 13 tahun bagi Martin Haendra Nata. Seluruh terdakwa juga dituntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, mereka diminta membayar uang pengganti masing-masing Rp5 miliar dengan ancaman pidana tambahan yang berbeda-beda jika tidak dibayar.

Baca juga ; Pemprov Jatim dan BRIN Kolaborasi Strategis: Hilirisasi Inovasi untuk Kemajuan Daerah yang Inklusif

Perbuatan para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kerugian negara yang diklaim mencakup kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS ditambah Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal mencapai 2,62 miliar dolar AS.

Kasus ini menyoroti kompleksitas rantai pasok energi nasional, mulai dari impor, penyimpanan, hingga distribusi BBM. Banyak pihak memandang vonis ini tidak hanya menentukan nasib para terdakwa, tetapi juga menjadi ujian bagi tata kelola perusahaan BUMN strategis seperti Pertamina di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang semakin tinggi.

Masyarakat dan pemangku kepentingan sektor energi kini menanti putusan majelis hakim yang diharapkan dapat memberikan keadilan sekaligus efek jera bagi praktik-praktik yang merugikan keuangan negara di masa mendatang. Sidang ini menjadi bagian penting dari upaya pembersihan tata kelola migas nasional yang selama ini sering menjadi sorotan publik.

Pewarta : Yogi Hilawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pemprov Jatim dan BRIN Kolaborasi Strategis: Hilirisasi Inovasi untuk Kemajuan Daerah yang Inklusif
Next: Gotong Royong Tak Kenal Libur: Satgas TMMD Reguler ke-128 Tingkatkan Semangat di Sidorejo

Related Stories

Tersangka BBM Subsidi di Bali

Tersangka BBM Subsidi di Bali: Solar Ditimbun di Tabanan, Pertalite Dijual hingga Dua Kali Lipat

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
KPK Bongkar Ruang Pimpinan BNPB

KPK Bongkar Ruang Pimpinan BNPB: Penggeledahan Menyasar Kedeputian hingga Unit Pengadaan dalam Kasus Dana Siap Pakai

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Haru di Gerbang Kepemimpinan

Haru di Gerbang Kepemimpinan: Wonogiri Lepas Sang Kapolres dengan Kereta Kencana, Sambut Nakhoda Baru

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Pompa Air Sekolah Diduga Bocor Arus Listrik, Siswa Kelas V SD di Padangsidimpuan Tewas
  2. Zulfian andesta mengenai Regenerasi Kepemimpinan di Polda Jateng: 13 Posisi Strategis Berganti, Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” Jadi Pegangan
  3. Tukino/T.gaul mengenai Menjaga Mahkota Lumbung Pangan: Ngawi Kebut Sertifikasi Benih Padi Unggul Lokal yang Tembus 12 Ton per Hektare
  4. Warudi mengenai Gubernur Papua Pilih “Mendayung Bersama”: Tiga Transformasi Disiapkan untuk Selamatkan Fiskal Daerah yang Menyusut
  5. Yudha Purnama mengenai Ombudsman RI Petakan Kesehatan Mata Generasi Muda dari Seleksi Poltek Imipas

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Dua Papan, Satu Lahan: Klaim SHM dan Tanah Adat Berhadapan di Sitataring
  • Tersangka BBM Subsidi di Bali: Solar Ditimbun di Tabanan, Pertalite Dijual hingga Dua Kali Lipat
  • Slamet Tutup Pengabdian di Desa Kotesan: Titip Harapan agar Penerus Bawa Desa Lebih Maju
  • KPK Bongkar Ruang Pimpinan BNPB: Penggeledahan Menyasar Kedeputian hingga Unit Pengadaan dalam Kasus Dana Siap Pakai
  • Gibran Dorong Santri Jadi Pencipta Teknologi, Bukan Sekadar Pengguna AI
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by