RI News. Bali – Keadilan di era kontemporer tidak lagi cukup diukur dari seberapa tegas sebuah negara menjatuhkan hukuman pidana. Sebaliknya, keadilan sejati terletak pada kemampuan negara membangun keseimbangan yang holistik antara akuntabilitas pelaku, perlindungan korban, keselamatan masyarakat, penghormatan martabat manusia, serta peluang reintegrasi sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, dalam pidato utama pada hari pertama 7th World Congress on Probation and Parole (WCPP) 2026 yang berlangsung di Bali International Convention Centre, Nusa Dua, Selasa (14/4/2026).
Yusril menegaskan bahwa tema kongres internasional tersebut, “Getting Smart on Justice: Healing Hearts & Safer Societies”, mencerminkan kebutuhan mendesak dunia untuk membangun sistem peradilan yang tidak hanya tegas, tetapi juga rasional, manusiawi, dan berfokus pada pemulihan.

“Probation dan parole bukan lagi instrumen marginal dalam sistem hukum. Kedua mekanisme itu justru menjadi tolok ukur kedewasaan suatu negara dalam mengelola keadilan,” ujar Yusril, seperti dikutip dari konfirmasi resmi di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, negara-negara maju tidak hanya mahir dalam menghukum, melainkan juga cerdas dalam menentukan kapan dan bagaimana memberikan ruang bagi pelaku untuk kembali ke masyarakat secara bermartabat. Keberhasilan kebijakan probation dan parole, lanjut Yusril, sangat bergantung pada tiga pilar utama: transparansi, profesionalisme aparat, serta konsistensi pelaksanaan.
“Alternatif terhadap pemenjaraan bukanlah pengingkaran terhadap keadilan, melainkan upaya membuat keadilan bekerja lebih efektif, efisien, dan rasional,” tegasnya.
Yusril juga menyoroti peran teknologi dan kecerdasan buatan (AI) dalam memperkuat sistem peradilan modern. Namun, ia mengingatkan agar inovasi tersebut tidak menggantikan tanggung jawab moral negara. “Algoritma boleh membantu proses pengambilan keputusan, tetapi penilaian akhir harus tetap berada di tangan manusia yang akuntabel dan beretika,” katanya.
Baca juga : Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Kepastian Hukum Lahan KITB Batang untuk Percepat Investasi Strategis Nasional
Ia mengusulkan tiga fondasi utama reformasi pemasyarakatan: kebijakan berbasis bukti (evidence-based), landasan etika yang kuat, serta koordinasi lintas sektor yang solid. Masa depan keadilan, menurut Yusril, tidak hanya ditentukan oleh kapasitas menghukum, tetapi juga oleh kemampuan negara dalam membina, memulihkan, dan mengintegrasikan kembali individu ke dalam kehidupan sosial.
“Atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kami berharap forum ini melahirkan kerja sama konkret yang memperkuat sistem keadilan global yang lebih cerdas, manusiawi, sekaligus mampu menjaga masyarakat tetap aman,” pungkas Yusril.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., menambahkan bahwa kehadiran ratusan delegasi dari berbagai negara di tengah dinamika geopolitik global menunjukkan komitmen bersama untuk mempererat kolaborasi internasional di bidang pemasyarakatan.
Pemilihan Bali sebagai tuan rumah, menurut Agus, bukan kebetulan semata. Pulau dewata dengan kearifan lokalnya menawarkan perspektif yang selaras antara tradisi dan kemajuan zaman.

“Pendekatan restorative justice mengingatkan kita bahwa hukum bukan sekadar alat pembalasan, melainkan instrumen pemulihan dan reintegrasi sosial,” ujar Agus.
Ia menekankan bahwa sistem pemasyarakatan modern harus mampu menciptakan masyarakat yang lebih aman melalui pembimbingan dan pengawasan efektif, termasuk peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam memutus rantai residivisme atau pengulangan tindak pidana.
Kongres yang berlangsung hingga 17 April 2026 ini diharapkan menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat posisinya sebagai pemimpin dalam reformasi keadilan berbasis komunitas di kawasan Asia-Pasifik, sekaligus berkontribusi pada agenda keadilan global yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Pewarta : Vie

