Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Penyimpangan Anggaran di Sekretariat DPRD Lampung Utara: Kasus Korupsi dan Implikasinya terhadap Tata Kelola Keuangan Daerah

Penyimpangan Anggaran di Sekretariat DPRD Lampung Utara: Kasus Korupsi dan Implikasinya terhadap Tata Kelola Keuangan Daerah

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 2 minutes read
Kasus Korupsi dan Implikasinya terhadap Tata Kelola Keuangan Daerah
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan anggaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara untuk tahun anggaran 2022. Langkah ini mencerminkan upaya penegakan hukum yang lebih intensif terhadap penyimpangan di lingkup lembaga legislatif daerah, di mana akuntabilitas keuangan sering kali menjadi titik lemah dalam sistem tata kelola pemerintahan lokal.

Ketiga tersangka tersebut adalah AA, yang menjabat sebagai Sekretaris sekaligus Pengguna Anggaran pada sekretariat tersebut; IF, sebagai Bendahara Pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah; serta F, yang bertugas sebagai Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan pada Bagian Keuangan sekretariat. Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti yang dianggap cukup selama proses penyidikan.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Armen Wijaya, modus yang digunakan para tersangka melibatkan pencantuman sejumlah kegiatan dalam laporan anggaran yang diduga bersifat fiktif. Akibatnya, kegiatan-kegiatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dalam mekanisme pelaporan keuangan publik. Praktik semacam ini tidak hanya merusak integritas pengelolaan dana publik, tetapi juga melemahkan fungsi pengawasan internal di institusi legislatif, yang seharusnya menjadi pilar checks and balances dalam pemerintahan daerah.

Berdasarkan temuan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Lampung, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2.982.675.686. Angka ini menunjukkan skala penyimpangan yang signifikan, terutama dalam konteks anggaran operasional sekretariat dewan yang seharusnya mendukung fungsi legislasi dan representasi rakyat.

Para tersangka dijerat dengan pasal primair berupa Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dikaitkan dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 20 huruf c KUHP. Secara subsidair, diterapkan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Baca juga : Kunjungan Menteri Pertahanan RI ke Masjid Soeharto: Mengukuhkan Warisan Solidaritas Indonesia di Bosnia dan Herzegovina

Wijaya menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat, guna memastikan akuntabilitas penuh. Kasus ini menjadi pengingat penting akan kerentanan sistem pengelolaan anggaran di tingkat daerah, khususnya di sekretariat legislatif, di mana kurangnya transparansi dapat berdampak luas terhadap kepercayaan publik dan efektivitas pembangunan lokal. Penanganan kasus semacam ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme pencegahan korupsi di masa mendatang, termasuk melalui penguatan audit independen dan pengawasan internal yang lebih ketat.

Pewarta : T-Gaul

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kunjungan Menteri Pertahanan RI ke Masjid Soeharto: Mengukuhkan Warisan Solidaritas Indonesia di Bosnia dan Herzegovina
Next: Jawa Timur Pimpin Nasional dengan 26 Sekolah Rakyat Beroperasi Penuh

Related Stories

Dokter Spesialis RSUD Pasaman Barat Kembali Bertugas Penuh

Dokter Spesialis RSUD Pasaman Barat Kembali Bertugas Penuh, Bupati Yulianto Temukan Titik Temu Lewat Insentif

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 menit ago 0
Gotong Royong Spiritual

Gotong Royong Spiritual: Tomy Serahkan 1.700 M² Tanah Wakaf untuk Perluasan Makam di Sugihan Trenggalek

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Gerai Koperasi Merah Putih Wonogiri

Gerai Koperasi Merah Putih Wonogiri: Diresmikan Presiden, tapi Pintu Masih Tertutup Dua Pekan Kemudian

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Korea Utara Perkuat Produksi Bahan Nuklir Secara Eksponensial: Langkah Berisiko di Tengah Ketegangan Regional
  • Dokter Spesialis RSUD Pasaman Barat Kembali Bertugas Penuh, Bupati Yulianto Temukan Titik Temu Lewat Insentif
  • Menteri Purbaya Yudhi Sadewa: Penegakan Ketat DHE SDA Siap Suntik Likuiditas Valas dan Pulihkan Rupiah
  • TNI-SAF Perkuat Fondasi Pertahanan Bilateral di Tengah Dinamika Kawasan
  • Dua Tersangka Korupsi Batubara Ilegal Diamankan: ASN Kementerian ESDM Terjerat Kasus Tambang Ilegal di Kaltim
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.