Skip to content
02/10/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Rektor USU Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara: Perspektif Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan

Rektor USU Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara: Perspektif Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 min read
Rektor USU Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News portal. Padangsidimpuan, 15 Agustus 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rektor sekaligus Guru Besar Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Muryanto Amin (MA), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan, Jumat (15/8/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian pemanggilan saksi untuk mengungkap konstruksi perkara yang melibatkan jaringan pejabat daerah, aparatur sipil negara, hingga pihak swasta. Selain Prof. Muryanto Amin, KPK memanggil 12 saksi lain, di antaranya Edison (EDS), Asnawi Harahap (AH), Ahmad Juni (AJ), Said Safrizal (SS), Manaek Manalu (MM), Ratno Adi Setiawan (RAS), Rahmat Parinduri (RP), Afrizal Nasution (AFR), dan Randuk Efendi Siregar (RES).

Daftar saksi yang diperiksa KPK pada pekan ini cukup panjang. Pada Rabu (13/8), tercatat 18 orang saksi hadir, termasuk Komisaris PT DNG Taufik Hidayat Lubis, mantan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, serta Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe. Keesokan harinya, Kamis (14/8), KPK memanggil 29 saksi tambahan, di antaranya mantan Bupati Mandailing Natal Muhammad Jafar Sukhairi Nasution dan sejumlah pejabat Dinas PUPR di kabupaten/kota.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025, yang menjerat pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut. Dua hari kemudian, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES), Heliyanto (HEL), M. Akhirun Efendi (KIR), dan M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

KPK membagi perkara ini menjadi dua klaster:

  1. Klaster pertama — Empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut.
  2. Klaster kedua — Dua proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut.

Total nilai proyek dari kedua klaster mencapai sekitar Rp231,8 miliar. Menurut KPK, M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang diduga berperan sebagai pemberi suap, sedangkan penerima di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, serta penerima di klaster kedua adalah Heliyanto.

Baca juga : Peran Duta GenRe Bali dalam Mencegah Penyalahgunaan NAPZA di Kalangan Remaja Singaraja

Kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi dalam proyek infrastruktur di daerah tidak hanya melibatkan pihak eksekutif teknis, tetapi juga dapat bersinggungan dengan kalangan akademisi yang memegang posisi strategis di institusi pendidikan tinggi. Pemeriksaan terhadap Prof. Muryanto Amin, meski statusnya masih sebagai saksi, menandakan pentingnya prinsip akuntabilitas publik bagi pejabat di semua sektor, termasuk perguruan tinggi.

Dalam perspektif ilmu politik dan tata kelola pemerintahan, keterlibatan berbagai aktor dari lintas lembaga dan jabatan menunjukkan adanya jejaring patronase yang kuat antara pejabat publik dan sektor swasta. Hal ini sejalan dengan temuan penelitian Transparency International bahwa proyek infrastruktur berisiko tinggi terhadap praktik korupsi karena sifatnya yang padat modal dan kompleks secara teknis.

Dari sudut pandang hukum pidana korupsi, KPK mengacu pada Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 11 UU Tipikor yang mengatur sanksi bagi penerima gratifikasi atau suap terkait jabatan. Meski demikian, penegakan hukum juga perlu memastikan asas praduga tak bersalah, termasuk terhadap saksi-saksi yang diperiksa.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengadaan barang dan jasa yang transparan, memperketat pengawasan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi proyek publik.

Pewarta : Indra Saputra


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Peran Duta GenRe Bali dalam Mencegah Penyalahgunaan NAPZA di Kalangan Remaja Singaraja
Next: Presiden Prabowo Sampaikan Pidato Kenegaraan: Tekankan Kemandirian, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Ekonomi Rakyat

Related Stories

Musrenbangdes Sugihan Berjalan Lancar Tanpa Kepala Desa dan Ketua BPD
2 min read

Musrenbangdes Sugihan Berjalan Lancar Tanpa Kepala Desa dan Ketua BPD

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago
Desakan Transparansi APBK Subulussalam
4 min read

Desakan Transparansi APBK Subulussalam: Antara Janji Kampanye dan Realitas Defisit yang Menggerogoti Layanan Publik

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago
Saat Pemilik Arisan Jadi Korban Penggelapan Dana
4 min read

Pembalikan Peran: Saat Pemilik Arisan Jadi Korban Penggelapan Dana, Fenomena Baru di Era Digital

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
  • Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal
  • Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami
  • Gelar Budaya Bersih Desa Trukan 2025: Merajut Harmoni Lewat Seni Tayub Kolosal

Komentar

  1. rendro mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  2. Sugeng Rudianto mengenai Israel Menolak Aneksasi Wilayah Tepi Barat di Bawah Kendali Palestina: Analisis Kebijakan dan Implikasi Regional
  3. Adi tanjoeng mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  4. Tukino gaul gaul mengenai Kota Bogor Gencarkan Program Anti-Bullying untuk Lindungi Generasi Muda
  5. Sugeng Rudianto mengenai Penemuan 17 Cagar Budaya Baru di Gunungkidul: Upaya Pelestarian Warisan Sejarah di Tengah Dinamika Modern

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
  • Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal
  • Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami
  • Gelar Budaya Bersih Desa Trukan 2025: Merajut Harmoni Lewat Seni Tayub Kolosal
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.