RI News. Boyolali, Senin 2 November 2026 – Sebanyak 14 pendaki terbukti menerobos kawasan Gunung Merapi yang masih ditutup bagi aktivitas pendakian. Mereka masuk melalui jalur Desa Klakah, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, dan diamankan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) pada Sabtu (31/10/2026). Penindakan itu berawal dari kecurigaan warga terhadap sekelompok orang yang tidak lazim di wilayah mereka.
Kepala BTNGM, Tutut Heri Wibowo, menjelaskan bahwa penutupan pendakian masih berlaku karena aktivitas Gunung Merapi berada pada Level III atau siaga. Pernyataan itu disampaikannya kepada wartawan pada Senin (2/11/2026). Menurutnya, tindakan petugas diambil untuk menjaga keselamatan, mengingat status gunung belum menurun.
Dasar penutupan tersebut mengacu pada sejumlah keputusan resmi. Pertama, rekomendasi Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Nomor S.01/T.36/TU/HMS/01.08/06/2026 tertanggal 29 Juni 2026. Kedua, rumusan rapat koordinasi penanganan pendakian di Kantor Bupati Boyolali pada 15 Juli 2026. Ketiga, rumusan rapat koordinasi tingkat Kecamatan Selo pada 7 Agustus 2026.

Menurut Heri, pendakian ilegal itu terungkap berkat kewaspadaan warga yang segera melapor. Petugas BTNGM kemudian berkoordinasi dengan perangkat desa, masyarakat mitra polisi kehutanan (polhut), dan warga setempat untuk mengambil langkah yang diperlukan.
Pada Sabtu petang sekitar pukul 17.47 WIB, sebelas pendaki turun ke area parkir dan langsung diamankan tim gabungan. Pengembangan di lapangan menunjukkan bahwa rombongan sebenarnya berjumlah 14 orang. Tiga lainnya terpisah dari kelompok dan sempat tidak diketahui keberadaannya.
Sebelas pendaki tersebut dibawa ke RTPN Wilayah Selo untuk pengamanan barang bukti dan pembinaan bersama Polsek dan Kodim Selo hingga Minggu (1/11/2026) dini hari. Sementara itu, pencarian tiga pendaki yang terpisah dilakukan oleh masyarakat dan mitra polhut. Ketiganya ditemukan, lalu diantar pulang ke rumah masing-masing.
Dalam pemeriksaan, sebelas pendaki mengaku saling terhubung melalui akun media sosial dan mengikuti paket perjalanan wisata (open trip) pendakian Merapi yang tidak berizin.
Baca juga: Jejak Tangga Bambu dan Ventilasi Belakang: Polisi Bongkar Pencurian 58 Ponsel di Sragen
Identitas sebelas pendaki yang diamankan adalah AAF (Sragen), SBP (Bantul), MID (Boyolali), NKS (Grobogan), AFP (Sleman), AHAR (Boyolali), KDP (Bantul), FFA (Temanggung), T (Kalimantan), FA (Boyolali), dan FSP (Boyolali). Adapun tiga pendaki yang terpisah dan ditemukan warga adalah U (Yogyakarta), F (Solo), dan seorang perempuan asal Magelang. Rentang usia para pelaku berkisar 15 hingga 46 tahun.
Heri menegaskan bahwa pendakian Merapi masih ditutup, dan tidak ada aktivitas apa pun yang diperbolehkan dalam radius 3 kilometer dari puncak. Ia mengimbau seluruh masyarakat mematuhi ketentuan itu demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Pewarta: Surya Kencana
Tagline: #PendakiIlegalMerapi, #MerapiSiagaLevelIII, #BTNGM, #DesaKlakah, #SeloBoyolali, #OpenTripIlegal, #PatuhiAturanGunung, #KeselamatanPendaki,

