RI News, Jakarta, 15 Oktober 2026 – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) berinisial DS sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Penetapan ini memperluas daftar pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus yang menyoroti lemahnya pengawasan hilirisasi sumber daya mineral tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan penetapan itu didasarkan pada hasil ekspose perkara. Ia menyebut DS berstatus sebagai pihak swasta yang menjabat direktur utama sekaligus pemegang saham perusahaan. “Dari hasil ekspos, tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta, yaitu tersangka DS selaku direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.
Menurut penyidik, DS diduga mengekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban pasokan pasar domestik atau domestic market obligation (DMO). Kewajiban ini pada dasarnya dirancang untuk menjamin ketersediaan bahan baku di dalam negeri sebelum komoditas dilepas ke pasar internasional.

Untuk memuluskan ekspor tersebut, tersangka diduga memanfaatkan tiga jenis dokumen: hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, serta persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Penyidik menduga seluruh dokumen itu terbit melalui proses yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Penyidik juga mengungkap dugaan praktik gratifikasi dalam pengurusan izin. “Untuk melancarkan kegiatan tersebut, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan,” kata Anang.
Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp401 miliar. Angka itu menjadi dasar konstruksi kerugian negara dalam perkara ini.
Selama proses penyidikan berjalan, Kejagung mencatat sejumlah pemulihan aset, yakni:
Pertama, PT CNI telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp401 miliar. Kedua, penyidik mengamankan uang hasil penggeledahan sebesar 120.400 dolar Amerika Serikat dan Rp6,21 miliar. Ketiga, penyidik menerima pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan suap sebesar Rp1,27 miliar.
Baca juga : Bulog Pastikan Beras Tersedia di Ribuan Koperasi Merah Putih, Siapkan Perluasan hingga 8.000 Titik
Pengembalian kerugian negara tersebut tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana, sebagaimana prinsip yang dianut dalam hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 Oktober 2026.
Sebelum penetapan DS, penyidik Jampidsus telah lebih dahulu menetapkan satu korporasi, yaitu PT CNI, serta empat orang perseorangan sebagai tersangka. Keempatnya mewakili unsur birokrasi pusat, daerah, dan lembaga verifikasi, yaitu:
BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018. NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019. MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019. MTP, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017.
Komposisi tersangka tersebut menunjukkan dugaan keterlibatan lintas level, dari pelaku usaha hingga pejabat pembuat kebijakan dan pihak yang berwenang menguji kadar mineral. Perkembangan penyidikan lebih lanjut masih dinantikan publik.
Pewarta: Vie
Tagline: #KorupsiNikel, #Kejagung, #PTCNI, #TersangkaBaru, #Jampidsus, #DMO, #KerugianNegara, #TataKelolaNikel,
