Skip to content
07/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Penyidik KPK Kembali dari Arab Saudi, Ungkap Temuan Baru dalam Penyelidikan Korupsi Kuota Haji 2024

Penyidik KPK Kembali dari Arab Saudi, Ungkap Temuan Baru dalam Penyelidikan Korupsi Kuota Haji 2024

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 minutes read
Ungkap Temuan Baru dalam Penyelidikan Korupsi Kuota Haji 2024
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 16 Desember 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa tim penyidiknya telah kembali ke Indonesia setelah melakukan pendalaman langsung di Arab Saudi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi di Kementerian Agama. Temuan lapangan ini diharapkan memperkuat pembuktian atas penyimpangan yang diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pada Senin malam (15/12) bahwa penyidik telah memperoleh sejumlah fakta penting selama di Arab Saudi. “Tim sudah pulang. Kami menemukan beberapa hal di sana, termasuk informasi mengenai kondisi kepadatan lokasi ibadah serta dokumen dan barang bukti elektronik terkait pelaksanaan haji 2024,” ungkap Asep di Jakarta.

Salah satu fokus utama adalah verifikasi alasan pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang diberikan Kerajaan Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membagi secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini menuai sorotan karena bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

“Kami sedang menguji apakah pembagian tersebut benar-benar didasari pada risiko penumpukan jemaah atau faktor lain,” tambah Asep. Penyidik juga berkoordinasi dengan otoritas haji Arab Saudi serta perwakilan Indonesia di sana untuk memastikan kesesuaian data lapangan dengan kebijakan yang diambil di dalam negeri.

Penyidikan kasus ini resmi dimulai pada 9 Agustus 2025, dengan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun akibat selisih biaya penyelenggaraan yang seharusnya menjadi penerimaan negara. Pada 11 Agustus, KPK mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro perjalanan haji Fuad Hasan Masyhur. Selanjutnya, pada September, lembaga antirasuah menduga keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro penyelenggara ibadah haji.

Baca juga : Kelalaian Keselamatan dalam Proyek Penggalian IPAL Rumah Sakit di Purwantoro: Ancaman bagi Pengguna Jalan dan Pekerja

Pendalaman di Arab Saudi menjadi langkah krusial untuk mengonfirmasi ketersediaan fasilitas bagi kuota tambahan tersebut. Temuan ini tidak hanya berpotensi mengklarifikasi motif kebijakan, tetapi juga membuka kemungkinan pengungkapan praktik penyimpangan yang lebih luas, termasuk dugaan aliran dana ke pihak-pihak tertentu.

Kasus ini mencerminkan tantangan sistemik dalam tata kelola ibadah haji nasional, di mana kebijakan yang menyimpang dari regulasi dapat berdampak pada keadilan akses bagi jutaan calon jemaah yang mengantre bertahun-tahun. Kerugian finansial yang signifikan juga menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas pengelolaan dana umat, yang seharusnya diprioritaskan untuk peningkatan layanan reguler.

KPK menyatakan akan segera menindaklanjuti temuan ini dengan pemeriksaan saksi tambahan, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang pihak-pihak terkait. Proses ini diharapkan membawa kejelasan bagi publik mengenai integritas penyelenggaraan haji, sekaligus mendorong reformasi untuk mencegah penyimpangan serupa di masa depan.

Pewarta : Vie

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kelalaian Keselamatan dalam Proyek Penggalian IPAL Rumah Sakit di Purwantoro: Ancaman bagi Pengguna Jalan dan Pekerja
Next: Transformasi Modus Prostitusi Terselubung di Wilayah Perbatasan Kalimantan Timur

Related Stories

Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia

Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 43 menit ago 0
Pantai Sundak Bangkit

Pantai Sundak Bangkit: Kodim dan Pemkab Gunungkidul Luncurkan Gerakan Indonesia Asri di Hari Lingkungan Sedunia

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
Kekerasan di Balik Tembok Pesantren

Kekerasan di Balik Tembok Pesantren: Polres Lombok Tengah Usut Kasus Pembakaran dan Pelecehan Santri

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • NASA Sukses Uji Coba X-59: Langkah Revolusioner Menuju Era Penerbangan Supersonik yang Ramah Lingkungan
  • Revolusi Kekuatan Komputasi: Google Berbalik Menyewa dari SpaceX di Era Dominasi AI Elon Musk
  • Harmoni Gotong Royong dalam Irama Bambu: Bandung Angklung City Festival 2026 Makin Menggema
  • Jakarta Menuju Ruang Publik yang Lebih Hijau: CFD Rasuna Said Siap Jadi Landmark Baru Warga
  • Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.