RI News Portal. Wonogiri – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri dalam memutus rantai penyalahgunaan narkotika kembali terbukti melalui operasi kilat yang berbasis informasi masyarakat. Pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial N.D.B.P. (39 tahun) di Jalan Raya Baturetno–Pacitan, Dusun Sidorejo, Desa Guwotirto, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri.
Barang bukti yang diamankan berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,38 gram, yang disembunyikan secara sederhana namun licik di dalam bungkus rokok. Selain itu, polisi menyita sejumlah barang pendukung yang diduga terkait aktivitas penyalahgunaan, termasuk plester hitam, kapas, bukti transfer uang, serta satu unit telepon genggam.
Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang ditindaklanjuti dengan cepat oleh tim Satresnarkoba. “Informasi masyarakat menjadi kunci utama. Begitu diterima, petugas langsung melakukan penyelidikan lapangan dan berhasil mengamankan terlapor beserta barang buktinya,” ujar AKP Anom, Sabtu (24/1/2026).

Pendekatan responsif ini mencerminkan strategi Polres Wonogiri yang tidak hanya reaktif terhadap kasus-kasus terdeteksi, melainkan juga proaktif dalam memanfaatkan sinergi masyarakat. Wilayah Kecamatan Giriwoyo, yang dilewati jalur lintas kabupaten menuju Pacitan, sering menjadi jalur potensial peredaran dan penyalahgunaan narkotika karena lalu lintas yang cukup tinggi dan aksesibilitasnya.
AKP Anom menekankan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkoba. “Polri tidak sekadar menangkap pelaku, tetapi juga berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan sehat. Kami mengajak masyarakat terus aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Baca juga : Fenomena Alam Langka: Pantai Alam Indah Tegal Berubah Jadi Ladang Kerang Putih yang Menggiurkan
Terlapor N.D.B.P. diduga berperan sebagai pengguna aktif. Ia kini diamankan dan menjalani proses hukum dengan jeratan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dalam regulasi terkini.
Kasus ini menambah catatan positif bagi Polres Wonogiri di awal tahun 2026, di mana respons cepat terhadap informasi masyarakat terbukti efektif menekan potensi penyalahgunaan di tingkat lokal. Para pengamat keamanan daerah menilai bahwa kolaborasi antara aparat dan warga menjadi faktor penentu dalam meminimalkan dampak sosial narkotika di kabupaten yang mayoritas agraris ini.
Pewarta: Nandang Bramantyo

