RI News. Pesisir, Selasa 3 November 2026 – Aparat penegak hukum di Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan operasi penindakan tegas terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi secara ilegal di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), tepatnya di wilayah Nagari Limau Purut Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan (RAHUL), pada Senin (2/11/2026).
Operasi berlangsung cepat dan terkoordinasi. Aparat bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat yang beredar di ruang digital, lalu segera menindaklanjutinya di lapangan. Respons kilat ini menunjukkan bahwa partisipasi publik dalam mengawasi kawasan konservasi dapat menjadi pemicu efektif bagi tindakan hukum.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Usman Kamal, S.H., M.H., dengan melibatkan lintas unsur, yakni:
- 15 personel Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan
- 3 personel Satuan Intelijen Polda Sumatera Barat
- 9 personel Polsek Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan
- 1 personel TNI dari Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan
- 7 personel Polisi Kehutanan (Polhut) Taman Nasional Kerinci Seblat
- 3 perwakilan insan pers sebagai wujud transparansi proses
Di lokasi, tim menemukan sejumlah sarana penambangan ilegal dan langsung menindaklanjutinya dengan rincian sebagai berikut:
- 10 lubang penambangan ilegal ditutup
- 1 unit selang penyedot dibakar
- 10 lembar karpet penyaring emas dimusnahkan
- 6 buah dulang dimusnahkan
- 4 unit pondok yang masih aktif beroperasi dibakar
- 10 unit pondok yang telah ditinggalkan dibongkar dan diratakan
Penambangan emas tanpa izin di kawasan taman nasional merupakan tindak pidana yang diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
Pertama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) juncto Pasal 78. Ketentuan ini melarang perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan serta kegiatan pertambangan di dalamnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kedua, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 33 juncto Pasal 43. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang merusak fungsi kawasan taman nasional, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 yang menetapkan status kawasan sebagai kawasan konservasi yang dilindungi secara ketat dari aktivitas pertambangan maupun pemanfaatan yang tidak sesuai fungsinya.
Dalam kajian hukum lingkungan, penindakan semacam ini mencerminkan prinsip perlindungan ekosistem sebagai kepentingan publik yang melampaui kepentingan ekonomi individu. Kawasan konservasi berfungsi sebagai penyangga sistem kehidupan: menjaga tata air, keanekaragaman hayati, dan stabilitas tanah. Aktivitas PETI berpotensi merusak seluruh fungsi tersebut sekaligus mencemari daerah aliran sungai di sekitarnya. Karena itu, penegakan hukum yang melibatkan aparat kepolisian, TNI, pengelola kawasan, dan unsur pers dinilai menjadi model sinergi yang relevan dalam tata kelola kawasan hutan.
Penindakan ini menegaskan bahwa hukum berlaku tegas dan adil demi menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan hutan negara. Kekayaan alam di dalam kawasan hutan lindung bukan milik perorangan, melainkan amanah bangsa yang harus dijaga demi keberlangsungan hidup generasi sekarang dan yang akan datang. Masyarakat diimbau turut menjaga dan melaporkan setiap dugaan aktivitas yang merugikan lingkungan dan melanggar hukum.
Pewarta: Sami.S
Tagline: #PETITNKS, #PesisirSelatan, #TamanNasionalKerinciSeblat, #PenegakanHukum, #SelamatkanHutan, #TambangIlegal, #KonservasiAlam, #SumateraBarat,

