RI News. Jakarta – Penangkapan seorang remaja berinisial ZA (18) membuka tabir keterkaitan antara kenakalan remaja berupa tawuran dan peredaran narkoba di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Polisi menemukan dua paket klip sabu seberat 1,48 gram dari tangan pelaku yang juga terlibat dalam aksi bentrokan antarkelompok pemuda.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby Mochammad Zulfikar menyatakan bahwa ZA mengaku akan mendistribusikan narkoba tersebut kepada pemuda di sekitar wilayah itu. Rencananya, sabu akan dibagi menjadi bungkusan kecil agar lebih mudah diedarkan.
“ Dari pengakuan pelaku memang akan diedarkan kepada pemuda di kawasan tersebut,” ujar Bobby di Jakarta, Rabu.
Penangkapan bermula dari informasi tawuran yang direncanakan kelompok Pemuda Patah Hati (PPH) melawan geng Thalib melalui media sosial pada 26 Maret 2026. Kedua kelompok sepakat bertemu untuk bentrok menggunakan senjata tajam berupa parang berbagai ukuran.

Keesokan harinya, dini hari 27 Maret, puluhan remaja dari kedua kubu konvoi menggunakan sekitar 10 sepeda motor sambil membawa celurit. Tawuran pecah di Jalan Keutamaan Dalam, Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari. Bentrokan yang berlangsung singkat itu sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial, meski tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka serius.
Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari langsung merespons laporan masyarakat dan rekaman video yang beredar. Petugas berhasil menangkap tiga remaja, yaitu ZA (18), MFEA (19), dan RS (18). Dari pemeriksaan, motif utama tawuran adalah upaya mencari eksistensi dan pengakuan di kalangan pemuda.
“Seperti anak-anak muda yang lain, mereka mencari pengakuan. Ini sudah berulang kali terjadi di wilayah yang bersebelahan,” jelas Bobby.
Selain senjata tajam, polisi juga menyita puluhan botol minuman keras yang dikonsumsi pelaku untuk meningkatkan keberanian sebelum beraksi. Bobby menekankan bahwa kasus ini mendapat perhatian khusus karena pelaku masih berusia remaja dan terindikasi menggunakan narkoba.
Baca juga : Reformasi Keadilan Modern: Indonesia Dorong Pendekatan Pemulihan di Forum Global Probation dan Parole
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah menambahkan bahwa ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami asal-usul sabu yang diterima ZA, termasuk oknum yang memasoknya.
“Kami menangani secara komprehensif, mulai dari kenakalan remaja berupa tawuran hingga keterlibatan narkoba dan miras yang memicu adrenalin,” kata Egy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan orang tua akan bahaya kombinasi tawuran, minuman keras, dan narkoba di kalangan remaja. Polisi berjanji akan terus meningkatkan patroli dan pencegahan dini di wilayah rawan konflik antarkelompok pemuda.
Pewarta : Yogi Hilmawan

