Skip to content
19/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Pengungkapan Kasus TPPO Modus Pekerja Migran Ilegal oleh Polda Jateng: Refleksi atas Perlindungan Hukum Pekerja Indonesia

Pengungkapan Kasus TPPO Modus Pekerja Migran Ilegal oleh Polda Jateng: Refleksi atas Perlindungan Hukum Pekerja Indonesia

TEAM BUSER BERITA Posted on 10 bulan ago 3 min read
Pengungkapan Kasus TPPO Modus Pekerja Migran Ilegal oleh Polda Jateng
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Semarang, 20 Juni 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menargetkan para pencari kerja asal Indonesia, khususnya dari wilayah Jawa Tengah. Dalam pengungkapan yang diumumkan pada Kamis (19/6/2025), aparat menetapkan dua tersangka berinisial KU (42) asal Tegal dan NU (41) asal Brebes, yang telah merekrut dan mengirimkan secara ilegal sedikitnya 83 orang ke luar negeri, dengan modus janji kerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dan pelayan restoran di Eropa.

Kepala Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa para tersangka menjanjikan pekerjaan layak di Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia dengan gaji berkisar antara €1.200 hingga €1.500. Namun kenyataannya, para korban—mayoritas berasal dari pedesaan di Jawa Tengah—harus bekerja secara paksa, tanpa dokumen resmi, dan digaji jauh di bawah standar yang dijanjikan.

“Korban dipaksa bekerja 24 jam dengan hanya 2 jam istirahat per hari, dan menerima gaji bulanan hanya €750 hingga €800. Mereka bahkan harus bersembunyi jika ada razia imigrasi, yang menandakan ketidaklegalan status mereka di negara tujuan,” ujar Dwi Subagio dalam konferensi pers.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dua korban berinisial AM dan EKB yang memutuskan kembali ke Indonesia karena kondisi kerja yang buruk dan tidak sesuai harapan. Mereka menanggung sendiri biaya kepulangan dan langsung melapor ke pihak kepolisian, yang kemudian menindaklanjuti kasus ini dengan penyelidikan mendalam.

Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian yang diderita para korban mencapai lebih dari Rp5,2 miliar. Sejumlah barang bukti diamankan aparat, antara lain paspor, visa, bukti transfer dana, percakapan elektronik, satu unit mobil, dan dokumen perjanjian kerja yang digunakan untuk menipu para korban.

Polda Jateng saat ini tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta kementerian terkait guna melacak keberadaan 83 korban lain yang masih berada di luar negeri. Informasi sementara menyebutkan para korban masih bertahan hidup dengan pekerjaan serabutan dan sedang mengupayakan cara untuk kembali ke tanah air.

Baca juga : Brigjen TNI Yudha Airlangga Diangkat Menjadi Komandan Koopssus TNI: Tonggak Baru Kepemimpinan Pasukan Elite Gabungan TNI

“Kami pastikan upaya perlindungan terhadap korban tetap menjadi prioritas, termasuk dalam proses repatriasi dan pemulihan hak-hak mereka,” kata Kombes Dwi Subagio.

Kasus ini menegaskan kompleksitas praktik TPPO lintas negara dan pentingnya penegakan hukum secara tegas. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai pidana penjara minimal 3 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Regulasi tersebut mengandung norma perlindungan tidak hanya terhadap aspek administratif keberangkatan pekerja migran, tetapi juga menjangkau ranah pidana terhadap pihak-pihak yang mengeksploitasi, memperdagangkan, atau menyelundupkan tenaga kerja ke luar negeri tanpa prosedur sah.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan persnya bersama Presiden Rusia Vladimir Putin di sela-sela kunjungan resmi ke negara tersebut pada Kamis (19/6). Dalam kesempatan itu, Presiden menggarisbawahi peran kedua negara dalam kesepakatan perdagangan bebas di kawasan Eurasia.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya iming-iming kerja di luar negeri dengan prosedur ilegal. Ia mengimbau warga agar melakukan verifikasi terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja serta memastikan keberangkatan dilakukan melalui prosedur resmi.

“Eksploitasi manusia tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar nilai-nilai kemanusiaan. Polda Jateng berkomitmen untuk memberantas jaringan perdagangan manusia dan memberikan perlindungan kepada para pekerja migran yang menjadi korban,” tegasnya.

Dari perspektif hukum dan kebijakan publik, kasus ini menunjukkan urgensi penguatan sistem pengawasan terhadap agen tenaga kerja dan jalur rekrutmen informal, khususnya di wilayah pedesaan. Selain itu, edukasi hukum kepada calon pekerja migran, penguatan diplomasi perlindungan WNI di luar negeri, serta sinergi antara lembaga penegak hukum dan perlindungan sosial perlu terus ditingkatkan.

Kasus ini juga dapat menjadi bahan studi lebih lanjut mengenai efektivitas UU No. 18/2017 dan UU No. 21/2007 dalam merespons dinamika TPPO kontemporer yang semakin kompleks di era globalisasi migrasi tenaga kerja.

Pewarta : Nandang Bramantyo

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita

About the Author

TEAM BUSER BERITA

Author

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Brigjen TNI Yudha Airlangga Diangkat Menjadi Komandan Koopssus TNI: Tonggak Baru Kepemimpinan Pasukan Elite Gabungan TNI
Next: Polemik Eksploitasi Air di Lampung Barat: GERMASI Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Pelanggaran PDAM Limau Kunci

Related Stories

Kakek Lansia Diduga Cabuli Cucu Sendiri Berulang Kali di Rumah dan Warung Makan
2 min read

Tragedi Keluarga di Pemalang: Kakek Lansia Diduga Cabuli Cucu Sendiri Berulang Kali di Rumah dan Warung Makan

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago 0
Polisi Tepus Temukan dan Kembalikan iPhone Wisatawan Malaysia yang Hilang di Pantai Timang
2 min read

Polisi Tepus Temukan dan Kembalikan iPhone Wisatawan Malaysia yang Hilang di Pantai Timang

Jurnalis RI News Portal Posted on 21 jam ago 0
Rahasia di Balik Ruko Tambal Ban
3 min read

Rahasia di Balik Ruko Tambal Ban: Jaringan Obat Terlarang yang Mengancam Generasi Muda Pekalongan Terbongkar

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
  • Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional
  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial
  • Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.