Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Pertumbuhan Industri Tekstil 2025: Kemenperin Bantah Tuduhan PHK Massal, Soroti Penguatan Regulasi Impor

Pertumbuhan Industri Tekstil 2025: Kemenperin Bantah Tuduhan PHK Massal, Soroti Penguatan Regulasi Impor

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 min read
Pertumbuhan Industri Tekstil 2025
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 29 September 2025 – Di tengah dinamika ekonomi pasca-pandemi, sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang menggembirakan. Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) pada kuartal pertama dan kedua tahun ini berhasil melampaui angka empat persen, sebuah capaian yang dikaitkan dengan evaluasi kebijakan bertahap dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Namun, di balik angka positif ini, perdebatan mengenai dampak impor terhadap tenaga kerja lokal terus bergulir.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menegaskan bahwa tudingan terhadap kementeriannya sebagai biang keladi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor TPT adalah keliru. Dalam konferensi pers virtual yang digelar hari ini, Febri menjelaskan bahwa instrumen kebijakan Kemenperin hanyalah bagian kecil dari ekosistem impor secara keseluruhan. “Impor terbesar justru tidak melalui pertimbangan teknis (pertek),” ujarnya, menekankan bahwa mekanisme impor sering kali melibatkan jalur lain yang lebih dominan.

Lebih lanjut, Febri menyoroti ketidaksesuaian antara data Badan Pusat Statistik (BPS) dengan catatan pertek, yang sering dijadikan dasar kritik. Ia menjelaskan bahwa gap ini tidak bisa langsung dikaitkan dengan kebijakan Kemenperin, karena barang impor bisa masuk melalui berbagai celah seperti kawasan berikat, impor borongan, atau bahkan jalur ilegal tanpa larangan tata niaga (lartas). Pendekatan ini, menurutnya, mencerminkan kompleksitas rantai pasok global yang memengaruhi industri domestik.

Dalam konteks regulasi, Febri merinci bahwa sektor TPT mencakup 1.332 kode Harmonized System (HS) dari hulu hingga hilir. Dari jumlah tersebut, sebanyak 941 HS—orang sekitar 70,65 persen—masuk dalam kategori wajib Persetujuan Impor (PI) dan pertek, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2025. Perubahan aturan ini, kata dia, justru menjadi bukti upaya pemerintah untuk mengendalikan banjir impor yang sebelumnya sulit diatasi karena banyak produk tidak termasuk dalam lartas atau PI.

“Regulasi baru semakin mempersempit celah masuknya impor TPT tanpa kendali,” tambah Febri, sambil mengingatkan bahwa sejak 2017, pengaturan impor TPT selalu berbasis aturan resmi, termasuk mekanisme kebutuhan tahunan. Ia menunjukkan data realisasi impor berdasarkan Verifikasi Kebutuhan Impor (VKI) dan pertek sebagai indikator selektivitas pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara impor dan perlindungan industri dalam negeri.

Sebuah perkembangan signifikan terjadi sejak Agustus 2025, ketika pengaturan impor pakaian jadi secara resmi dilimpahkan perteknya ke Kemenperin. Hal ini, menurut Febri, menempatkan seluruh rantai TPT dari hulu hingga hilir dalam koridor pengaturan yang lebih jelas dan terintegrasi. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian yang selama ini menjadi sumber konflik antara pelaku industri dan regulator.

Baca juga : Di Balik Seragam Biru: IPTU Yanuar Triatmaja, Penegak Hukum yang Membentuk Juara Bela Diri

Untuk menjaga transparansi, Febri mengajak publik untuk aktif melaporkan jika menemukan bukti kecurangan dalam penerbitan pertek. “Apabila terbukti, hal itu akan dijadikan dasar membersihkan internal Kemenperin dari praktik curang,” tegasnya, menunjukkan komitmen terhadap akuntabilitas internal.

Dalam penutupannya, Febri menegaskan bahwa mekanisme impor TPT tetap berlandaskan aturan resmi, dengan pengecualian untuk kategori tertentu seperti kawasan berikat. “Kemenperin memastikan pengaturan impor TPT konsisten, transparan, serta akuntabel demi melindungi industri dalam negeri,” pungkasnya.

Artikel ini disusun dengan pendekatan jurnalistik akademis yang mengintegrasikan analisis regulasi dan data empiris, berbeda dari format media online konvensional yang sering kali lebih sensasional. Pembaca diundang untuk berinteraksi melalui komentar berbasis bukti di platform ini, guna memperkaya diskusi tentang kebijakan ekonomi nasional.

Pewarta : Vie


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Di Balik Seragam Biru: IPTU Yanuar Triatmaja, Penegak Hukum yang Membentuk Juara Bela Diri
Next: KPK Intensifkan Penyelidikan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina: Pemeriksaan Saksi dari Telkomsigma dan Mantan Eksekutif PT PINS

Related Stories

Pengumuman UMP 2026
2 min read

Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago
Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama
3 min read

Respons Nasional Penuh: Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago
UU PDP dan UU TPKS Menandai Langkah Maju Penegakan HAM
2 min read

Komnas HAM: UU PDP dan UU TPKS Menandai Langkah Maju Penegakan HAM

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.