Skip to content
13/05/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Motor Milik Sendiri Digadaikan Rp5 Juta: Polres Wonogiri Tangkap Pelaku Penggelapan di Manyaran

Motor Milik Sendiri Digadaikan Rp5 Juta: Polres Wonogiri Tangkap Pelaku Penggelapan di Manyaran

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 2 minutes read
Motor Milik Sendiri Digadaikan Rp5 Juta
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Wonogiri – Penegakan hukum di wilayah Kabupaten Wonogiri kembali menunjukkan respons cepat terhadap kasus penggelapan aset pribadi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri berhasil mengamankan seorang pria berinisial W alias G atas dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax keluaran 2025 warna putih milik korban berinisial R.H.

Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, di rumah korban yang berlokasi di Kelurahan Purworejo, Kecamatan Wonogiri. Saat itu, pelaku yang sempat memegang kendali atas kendaraan tersebut—dengan alasan yang tidak dijelaskan secara rinci—memilih untuk menggadaikannya kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pemilik sah. Nilai gadai yang diterima pelaku mencapai Rp5 juta, sebuah jumlah yang menunjukkan motif ekonomi di balik perbuatan tersebut.

Kasus ini awalnya dilaporkan ke Polsek Wonogiri Kota sebelum dilimpahkan ke Unit I Satreskrim Polres Wonogiri. Bersama Tim Resmob, penyidik melakukan penelusuran mendalam terhadap jejak kendaraan dan pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Minggu, 1 Februari 2026, ketika W alias G diamankan di kediamannya di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Nmax beserta dokumen kelengkapannya berhasil diamankan kembali.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., dalam keterangannya pada Selasa (3/2/2026), menegaskan bahwa penyidikan kini memasuki tahap lanjutan. “Setelah pengamanan pelaku, kami telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” ujarnya, mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M.

Secara yuridis, perbuatan pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda maksimal kategori IV senilai Rp200 juta. Pasal ini mencerminkan pendekatan hukum pidana nasional yang lebih seimbang antara perlindungan kepemilikan pribadi dan proporsionalitas sanksi.

Baca juga : Hari Kedua Operasi Keselamatan Kapuas 2026: Polres Melawi Temukan Banyak Pengendara Tanpa Dokumen Lengkap, Tetap Prioritaskan Pendekatan Humanis

Kasus semacam ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan juga menggarisbawahi kerentanan masyarakat dalam praktik peminjaman atau penitipan aset berharga. AKP Anom menekankan komitmen Polres Wonogiri untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengganggu ketertiban dan rasa aman warga. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan waspada dalam mempercayakan kendaraan atau barang berharga kepada orang lain. Segera laporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan,” pungkasnya.

Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan motif lebih lanjut dan keterlibatan pihak lain, termasuk proses pengembalian hak kepemilikan penuh kepada korban.

Pewarta: Nandang Bramantyo

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Hari Kedua Operasi Keselamatan Kapuas 2026: Polres Melawi Temukan Banyak Pengendara Tanpa Dokumen Lengkap, Tetap Prioritaskan Pendekatan Humanis
Next: Kapolres Gunungkidul AKBP Damus Asa Ikuti Rakornas Nasional 2026, Perkuat Sinergi Keamanan untuk Lompatan Pembangunan Indonesia Emas

Related Stories

Modal Utama Prajurit Garuda di Tengah Konflik Lebanon yang Memanas

Djamari Chaniago: Latihan Keras dan Disiplin, Modal Utama Prajurit Garuda di Tengah Konflik Lebanon yang Memanas

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago 0
Kejati Sulut Perkuat Bukti Korupsi Bupati Sitaro

Kejati Sulut Perkuat Bukti Korupsi Bupati Sitaro: Dana Bantuan Erupsi Ruang Mengendap Hampir Setahun

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago 0
Bayi-Bayi Misterius di Lereng Merapi

Bayi-Bayi Misterius di Lereng Merapi: 11 Nyawa Tak Diinginkan dari Hubungan Gelap

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sultan Liwa mengenai Benteng Kebenaran di Era Banjir Informasi: Pers Indonesia Siap Hadapi Hoaks
  2. Sammy Sandinata mengenai Program MBG Banten: Rp1 Miliar Per Bulan dari Setiap Titik Gizi, Ekonomi Bergerak Signifikan
  3. rendro mengenai Dua Agen Ganda China Divonis Bersalah Lakukan Pengawasan Gelap terhadap Aktivis Hong Kong
  4. Sammy Sandinata mengenai Dugaan Keracunan Massal MBG di SMKN 1 Jatiroto: Ratusan Siswa dan Guru Alami Diare, Penyebab Masih Diselidiki
  5. Sultan Liwa mengenai Surat dari Balik Jeruji: Chyntia Kalangit Mempertanyakan Keadilan di Balik Tuduhan Korupsi Pasca Bencana Ruang

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Memperkuat Solidaritas Global South: Indonesia dan Etiopia Bangun Kemitraan Strategis Berorientasi Hasil
  • Progres Menggembirakan MRT Jakarta: Wapres Gibran Puas dengan Kerapian Terowongan Harmoni
  • Gerry Utama, Penerima Beasiswa Baznas, Raih Ki Hajar Dewantara Award atas Riset Sains Polar-Tropis yang Perkuat Diplomasi RI-Rusia
  • Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Picu Krisis Dapur di Padangsidimpuan, Harga Melambung hingga Rp30.000
  • Djamari Chaniago: Latihan Keras dan Disiplin, Modal Utama Prajurit Garuda di Tengah Konflik Lebanon yang Memanas
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.