RI News. Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah berhasil membongkar serangkaian pencurian dengan pemberatan yang menargetkan gereja-gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang. Pelaku yang beraksi seorang diri ini berhasil diamankan, Rabu (6/5/2026) pagi, dalam konferensi pers yang digelar di lobi Ditreskrimum Polda Jateng.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Helmy Tamaela, menjelaskan bahwa tersangka berinisial BU, warga Boyolali, diduga melakukan aksi pencurian di tujuh gereja. Lima di antaranya telah dilaporkan secara resmi oleh pengelola. “Kasus ini terjadi selama periode Maret hingga April 2026, dengan dua lokasi di Boyolali dan lima di Kabupaten Semarang,” ujarnya.
Menurut penjelasan polisi, pelaku beroperasi secara mandiri pada malam hari. Ia menggunakan sepeda motor yang dilengkapi bronjong untuk membawa barang curian. Dengan bantuan aplikasi peta di ponsel pintar, BU melakukan survei terhadap gereja-gereja yang tampak sepi dan minim pengawasan. Setelah itu, ia memasuki bangunan dengan cara merusak pintu atau jendela menggunakan alat sederhana, kemudian mengambil peralatan musik dan barang elektronik.

Maraknya laporan pencurian di tempat ibadah mendorong Tim Jatanras Polda Jateng turun tangan lebih intensif. Penyelidikan mengarah pada jejak penjualan barang hasil curian di media daring. Berkat kerja keras tersebut, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Boyolali. Sebagian barang bukti telah terjual, sementara sisanya disita dari rumah tersangka. Total kerugian materiil dari aksi ini diperkirakan mencapai Rp151 juta.
Penyidik telah memeriksa 12 orang saksi untuk memperkuat berkas perkara. AKBP Helmy menambahkan bahwa motif pelaku murni ekonomi. “Ia menyasar alat musik dan barang elektronik karena dinilai mudah dijual di pasaran,” katanya.
Atas perbuatannya, BU dijerat Pasal 477 KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca juga: Kolaborasi Strategis TNI dan UNJAYA: Sinergi Pendidikan untuk Pengabdian Bangsa
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, yang memimpin konferensi pers tersebut, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen institusi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya di lingkungan tempat ibadah. Ia mengimbau pengelola rumah ibadah untuk meningkatkan sistem pengamanan, seperti pemasangan CCTV dan pencahayaan yang memadai.
“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli barang dengan harga jauh di bawah pasaran, karena berpotensi merupakan hasil kejahatan,” pungkas Kombes Pol Artanto.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan kerentanan tempat-tempat ibadah terhadap kejahatan properti di tengah mobilitas masyarakat yang tinggi. Polisi terus mengimbau sinergi antara aparat, pengelola gereja, dan masyarakat untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Pewarta: Nandang Bramantyo


