Skip to content
17/05/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Penyelidikan TPPU Korupsi Lahan MXGP Samota Meluas: Kejati NTB Telusuri Jejak Uang di Luar Pulau Sumbawa

Penyelidikan TPPU Korupsi Lahan MXGP Samota Meluas: Kejati NTB Telusuri Jejak Uang di Luar Pulau Sumbawa

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 3 minutes read
Penyelidikan TPPU Korupsi Lahan MXGP Samota Meluas- Kejati NTB Telusuri Jejak Uang di Luar Pulau Sumbawa
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Mataram – Penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikembangkan dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan 70 hektare untuk Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, menunjukkan arah yang semakin ekspansif. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menegaskan bahwa TPPU tidak terbatas pada lokasi proyek semata, melainkan membuka peluang pemetaan aliran dana secara menyeluruh berdasarkan temuan audit dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, menjelaskan dalam pernyataan di Mataram pada Jumat lalu bahwa TPPU ini bukan sekadar pelengkap pidana pokok korupsi, tetapi instrumen hukum untuk mengungkap jaringan transaksi yang lebih luas. “TPPU itu tidak hanya dan harus di Sumbawa saja, tapi TPPU itu membuka tabir keseluruhan hasil audit dari PPATK yang menyampaikan kepada penyidik kita di sini, kalau ada aliran uang ke sini,” ujar Zulkifli.

Pendekatan ini mencerminkan strategi modern penegakan hukum korupsi di Indonesia, di mana TPPU digunakan untuk “follow the money” guna memulihkan aset negara yang hilang akibat manipulasi harga lahan. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp6,7 miliar dari kelebihan pembayaran pengadaan tanah tahun 2022-2023, meskipun sebagian dana telah dikembalikan pada tahap penyidikan. Pengembalian tersebut, menurut Zulkifli, tidak menghentikan atau mengurangi intensitas penyidikan TPPU, karena fokus TPPU adalah pada tracing dan tracing aset hasil kejahatan, bukan hanya pidana korupsi primer.

Surat perintah penyidikan (Sprin) TPPU tetap terintegrasi dengan perkara korupsi utama, memungkinkan penyidik menelusuri pergerakan dana dari berbagai pihak yang terlibat. Hal ini mencakup pemeriksaan terhadap tersangka Subhan—mantan Kepala BPN Sumbawa yang menjabat sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan—serta Muhammad Julkarnaen dari tim penilai swasta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Istri Subhan juga masuk dalam agenda pemeriksaan TPPU.

Baru-baru ini, pada Kamis (29/1), penyidik menetapkan tersangka tambahan Saipullah Zulkarnain, pemimpin rekan KJPP yang melakukan appraisal lahan MXGP Samota. Penetapan ini memperkuat dugaan manipulasi nilai tanah melalui proses appraisal ganda, di mana nilai awal Rp44,8 miliar dinaikkan hingga menyebabkan kelebihan pembayaran signifikan.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah notaris dan ajudan Subhan dalam rangkaian TPPU, meskipun Zulkifli belum memberikan detail lebih lanjut terkait temuan tersebut. Begitu pula dengan pertanyaan mengenai dugaan TPPU pada pembebasan lahan di sekitar Sirkuit Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah—Zulkifli menjawab secara hati-hati: “Nanti kita lihat itu. Sementara masih pendalaman semua. Biar teman penyidik bekerja dahulu.”

Baca juga : Penunjukan Pejabat Senior Polda DIY sebagai Plh Kapolresta Sleman Usai Penonaktifan Kapolres Terkait Polemik Penanganan Kasus Penjambretan

Kerja sama erat dengan PPATK menjadi kunci dalam pengembangan ini, memungkinkan analisis transaksi keuangan yang kompleks untuk mengidentifikasi pola pencucian uang potensial. Pendekatan terintegrasi ini tidak hanya menargetkan pelaku pidana pokok, tetapi juga membuka peluang pemulihan aset lebih besar melalui asset recovery, sesuai prinsip hukum anti-korupsi kontemporer.

Dengan sangkaan pidana yang diterapkan berdasarkan KUHP baru—Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023—penyidikan ini menandai langkah maju dalam penanganan korupsi infrastruktur olahraga nasional. Keberhasilan TPPU di sini dapat menjadi preseden bagi kasus serupa, di mana ekspansi penyidikan tidak terbatas pada lokasi fisik proyek, melainkan pada jejak finansial yang melintasi batas administratif. Proses pendalaman masih berlangsung, dan publik diharapkan terus mengawasi perkembangan untuk memastikan akuntabilitas penuh.

Pewarta : Vie

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Penunjukan Pejabat Senior Polda DIY sebagai Plh Kapolresta Sleman Usai Penonaktifan Kapolres Terkait Polemik Penanganan Kasus Penjambretan
Next: Pemerintah Pusat Gencar Dorong Pembangunan Keluarga Berkualitas Lewat Kampung KB hingga Tingkat Kelurahan

Related Stories

Dana Kesehatan Masyarakat Rawan

Dana Kesehatan Masyarakat Rawan ‘Dikelola Gelap’: Aktivis Soroti Temuan BPK di Padangsidimpuan

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Koperasi Desa Merah Putih Diresmikan

Koperasi Desa Merah Putih Diresmikan: Tiga Desa di Jatisrono Menuju Kemandirian Ekonomi Berkelanjutan

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Subulussalam Siap Gelar Pilkades Serentak Agustus 2026

Subulussalam Siap Gelar Pilkades Serentak Agustus 2026: Efisiensi Anggaran Tak Halangi Demokrasi Desa

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Dana Kesehatan Masyarakat Rawan ‘Dikelola Gelap’: Aktivis Soroti Temuan BPK di Padangsidimpuan
  • Penyergapan Kilat di Jalinsum Simirik: Polres Padangsidimpuan Gagalkan Penyelundupan 900 Gram Ganja
  • Gotong Royong Wujudkan Ketahanan Infrastruktur: Talud Jalan 175 Meter di Padukuhan Kwarakan Rampung Sempurna
  • Kemanunggalan TNI-Rakyat Menguat di Masjid: Anggota Satgas TMMD Sholat Jumat Berjamaah dengan Warga Kulon Progo
  • Gotong Royong TNI dan Warga Sukses Perkuat Teras Masjid Baiturrohman Kwarakan
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.