Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Rehabilitasi Tiga Eks Direksi ASDP oleh Presiden Prabowo Picu Kekhawatiran Pelemahan Efek Jera Korupsi

Rehabilitasi Tiga Eks Direksi ASDP oleh Presiden Prabowo Picu Kekhawatiran Pelemahan Efek Jera Korupsi

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 min read
Rehabilitasi Tiga Eks Direksi ASDP oleh Presiden Prabowo Picu Kekhawatiran Pelemahan Efek Jera Korupsi
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 27 November 2025 – Langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang sebelumnya terseret dalam perkara dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara, menuai kritik keras dari kalangan mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rehabilitasi yang ditandatangani pada 25 November 2025 itu dinilai berpotensi menciptakan preseden berbahaya bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menilai keputusan tersebut dapat menghilangkan efek jera yang selama ini menjadi salah satu pilar utama penegakan hukum antikorupsi. “Rehabilitasi semacam ini berisiko menjadi cetak biru bagi para pelaku korupsi lainnya untuk mencari celah hukum demi menghindari pertanggungjawaban pidana,” ungkap Praswad dalam keterangan tertulisnya, Rabu malam (26/11).

Menurut Praswad, keputusan eksekutif untuk merehabilitasi nama baik terpidana atau tersangka korupsi tanpa melalui mekanisme peradilan yang jelas akan mengirimkan pesan yang keliru kepada publik, khususnya pelaku bisnis, birokrasi, dan politik. “Hukum seolah-olah bisa dinegosiasikan selama memiliki akses dan kedekatan dengan penguasa,” tegasnya.

Ia juga memperingatkan dampak sistemik yang lebih luas. “Dalam jangka panjang, ini akan mematikan semangat pemberantasan korupsi di tubuh institusi penegak hukum. Para penyidik dan jaksa akan mempertanyakan arti kerja keras mereka membangun konstruksi kasus yang kokoh dengan alat bukti lengkap, jika pada akhirnya cukup satu keputusan politik untuk menghapus semua itu,” lanjut Praswad.

Praswad menegaskan bahwa intervensi eksekutif terhadap ranah yudikatif melalui mekanisme rehabilitasi semacam ini dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran konstitusional terhadap prinsip independensi kekuasaan kehakiman. “Ini menunjukkan bagaimana kekuasaan eksekutif masih mampu melakukan intervensi yang melawan hukum terhadap proses peradilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Sebagaimana diketahui, ketiga eks direksi yang direhabilitasi adalah Ira Puspadewi (mantan Direktur Utama), Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan), serta satu eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (perseroan belum merilis nama lengkap direksi ketiga). Mereka sebelumnya terseret dalam perkara dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara yang merugikan keuangan negara.

Baca juga : Pemerintah Pusat Gelar Rapat Darurat Lintas Kementerian untuk Atasi Krisis Hidrometeorologi di Sumatra

Pengumuman rehabilitasi disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya usai pertemuan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (25/11). “Presiden telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco tanpa membeberkan dasar hukum spesifik yang digunakan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan maupun Kementerian Hukum dan HAM terkait kritik yang dilontarkan Praswad Nugraha dan potensi implikasi konstitusional dari keputusan tersebut. Pengamat hukum tata negara menilai langkah ini dapat menjadi ujian awal bagi komitmen pemerintahan baru dalam menjaga independensi lembaga penegak hukum dan supremasi hukum di Indonesia.

Pewarta : Vie

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pemerintah Pusat Gelar Rapat Darurat Lintas Kementerian untuk Atasi Krisis Hidrometeorologi di Sumatra
Next: Penyerahan Simbol Pahlawan Nasional Tuan Rondahaim Saragih Garingging: Simalungun Menyambut “Titik Api” Baru Perjuangan Bangsa

Related Stories

Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
3 min read

Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago 0
Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul
2 min read

Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago 0
Legislator Pontianak Dukung Penuh Skema Buy The Service untuk Transformasi Transportasi Publik
2 min read

Legislator Pontianak Dukung Penuh Skema Buy The Service untuk Transformasi Transportasi Publik

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
  • Doa Bersama Tokoh Adat, Spiritual, dan Lintas Agama Kawal Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara
  • Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman
  • Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.