RI News. Wonogiri, Senin 2 November 2026 – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 di 50 desa se-Kabupaten Wonogiri, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diminta ikut mengawal proses pergantian kepemimpinan desa agar berlangsung tertib, transparan, demokratis, dan kondusif. Karena BPD memegang peran penting dalam tahapan Pilkades, lembaga ini harus sudah terbentuk sebelum pemilihan kepala desa dilaksanakan, khususnya di desa yang masa jabatan BPD-nya telah berakhir.
Langkah tersebut mulai ditempuh di Kecamatan Jatisrono pada Senin (2/11/2026). Di Desa Tanggulangin, pemilihan sekaligus penetapan anggota BPD dilakukan dalam satu hari, mengingat masa jabatan kepala desa berakhir dan Pilkades dijadwalkan berlangsung pada 25 November 2026. Ketua panitia pemilihan BPD Desa Tanggulangin, Bambang Relianto, menyampaikan bahwa seluruh proses pemilihan telah dituntaskan dan hasilnya langsung ditetapkan pada hari yang sama.
Situasi sedikit berbeda terjadi di Desa Jatisari. Masa jabatan kepala desa di wilayah ini baru berakhir pada 2027, tetapi masa jabatan BPD-nya habis pada 2026. Karena itu, pemilihan BPD tetap digelar pada hari yang sama dengan desa-desa lain yang kepala desanya berakhir masa jabatan pada 2026.

Pemilihan di Desa Jatisari berlangsung dalam dua sesi. Sesi pagi memilih anggota BPD dari perwakilan dusun di tingkat desa, sedangkan sesi siang memilih anggota BPD dari unsur keterwakilan perempuan. Pembagian sesi ini memastikan representasi wilayah dan perempuan sama-sama terakomodasi dalam keanggotaan lembaga.
Kepala Desa Jatisari, Teguh Subroto, menyampaikan bahwa pada sesi pertama pemilihan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) sekaligus Camat Jatisrono, Danang Sugiyatmoko S.ST.MM. Pada sesi kedua, Bhabinkamtibmas dari Polsek Jatisrono turut hadir memantau jalannya pemilihan.
Dalam sambutannya, Camat Danang menegaskan bahwa pemilihan BPD tidak sekadar proses memilih wakil masyarakat. Menurutnya, proses itu merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan perwakilan warga yang berjalan berdampingan dengan pemerintah desa dalam menjalankan kegiatan desa. Oleh sebab itu, seluruh tahapan harus dilaksanakan secara tertib, transparan, demokratis, dan sesuai ketentuan. Ia menambahkan bahwa dalam pemilihan kepala desa, BPD berwenang membentuk panitia Pilkades dari awal hingga akhir tahapan.
“BPD memiliki peran strategis dalam setiap tahapan Pilkades, mulai dari memberitahukan berakhirnya masa jabatan kepala desa, membentuk panitia pemilihan, melaporkan calon kepala desa terpilih kepada bupati melalui camat, hingga menjaga komunikasi dan kondusivitas di tengah masyarakat,” jelas Danang.
Sementara itu, Teguh Subroto menjelaskan bahwa pembinaan dari Camat Jatisrono bertujuan memperkuat pemahaman anggota BPD tentang tugas, fungsi, dan kewenangannya. Penguatan tersebut terutama menyangkut pengawalan tahapan berakhirnya masa jabatan kepala desa, pelaksanaan Pilkades, serta mekanisme pemberhentian dan pengisian jabatan kepala desa sesuai peraturan perundang-undangan.
“BPD harus mampu menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menjaga stabilitas di tingkat desa, sehingga pelaksanaan kegiatan desa yang meliputi pembangunan dapat berlangsung lancar serta mendapatkan kepercayaan dari masyarakat,” imbuh Teguh.
Pewarta: Nandar Suyadi
Tagline: #PilkadesSerentak2026, #BPDWonogiri, #Jatisrono, #DemokrasiDesa, #PemilihanBPD, #DesaTanggulangin, #DesaJatisari, #WonogiriBerdaulat,

