RI News. Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan Satnadi Mokodongan, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana “Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya”. Terpidana tersebut telah dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun serta denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu melalui Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Nomor 59/PID/2021/PT.MND tanggal 24 Juni 2021, yang kemudian diperkuat Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor 4770 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Desember 2021.
Sebelum pengamanan, Tim Tabur Kejati Sulut telah melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih tiga minggu di sejumlah titik strategis yang tersebar di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Satnadi Mokodongan ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor: B285/P.1.12/E0oh.1/02/2022 tanggal 22 Februari 2022. Keputusan tersebut dikeluarkan karena terpidana tersebut telah dipanggil secara patut untuk menjalani putusan pengadilan namun tidak memenuhi panggilan tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Irvan Bilaleya, S.H., menegaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Setelah diamankan, terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk menjalani pidana yang telah diputuskan. Irvan Bilaleya, S.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terus berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkeadilan, sehingga setiap putusan pengadilan dapat dieksekusi sebagaimana mestinya.
RI News menekankan pentingnya keberhasilan operasi ini sebagai bukti nyata komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan masyarakat, khususnya terhadap korban kekerasan seksual yang rentan. Operasi tangkap buron yang dilakukan dengan pendekatan cerdas dan profesional ini menjadi contoh bagi penegak hukum lainnya di Indonesia bahwa keadilan tidak pernah terlambat, bahkan setelah terpidana bersembunyi bertahun-tahun.
Pewarta: Marco Kawulusan
Tagline: #KejatiSulutTangkapBuron, #SatnadiMokodonganDPO, #TaburKejatiSulut, #EksekusiPutusanMahkamahAgung, #HukumSulut, #PelindunganKorban, #KejaksaanProfessional, #TegakkanHukum,
