RI News. Jakarta, 29 Agustus 2026— Dalam langkah strategis merespon tantangan ketersediaan sumber daya manusia di sektor pelayanan kesehatan nasional, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi menyiapkan skema kebijakan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Inisiatif berdimensi akademik dan sosial ini dirancang khusus untuk memberikan kepastian hukum serta penyelesaian studi bagi mahasiswa rumpun ilmu kesehatan yang telah melampaui batas waktu akademik formal, sehingga secara administratif berada dalam kondisi putus studi (drop out/DO) maupun mengundurkan diri.
“Kebijakan ini memberikan jalur penyelesaian akademik yang terukur bagi mahasiswa yang telah melampaui batas masa studi sehingga secara administratif berada dalam kondisi putus studi (drop out/DO) atau mengundurkan diri,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemdiktisaintek Khairul Munadi dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Reformasi Paradigma Akademik: Rekognisi Berbasis Asesmen Portofolio
Secara kontekstual, instrumen RPL ini tidak ditujukan sebagai pemutihan masal atau jalan pintas untuk meraih gelar profesional tanpa pengujian standar. Sebaliknya, mekanisme ini berpijak pada metodologi asesmen komprehensif yang mengukur capaian pembelajaran akademik maupun pengalaman praktis yang telah diperoleh mahasiswa sebelumnya. Hasil evaluasi individual tersebut kemudian diakui melalui mekanisme transfer kredit formal yang diperhitungkan ke dalam Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai ketentuan akademik perguruan tinggi.
Dirjen Dikti menyebut mekanisme RPL memudahkan rekognisi capaian pembelajaran yang telah diperoleh sebelumnya berdasarkan hasil asesmen, sehingga mahasiswa memperoleh kesempatan untuk mengikuti penguatan kompetensi dan mempersiapkan diri mengikuti kembali uji kompetensi.
Perguruan tinggi dapat memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengikuti proses RPL dan mendaftar kembali sebagai mahasiswa baru sesuai ketentuan. Pendekatan ini memastikan bahwa integritas kelembagaan tetap terjaga, sementara ruang evaluasi dibuka secara transparan bagi peserta didik yang memiliki potensi menyelesaikan studi.
“Selanjutnya, mahasiswa mengikuti program pembinaan dan penguatan kompetensi berdasarkan hasil asesmen individual untuk meningkatkan kesiapan dalam mengikuti uji kompetensi berikutnya,” ujar Khairul.
Penguatan Spesifik Tanpa Pengulangan Total
Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada September 2026 sesuai dengan petunjuk teknis yang akan diterbitkan oleh Ditjen Dikti. Dalam pelaksanaannya, RPL bukan mekanisme untuk mengulang seluruh proses pendidikan dari awal dan bukan pula jalan pintas untuk memperoleh kelulusan. Capaian pembelajaran yang telah diperoleh sebelumnya dapat direkognisi melalui transfer kredit berdasarkan hasil asesmen dan diperhitungkan dalam Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai dengan ketentuan akademik perguruan tinggi.
Menurut Khairul, pengakuan capaian pembelajaran serta program penguatan kompetensi ditetapkan secara individual berdasarkan hasil asesmen, dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi serta umpan balik individual dari hasil uji kompetensi terakhir.
“Dengan demikian, mahasiswa tidak perlu mengulang seluruh mata kuliah atau rotasi klinik, tetapi diarahkan untuk memperkuat kompetensi tertentu yang berdasarkan asesmen masih perlu ditingkatkan agar mencapai kompetensi secara komprehensif,” ucap dia menjelaskan.
Penjaminan Mutu dan Dampak Strategis Nasional
Untuk menjamin mutu pelaksanaan, perguruan tinggi wajib membentuk tim asesmen yang bertanggung jawab melaksanakan proses RPL sekaligus merancang program pembinaan dan penguatan kompetensi. Tim asesmen ini memikul peran krusial dalam memetakan jurang kompetensi (competency gap) setiap individu agar proses pembinaan tepat sasaran.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan solusi yang berkeadilan dan terukur dengan tetap menjaga mutu pendidikan serta standar kompetensi lulusan. Kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan diberikan melalui proses akademik yang dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus mendukung upaya pemerintah mempercepat pemenuhan dan pemerataan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.
Tagline: #Kemdiktisaintek, #DitjenDikti, #RPLKesehatan, #RekognisiPembelajaranLampau, #PendidikanTinggi, #TenagaKesehatan, #ReformasiPendidikan, #BatasMasaStudi, #UjiKompetensi, #AkselerasiTenagaMedis,

