RI News. Tapanuli, 17 September 2026 — Dinamika tata kelola keuangan di tingkat pemerintahan paling akar rumput kembali menjadi sorotan akademis dan publik. Dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024 dan 2025 di Desa Dolok Sordang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, memantik perhatian kritis dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Tapanuli Bagian Selatan (GEMPA TABAGSEL). Fenomena ini menggambarkan bagaimana peran pengawasan partisipatif dari elemen sipil menjadi krusial dalam menjaga eksistensi dan efektivitas desentralisasi fiskal desa.
Ketua GEMPA TABAGSEL, Rizky Muda, menegaskan bahwa institusi penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kejari Tapsel) perlu mengambil langkah proaktif. Pengawasan yang responsif tidak cukup hanya bertumpu pada mekanisme administratif di atas meja, melainkan membutuhkan pembuktian empiris langsung di lapangan guna menguji validitas indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Langkah audit substantif dan pemeriksaan lapangan menjadi instrumen vital untuk memastikan bahwa setiap pengalokasian dana desa benar-benar terkonfirmasi secara teknis maupun finansial.
“Kami mendukung penuh Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Dolok Sordang terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran tahun 2024 dan 2025. Jangan sampai persoalan ini hanya menjadi isu tanpa ada pemeriksaan secara terbuka,” tegas Rizky Muda.

Secara metodologis dan yuridis, pengawasan fisik terhadap infrastruktur desa memegang peranan kunci dalam mengidentifikasi adanya potensi kemahalan harga (mark-up) atau penyerapan anggaran yang tidak proporsional. GEMPA TABAGSEL mendesak agar Kejari Tapsel melakukan inspeksi komparatif antara dokumen perencanaan (RAB dan APBDes) dengan realisasi material di lapangan. Penilaian objektif terhadap volume pekerjaan, mutu konstruksi, serta kesesuaian spesifikasi material menjadi tolok ukur utama dalam menilai kepatuhan hukum atas pemanfaatan kekayaan negara.
“Kalau memang ada dugaan mark-up dalam pembangunan fisik, kami meminta aparat penegak hukum turun langsung ke lokasi. Periksa volume pekerjaan, kualitas material, spesifikasi, nilai anggaran, serta kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan dan realisasi anggaran desa,” ujarnya.
Perspektif hukum administrasi negara juga menuntut sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Dalam konteks ini, Kepemimpinan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan memiliki kewenangan administratif untuk mengambil tindakan tegas apabila bukti awal terpenuhi. Evaluasi teknis melalui audit komprehensif oleh Inspektorat Daerah menjadi syarat mutlak untuk menentukan ada atau tidaknya potensi kerugian keuangan negara, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi jalannya roda pemerintahan desa.
Rizky mendorong Bupati Tapanuli Selatan untuk mempertimbangkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Dolok Sordang jika dalam proses pemeriksaan awal ditemukan indikasi pelanggaran normatif yang terukur. Menurutnya, langkah pembuktian rasional harus mengedepankan asas transparansi tanpa menghakimi secara sepihak sebelum adanya audit resmi.
“Kami juga meminta Bupati Tapanuli Selatan memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan dan audit terhadap seluruh pengelolaan serta realisasi anggaran Desa Dolok Sordang. Jika ditemukan adanya kerugian negara, harus ada tindak lanjut dan pertanggungjawaban sesuai aturan. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada pemeriksaan. Namun, dugaan yang kami sampaikan harus dijawab dengan data dan audit. Kalau tidak ada pelanggaran, silakan buktikan melalui pemeriksaan resmi. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, kami meminta agar diproses sesuai hukum,” pungkas Rizky Muda.
Kajian atas pengawalan anggaran publik ini mempertegas bahwa transparansi keuangan desa bukan sekadar pemenuhan kewajiban prosedural, melainkan fondasi integritas dalam pembangunan daerah. GEMPA TABAGSEL menyatakan komitmennya untuk terus memantau perkembangan proses pemeriksaan ini hingga melahirkan hasil analisis yuridis dan audit independen yang akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas.
Pewarta: Indra Saputra
Tagline: #TransparansiDanaDesa, #PengawasanPublik, #AkuntabilitasFiskal, #AuditInfrastruktur, #GempaTabagsel, #TapanuliSelatan, #HukumDanPemerintahan, #DesaDolokSordang,

