Skip to content
20/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Rektor USU Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara: Perspektif Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan

Rektor USU Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara: Perspektif Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 bulan ago 3 min read
Rektor USU Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News portal. Padangsidimpuan, 15 Agustus 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rektor sekaligus Guru Besar Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Muryanto Amin (MA), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan, Jumat (15/8/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian pemanggilan saksi untuk mengungkap konstruksi perkara yang melibatkan jaringan pejabat daerah, aparatur sipil negara, hingga pihak swasta. Selain Prof. Muryanto Amin, KPK memanggil 12 saksi lain, di antaranya Edison (EDS), Asnawi Harahap (AH), Ahmad Juni (AJ), Said Safrizal (SS), Manaek Manalu (MM), Ratno Adi Setiawan (RAS), Rahmat Parinduri (RP), Afrizal Nasution (AFR), dan Randuk Efendi Siregar (RES).

Daftar saksi yang diperiksa KPK pada pekan ini cukup panjang. Pada Rabu (13/8), tercatat 18 orang saksi hadir, termasuk Komisaris PT DNG Taufik Hidayat Lubis, mantan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, serta Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe. Keesokan harinya, Kamis (14/8), KPK memanggil 29 saksi tambahan, di antaranya mantan Bupati Mandailing Natal Muhammad Jafar Sukhairi Nasution dan sejumlah pejabat Dinas PUPR di kabupaten/kota.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025, yang menjerat pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut. Dua hari kemudian, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES), Heliyanto (HEL), M. Akhirun Efendi (KIR), dan M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

KPK membagi perkara ini menjadi dua klaster:

  1. Klaster pertama — Empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut.
  2. Klaster kedua — Dua proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut.

Total nilai proyek dari kedua klaster mencapai sekitar Rp231,8 miliar. Menurut KPK, M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang diduga berperan sebagai pemberi suap, sedangkan penerima di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, serta penerima di klaster kedua adalah Heliyanto.

Baca juga : Peran Duta GenRe Bali dalam Mencegah Penyalahgunaan NAPZA di Kalangan Remaja Singaraja

Kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi dalam proyek infrastruktur di daerah tidak hanya melibatkan pihak eksekutif teknis, tetapi juga dapat bersinggungan dengan kalangan akademisi yang memegang posisi strategis di institusi pendidikan tinggi. Pemeriksaan terhadap Prof. Muryanto Amin, meski statusnya masih sebagai saksi, menandakan pentingnya prinsip akuntabilitas publik bagi pejabat di semua sektor, termasuk perguruan tinggi.

Dalam perspektif ilmu politik dan tata kelola pemerintahan, keterlibatan berbagai aktor dari lintas lembaga dan jabatan menunjukkan adanya jejaring patronase yang kuat antara pejabat publik dan sektor swasta. Hal ini sejalan dengan temuan penelitian Transparency International bahwa proyek infrastruktur berisiko tinggi terhadap praktik korupsi karena sifatnya yang padat modal dan kompleks secara teknis.

Dari sudut pandang hukum pidana korupsi, KPK mengacu pada Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 11 UU Tipikor yang mengatur sanksi bagi penerima gratifikasi atau suap terkait jabatan. Meski demikian, penegakan hukum juga perlu memastikan asas praduga tak bersalah, termasuk terhadap saksi-saksi yang diperiksa.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengadaan barang dan jasa yang transparan, memperketat pengawasan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi proyek publik.

Pewarta : Indra Saputra

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Peran Duta GenRe Bali dalam Mencegah Penyalahgunaan NAPZA di Kalangan Remaja Singaraja
Next: Presiden Prabowo Sampaikan Pidato Kenegaraan: Tekankan Kemandirian, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Ekonomi Rakyat

Related Stories

Momentum Penguatan Komitmen Advokat dan Paralegal dalam Menegakkan Supremasi Hukum
3 min read

Milad ke-2 FERADI WPI di Semarang: Momentum Penguatan Komitmen Advokat dan Paralegal dalam Menegakkan Supremasi Hukum

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Di Usia Senja yang Penuh Jasa
3 min read

Di Usia Senja yang Penuh Jasa, Dokter Bedah Senior Padangsidimpuan Pilih Kejujuran Ketimbang Kemarahan

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional
2 min read

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Milad ke-2 FERADI WPI di Semarang: Momentum Penguatan Komitmen Advokat dan Paralegal dalam Menegakkan Supremasi Hukum
  • Rumah Hilang Shakespeare di London Akhirnya Terpetakan: Jejak Baru Kehidupan Akhir Sang Dramawan
  • Ketika Seni Menjadi Harapan: Insinyur Paris Menangkan Lukisan Picasso Senilai Lebih dari 1 Juta Euro dalam Undian Amal untuk Penelitian Alzheimer
  • Kontroversi Kepolisian di Tengah Tragedi Kyiv: Pelarian Dua Petugas Soroti Celah Respons Darurat di Ukraina
  • Korea Utara Uji Rudal Berhulu Ledak Bom Kluster untuk Kedua Kali: Sinyal Eskalasi di Tengah Peluang Diplomasi dengan Trump
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.