RI News. Jakarta, 29 Agustus 2026 – Efisiensi pelayanan publik dalam sektor administrasi perpajakan daerah kembali ditunjukkan melalui optimalisasi unit pelayanan bergerak. Kepolisian Daerah Metro Jaya mengoperasikan unit Sentra Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di delapan titik strategis wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek) guna memfasilitasi masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada akhir pekan. Sementara itu, untuk wilayah DKI Jakarta, operasional layanan Samsat Keliling diliburkan pada hari ini.

Pendekatan pelayanan jemput bola ini dirancang untuk memangkas jarak geografis serta memberikan fleksibilitas waktu bagi para pemegang kendaraan bermotor. Berdasarkan informasi resmi yang dirilis oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, warga yang hendak memanfaatkan fasilitas ini diwajibkan membawa dokumen administrasi pendukung berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli yang disertai dengan salinan fotokopinya.
Persyaratan kualifikasi pemohon juga mensyaratkan ketiadaan tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun. Dari segi cakupan legalitas, unit mobil Samsat Keliling ini memiliki batasan kewenangan fungsional, yaitu hanya melayani pengesahan PKB tahunan. Bagi masyarakat yang perlu melakukan perpanjangan masa berlaku STNK serta penggantian pelat nomor lima tahunan, prosedur pengurusan tetap harus dilakukan secara tatap muka langsung di kantor Samsat pusat.
Adapun rincian delapan lokasi operasional beserta jadwal pelayanan Samsat Keliling di wilayah Detabek adalah sebagai berikut:
- Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas serta area parkir busway Foodmosphere (pukul 09.00-11.00 WIB)
- Serpong: Halaman parkir kantor Samsat (pukul 09.00-11.00 WIB) dan ITC BSD (pukul 13.00-15.00 WIB)
- Ciledug: Halaman parkir kantor Samsat dan Green Lake City (pukul 09.00-11.00 WIB)
- Ciputat: Halaman parkir kantor Samsat dan Kelurahan Pondok Betung (pukul 09.00-11.00 WIB)
- Kelapa Dua: Kantor Kecamatan Pagedangan (pukul 08.00-11.00 WIB)
- Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Barat (pukul 09.00-11.00 WIB)
- Depok: Halaman parkir kantor Samsat dan Kantor Kelurahan Cipayung (pukul 08.00-11.00 WIB)
- Cinere: Kantor Kelurahan Pasir Putih (pukul 08.00-11.00 WIB)
Pewarta: Yogi Hilmawan
Tagline: #SamsatKeliling, #PoldaMetroJaya, #PajakKendaraanBermotor, #LayananPublik, #Detabek,

