Skip to content
31/05/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Remaja Pengedar Sabu Tertangkap di Balik Tawuran Bersenjata Tajam di Tamansari

Remaja Pengedar Sabu Tertangkap di Balik Tawuran Bersenjata Tajam di Tamansari

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 minutes read
Remaja Pengedar Sabu Tertangkap di Balik Tawuran Bersenjata Tajam di Tamansari
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Penangkapan seorang remaja berinisial ZA (18) membuka tabir keterkaitan antara kenakalan remaja berupa tawuran dan peredaran narkoba di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Polisi menemukan dua paket klip sabu seberat 1,48 gram dari tangan pelaku yang juga terlibat dalam aksi bentrokan antarkelompok pemuda.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby Mochammad Zulfikar menyatakan bahwa ZA mengaku akan mendistribusikan narkoba tersebut kepada pemuda di sekitar wilayah itu. Rencananya, sabu akan dibagi menjadi bungkusan kecil agar lebih mudah diedarkan.

“ Dari pengakuan pelaku memang akan diedarkan kepada pemuda di kawasan tersebut,” ujar Bobby di Jakarta, Rabu.

Penangkapan bermula dari informasi tawuran yang direncanakan kelompok Pemuda Patah Hati (PPH) melawan geng Thalib melalui media sosial pada 26 Maret 2026. Kedua kelompok sepakat bertemu untuk bentrok menggunakan senjata tajam berupa parang berbagai ukuran.

Keesokan harinya, dini hari 27 Maret, puluhan remaja dari kedua kubu konvoi menggunakan sekitar 10 sepeda motor sambil membawa celurit. Tawuran pecah di Jalan Keutamaan Dalam, Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari. Bentrokan yang berlangsung singkat itu sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial, meski tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka serius.

Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari langsung merespons laporan masyarakat dan rekaman video yang beredar. Petugas berhasil menangkap tiga remaja, yaitu ZA (18), MFEA (19), dan RS (18). Dari pemeriksaan, motif utama tawuran adalah upaya mencari eksistensi dan pengakuan di kalangan pemuda.

“Seperti anak-anak muda yang lain, mereka mencari pengakuan. Ini sudah berulang kali terjadi di wilayah yang bersebelahan,” jelas Bobby.

Selain senjata tajam, polisi juga menyita puluhan botol minuman keras yang dikonsumsi pelaku untuk meningkatkan keberanian sebelum beraksi. Bobby menekankan bahwa kasus ini mendapat perhatian khusus karena pelaku masih berusia remaja dan terindikasi menggunakan narkoba.

Baca juga : Reformasi Keadilan Modern: Indonesia Dorong Pendekatan Pemulihan di Forum Global Probation dan Parole

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah menambahkan bahwa ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami asal-usul sabu yang diterima ZA, termasuk oknum yang memasoknya.

“Kami menangani secara komprehensif, mulai dari kenakalan remaja berupa tawuran hingga keterlibatan narkoba dan miras yang memicu adrenalin,” kata Egy.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan orang tua akan bahaya kombinasi tawuran, minuman keras, dan narkoba di kalangan remaja. Polisi berjanji akan terus meningkatkan patroli dan pencegahan dini di wilayah rawan konflik antarkelompok pemuda.

Pewarta : Yogi Hilmawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Reformasi Keadilan Modern: Indonesia Dorong Pendekatan Pemulihan di Forum Global Probation dan Parole
Next: Pramono Anung Perketat Sistem JAKI: Hanya Petugas Lapangan yang Boleh Unggah Laporan, Imbas Skandal Foto AI di Kalisari

Related Stories

Bareskrim Polri Bekukan Aktivitas PT WIN di Torobulu

Bareskrim Polri Bekukan Aktivitas PT WIN di Torobulu, Keselamatan Warga Jadi Prioritas Utama

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Panglima TNI Disambut Hangat di Yogyakarta

Panglima TNI Disambut Hangat di Yogyakarta, Korem 072/Pamungkas Siagakan Pengamanan Kunjungan Kerja

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Panglima TNI Lepas Ribuan Taruna

Panglima TNI Lepas Ribuan Taruna: “Ini Bukan Akhir, Melainkan Gerbang Pengabdian Bangsa”

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Menuju Pariwisata Emas: ESG Jadi Kunci Daya Saing Indonesia di Mata Investor Global
  • Jakarta Merangkai Harmoni: Pesparani 2026 jadi Bukti Nyata Toleransi sebagai Modal Kota Global
  • Indonesia Siap Menyongsong Era Pasca-2030: Bappenas Tekankan Fondasi Pembangunan Berkelanjutan
  • Bareskrim Polri Bekukan Aktivitas PT WIN di Torobulu, Keselamatan Warga Jadi Prioritas Utama
  • Sinergi Pemerintah dan Fatayat NU Jateng Perkuat Perlindungan Pesantren dari Kekerasan
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.