
RI News Portal. Kubu Raya, Kalimantan Barat — Keberhasilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama PT Pertamina Lubricants dan aparat penegak hukum dalam membongkar peredaran oli palsu pada 20 Juni 2025 lalu di Kubu Raya menjadi titik balik penting dalam agenda perlindungan konsumen dan penguatan tata kelola distribusi barang strategis di daerah. Ribuan botol oli palsu berhasil diamankan dalam operasi gabungan yang menyoroti pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap praktik distribusi produk otomotif yang berisiko tinggi bagi konsumen.
Menanggapi kasus tersebut, Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menerima audiensi dari PT Pertamina Lubricants pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam pertemuan itu, dibahas langkah-langkah lanjutan untuk menuntaskan kasus ini, termasuk komitmen jangka panjang dalam mencegah terulangnya kejadian serupa.
“Tentu Pemerintah Provinsi Kalbar tidak tinggal diam dan sepenuhnya membantu Pertamina dalam penyelesaian kasus ini dengan cepat, agar kita semua tidak merasa dirugikan, terutama masyarakat Kalbar,” ujar Wakil Gubernur.

Peredaran oli palsu bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum perlindungan konsumen, yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta menciptakan distorsi pasar dan kerugian ekonomi jangka panjang. Selain merugikan perusahaan yang sah, oli palsu dapat menyebabkan kerusakan fatal pada kendaraan masyarakat, sehingga berimplikasi langsung pada keselamatan dan beban biaya.
Langkah represif dalam bentuk pengungkapan kasus oleh aparat hukum menjadi fondasi awal, namun tidak cukup untuk memastikan keamanan pasar. Oleh karena itu, penguatan sistem pengawasan, edukasi publik, serta penegakan etik distribusi produk menjadi kebutuhan mendesak.
Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas sinergi antara pemerintah daerah, BUMN strategis seperti Pertamina, dan lembaga penegak hukum. Wakil Gubernur menegaskan bahwa kolaborasi ini perlu ditingkatkan ke tahap preventif, bukan hanya reaktif.
“Pemprov Kalbar juga mendorong Pertamina melakukan razia secara masif terhadap SPBU nakal agar distribusi bahan bakar lebih adil dan tepat sasaran,” tambahnya.
Dorongan ini sejalan dengan prinsip keadilan distribusi dalam penyediaan energi dan produk turunannya, terutama dalam konteks program subsidi dan akses masyarakat terhadap barang yang layak dan aman digunakan.
Dalam pernyataan penutupnya, Krisantus menekankan pentingnya reformasi pasar lokal yang lebih sehat dan berintegritas. Edukasi konsumen diharapkan menjadi bagian dari strategi jangka panjang, di samping razia dan penegakan hukum.
“Mari bersama menciptakan pasar yang lebih sehat, aman, dan transparan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Barat,” pungkasnya.
Kasus peredaran oli palsu di Kalimantan Barat menjadi refleksi urgensi perbaikan tata kelola distribusi barang strategis dan perlunya kolaborasi berkelanjutan lintas lembaga. Pemprov Kalbar, Pertamina, dan aparat hukum telah menunjukkan respons cepat dan terkoordinasi. Ke depan, tantangan utamanya adalah memastikan kasus ini menjadi preseden hukum dan kebijakan yang melahirkan sistem perlindungan konsumen dan distribusi yang lebih tangguh, berkeadilan, dan berpihak pada masyarakat luas.
Pewarta : Eka Yuda
