Skip to content
28/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Skandal Korupsi Terbesar di Sektor Energi: Vonis Arief Sukmara dan Rekan Bakal Tentukan Kerugian Negara Rp285 Triliun

Skandal Korupsi Terbesar di Sektor Energi: Vonis Arief Sukmara dan Rekan Bakal Tentukan Kerugian Negara Rp285 Triliun

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
Skandal Korupsi Terbesar di Sektor Energi
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025, Arief Sukmara, menghadapi sidang pembacaan putusan atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

“Sidang terdakwa Arief Sukmara, agenda putusan,” kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra. Majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Adek Nurhadi dan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja.

Selain Arief Sukmara, putusan juga akan dibacakan bagi tiga terdakwa lainnya: Dwi Sudarsono (Vice President Crude, Product Trading, and Commercial PT Pertamina periode 2019-2020), Martin Haendra Nata (Business Development Manager Trafigura Pte. Ltd periode 2019-2021), dan Indra Putra (Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi).

Kasus ini menjadi sorotan karena skala kerugian negara yang disebut mencapai Rp285,18 triliun, salah satu yang terbesar dalam sejarah penanganan korupsi di Indonesia. Dakwaan menyebut perbuatan para terdakwa dilakukan dalam tiga tahapan utama pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2013–2024.

Pertama, dalam pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) oleh Pertamina. Kedelapan pihak yang terlibat diduga memperkaya beberapa pihak swasta hingga Rp2,9 triliun pada sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak. Kedua, terkait pemberian kompensasi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) RON 90 oleh pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga tahun 2022–2023, yang disebut memperkaya perusahaan tersebut sebesar Rp13,12 triliun. Ketiga, penjualan solar nonsubsidi pada PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2020–2021 yang diduga memperkaya PT Adaro Indonesia sebesar Rp630 miliar.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut pidana penjara 10 tahun bagi Arief Sukmara, 12 tahun masing-masing bagi Indra Putra dan Dwi Sudarsono, serta 13 tahun bagi Martin Haendra Nata. Seluruh terdakwa juga dituntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, mereka diminta membayar uang pengganti masing-masing Rp5 miliar dengan ancaman pidana tambahan yang berbeda-beda jika tidak dibayar.

Baca juga ; Pemprov Jatim dan BRIN Kolaborasi Strategis: Hilirisasi Inovasi untuk Kemajuan Daerah yang Inklusif

Perbuatan para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kerugian negara yang diklaim mencakup kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS ditambah Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal mencapai 2,62 miliar dolar AS.

Kasus ini menyoroti kompleksitas rantai pasok energi nasional, mulai dari impor, penyimpanan, hingga distribusi BBM. Banyak pihak memandang vonis ini tidak hanya menentukan nasib para terdakwa, tetapi juga menjadi ujian bagi tata kelola perusahaan BUMN strategis seperti Pertamina di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang semakin tinggi.

Masyarakat dan pemangku kepentingan sektor energi kini menanti putusan majelis hakim yang diharapkan dapat memberikan keadilan sekaligus efek jera bagi praktik-praktik yang merugikan keuangan negara di masa mendatang. Sidang ini menjadi bagian penting dari upaya pembersihan tata kelola migas nasional yang selama ini sering menjadi sorotan publik.

Pewarta : Yogi Hilawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pemprov Jatim dan BRIN Kolaborasi Strategis: Hilirisasi Inovasi untuk Kemajuan Daerah yang Inklusif
Next: Gotong Royong Tak Kenal Libur: Satgas TMMD Reguler ke-128 Tingkatkan Semangat di Sidorejo

Related Stories

Adab Tinggi Kapolres Melawi

Adab Tinggi Kapolres Melawi: Menunduk, Mencium Tangan, dan Memeluk Sesepuh di Tengah Tugas Kepemimpinan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Polres Melawi Komitmen Tingkatkan Akuntabilitas dan Profesionalisme

Audit Kinerja Irwasum Polri: Polres Melawi Komitmen Tingkatkan Akuntabilitas dan Profesionalisme

Jurnalis RI News Portal Posted on 23 jam ago 0
Polsek Putussibau Selatan Gelar Bakti Religius di Gereja Santo Bonaventura

Polsek Putussibau Selatan Gelar Bakti Religius di Gereja Santo Bonaventura, Perkuat Toleransi Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Jurnalis RI News Portal Posted on 23 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  2. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  3. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  4. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda
  5. Wisnu mengenai Ning Nuri: Srikandi PKB Ngawi yang Siap Merajut Kekuatan untuk Pemilu 2029

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Drama Sundulan Akhir: Kroasia Bangkit di Menit Krusial dan Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
  • Adab Tinggi Kapolres Melawi: Menunduk, Mencium Tangan, dan Memeluk Sesepuh di Tengah Tugas Kepemimpinan
  • Integrasi Mega Hub Transportasi Jakarta: Jembatan Donat Dukuh Atas Siap Hubungkan Enam Moda Kereta
  • Harga Pertalite di Lampung Barat Melonjak hingga Rp14.000 per Liter: Subsidi Rakyat Disalahgunakan?
  • Ayah Berperan Sentral: Wamendukbangga Dorong Penguatan Pengasuhan Keluarga Cegah Stunting di Papua
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.