RI News, Jakarta, 8 Oktober 2026 — Pengamat kebijakan publik Yanuar Wijanarko mengatakan penegakan hukum yang kredibel harus berdiri di atas prinsip due process of law yang ketat serta menghindari jebakan asumsi relasi kuasa. Yanuar menanggapi dakwaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang dituduhkan bersama empat orang lainnya pada periode 2020-2026.
Tanpa adanya bukti transfer atau perintah eksplisit yang memvalidasi perbuatan melawan hukum secara personal, asumsi keterlibatan berisiko melahirkan presumptive justice atau keadilan berbasis asumsi. Yanuar menegaskan bahwa poin paling esensial dalam menelaah dakwaan terhadap Febrie adalah ketiadaan unsur perbuatan pemerasan atau penerimaan gratifikasi secara langsung.
Konstruksi perkara yang menyandarkan alur pembuktian pada perantara atau orang kepercayaan menuntut kehati-hatian ekstra dari aparat penegak hukum. Terkait dakwaan TPPU yang mencakup penempatan dana, pembelian aset, hingga konversi valuta asing, Yanuar menyampaikan bahwa pembuktian hukum modern tidak boleh bersandar pada narasi verbal semata.

Pelacakan asal-usul harta kekayaan wajib dilakukan secara transparan melalui audit akuntansi forensik yang independen dengan berpegang teguh pada prinsip follow the money. Jaksa Penuntut Umum harus menyajikan rekam jejak digital dan dokumen perbankan yang memenuhi standar beyond reasonable doubt tanpa menyisakan celah penafsiran ganda.
Setiap klaim kepemilikan modal pada perusahaan afiliasi harus diuji secara objektif berdasarkan akta autentik, bukan sekadar opini subjektif penuntut. Terkait tudingan pendirian kantor hukum pada 2020 dan 2022, Yanuar menilai hal tersebut harus dilihat secara jernih dalam koridor dinamika profesi hukum, bukan secara apriori dikonotasikan sebagai instrumen pencucian uang.
Keterlibatan tokoh dalam inisiatif profesional di luar instansi formal merupakan hal yang lumrah selama diatur secara administratif dan sah secara hukum. Ia juga mengingatkan agar hubungan kolega profesional tidak otomatis dikualifikasikan sebagai persekongkolan jahat tanpa adanya bukti nyata penyalahgunaan fasilitas negara.
Baca juga : Nezar Patria Tegaskan Hilirisasi Nikel dan Tembaga sebagai Fondasi Ekosistem AI Indonesia yang Berkelanjutan
Kriminalisasi terhadap relasi profesional dikhawatirkan dapat menciptakan efek gentar atau chilling effect bagi aparatur negara yang menjalankan aktivitas legal di luar jam kedinasan. Penegakan hukum yang adil dan berkeadaban menuntut ruang pembuktian yang steril dari spekulasi politik. Asas praduga tak bersalah harus ditegakkan secara mutlak agar publik tetap memiliki kepercayaan penuh terhadap muruah peradilan di Indonesia.
Diketahui, JPU menyatakan bahwa Febrie diduga menempatkan dan mentransfer pada sejumlah rekening, menempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, membelanjakan dengan melakukan pembelian sejumlah aset serta menukarkan uang dengan sejumlah mata uang asing, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Pewarta : Setiawan S.Th
Tagline: #DueProcessofLaw, #FollowtheMoney, #AssumptionofGuilt, #PresumptionofInnocence, #ProfessionalRelasi, #ChillingEffect, #ForensicAudit, #JudicialIntegrity,
