RI News. Palas, Sumut — Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Rabu (15/04/2026) siang, petugas berhasil mengamankan seorang pria diduga sebagai pengedar sabu-sabu beserta seorang rekannya di Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K. Pohan, mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada awak media pada Kamis (16/04/2026). Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas jual beli dan konsumsi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bulu Sonik sejak siang hari sekitar pukul 12.00 WIB.
“Setelah menerima informasi tersebut, atas perintah Kasat Narkoba, tim opsnal yang dipimpin Kanit I IPDA A. Sihotang, S.H., langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Bripka Ginda.

Sekitar pukul 13.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka utama berinisial SS (36), wiraswasta asal Lingkungan 4 Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun. Bersama SS, petugas juga mengamankan rekannya berinisial SH (41), seorang petani asal Desa Bulu Sonik.
Setelah penangkapan, tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka SS. Dari dalam kamar, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 29 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat brutto 27,80 gram, satu plastik klip sedang berisi sabu seberat brutto 37,78 gram, serta satu plastik klip sedang lainnya berisi sabu seberat brutto 4,55 gram. Total berat barang bukti narkotika mencapai lebih dari 70 gram.
Selain narkotika, turut disita berbagai alat pendukung peredaran, di antaranya dua bal plastik kosong, dua sendok sabu, satu tas kecil berwarna pink, satu plastik asoy hitam, satu unit handphone android, satu unit timbangan elektrik, serta uang tunai Rp900.000.
Baca juga : Polres Melawi Gelar Pembinaan Rohani: Memperkuat Mental dan Spiritual Personel di Tengah Tugas Berat
“Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum,” terang Bripka Ginda.
AKBP Dodik Yuliyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aktivitas narkotika di wilayah hukum Polres Palas. “Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi penerus bangsa. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan agar upaya pemberantasan ini dapat berjalan efektif,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar keberhasilan Satresnarkoba Polres Palas dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di tingkat lokal. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran barang haram tersebut.
Pewarta: Indra Saputra

