RI News. Mataram – Sebanyak tujuh narapidana beragama Buddha di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menerima remisi khusus menyambut Hari Raya Tri Suci Waisak 2570 Buddhist Era (BE). Pemberian remisi ini menjadi salah satu wujud konkret dari pendekatan pemasyarakatan modern yang menekankan pembinaan karakter dan persiapan reintegrasi sosial.
Kepala Lapas Kelas II A Lombok Barat, M. Fadli, menyatakan bahwa remisi bukan sekadar pemotongan masa pidana, melainkan apresiasi negara terhadap perubahan perilaku positif warga binaan.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi negara terhadap perubahan perilaku dan kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan,” ujar Fadli di Mataram, Minggu.
Menurutnya, pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh narapidana lainnya untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih produktif setelah kembali ke masyarakat.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas II A Lombok Barat, Guntur Ilman Putra, menjelaskan bahwa ketujuh narapidana tersebut memperoleh remisi khusus kategori sebagian (RK-I) dengan pengurangan masa pidana bervariasi antara satu hingga dua bulan. Meski demikian, mereka tetap harus menjalani sisa masa pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemberian remisi ini berjalan sesuai prosedur ketat, dengan memastikan seluruh penerima telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” jelas Guntur.
Ia menambahkan bahwa remisi pada momentum Hari Raya Waisak ini merupakan penghargaan atas komitmen warga binaan yang secara konsisten mengikuti program pembinaan. Syarat utama yang dipenuhi meliputi telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti berbagai kegiatan pembinaan.
Proses pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), didukung pengawasan dari wali pemasyarakatan serta asesmen risiko oleh asesor profesional. Pendekatan ini memastikan bahwa remisi diberikan secara objektif dan berkeadilan.
Pemberian remisi keagamaan seperti ini di tengah keberagaman Indonesia tidak hanya memperkuat toleransi beragama, tetapi juga menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan saat ini semakin mengedepankan aspek humanis dan restoratif, di mana pembinaan rohani menjadi bagian penting dalam pembentukan kembali karakter warga binaan.
Tag Line : #RemisiWaisak #PemasyarakatanHumanis #LapasLombokBarat #HariRayaWaisak #ReintegrasiSosial #PembinaanNarapidana

