Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Pengungkapan Kasus TPPO Modus Pekerja Migran Ilegal oleh Polda Jateng: Refleksi atas Perlindungan Hukum Pekerja Indonesia

Pengungkapan Kasus TPPO Modus Pekerja Migran Ilegal oleh Polda Jateng: Refleksi atas Perlindungan Hukum Pekerja Indonesia

TEAM BUSER BERITA Posted on 12 bulan ago 4 minutes read
Pengungkapan Kasus TPPO Modus Pekerja Migran Ilegal oleh Polda Jateng
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Semarang, 20 Juni 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menargetkan para pencari kerja asal Indonesia, khususnya dari wilayah Jawa Tengah. Dalam pengungkapan yang diumumkan pada Kamis (19/6/2025), aparat menetapkan dua tersangka berinisial KU (42) asal Tegal dan NU (41) asal Brebes, yang telah merekrut dan mengirimkan secara ilegal sedikitnya 83 orang ke luar negeri, dengan modus janji kerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dan pelayan restoran di Eropa.

Kepala Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa para tersangka menjanjikan pekerjaan layak di Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia dengan gaji berkisar antara €1.200 hingga €1.500. Namun kenyataannya, para korban—mayoritas berasal dari pedesaan di Jawa Tengah—harus bekerja secara paksa, tanpa dokumen resmi, dan digaji jauh di bawah standar yang dijanjikan.

“Korban dipaksa bekerja 24 jam dengan hanya 2 jam istirahat per hari, dan menerima gaji bulanan hanya €750 hingga €800. Mereka bahkan harus bersembunyi jika ada razia imigrasi, yang menandakan ketidaklegalan status mereka di negara tujuan,” ujar Dwi Subagio dalam konferensi pers.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dua korban berinisial AM dan EKB yang memutuskan kembali ke Indonesia karena kondisi kerja yang buruk dan tidak sesuai harapan. Mereka menanggung sendiri biaya kepulangan dan langsung melapor ke pihak kepolisian, yang kemudian menindaklanjuti kasus ini dengan penyelidikan mendalam.

Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian yang diderita para korban mencapai lebih dari Rp5,2 miliar. Sejumlah barang bukti diamankan aparat, antara lain paspor, visa, bukti transfer dana, percakapan elektronik, satu unit mobil, dan dokumen perjanjian kerja yang digunakan untuk menipu para korban.

Polda Jateng saat ini tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta kementerian terkait guna melacak keberadaan 83 korban lain yang masih berada di luar negeri. Informasi sementara menyebutkan para korban masih bertahan hidup dengan pekerjaan serabutan dan sedang mengupayakan cara untuk kembali ke tanah air.

Baca juga : Brigjen TNI Yudha Airlangga Diangkat Menjadi Komandan Koopssus TNI: Tonggak Baru Kepemimpinan Pasukan Elite Gabungan TNI

“Kami pastikan upaya perlindungan terhadap korban tetap menjadi prioritas, termasuk dalam proses repatriasi dan pemulihan hak-hak mereka,” kata Kombes Dwi Subagio.

Kasus ini menegaskan kompleksitas praktik TPPO lintas negara dan pentingnya penegakan hukum secara tegas. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai pidana penjara minimal 3 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Regulasi tersebut mengandung norma perlindungan tidak hanya terhadap aspek administratif keberangkatan pekerja migran, tetapi juga menjangkau ranah pidana terhadap pihak-pihak yang mengeksploitasi, memperdagangkan, atau menyelundupkan tenaga kerja ke luar negeri tanpa prosedur sah.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan persnya bersama Presiden Rusia Vladimir Putin di sela-sela kunjungan resmi ke negara tersebut pada Kamis (19/6). Dalam kesempatan itu, Presiden menggarisbawahi peran kedua negara dalam kesepakatan perdagangan bebas di kawasan Eurasia.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya iming-iming kerja di luar negeri dengan prosedur ilegal. Ia mengimbau warga agar melakukan verifikasi terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja serta memastikan keberangkatan dilakukan melalui prosedur resmi.

“Eksploitasi manusia tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar nilai-nilai kemanusiaan. Polda Jateng berkomitmen untuk memberantas jaringan perdagangan manusia dan memberikan perlindungan kepada para pekerja migran yang menjadi korban,” tegasnya.

Dari perspektif hukum dan kebijakan publik, kasus ini menunjukkan urgensi penguatan sistem pengawasan terhadap agen tenaga kerja dan jalur rekrutmen informal, khususnya di wilayah pedesaan. Selain itu, edukasi hukum kepada calon pekerja migran, penguatan diplomasi perlindungan WNI di luar negeri, serta sinergi antara lembaga penegak hukum dan perlindungan sosial perlu terus ditingkatkan.

Kasus ini juga dapat menjadi bahan studi lebih lanjut mengenai efektivitas UU No. 18/2017 dan UU No. 21/2007 dalam merespons dinamika TPPO kontemporer yang semakin kompleks di era globalisasi migrasi tenaga kerja.

Pewarta : Nandang Bramantyo

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita

About the Author

TEAM BUSER BERITA

Author

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Brigjen TNI Yudha Airlangga Diangkat Menjadi Komandan Koopssus TNI: Tonggak Baru Kepemimpinan Pasukan Elite Gabungan TNI
Next: Polemik Eksploitasi Air di Lampung Barat: GERMASI Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Pelanggaran PDAM Limau Kunci

Related Stories

Dua Tersangka Korupsi Batubara Ilegal Diamankan

Dua Tersangka Korupsi Batubara Ilegal Diamankan: ASN Kementerian ESDM Terjerat Kasus Tambang Ilegal di Kaltim

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 menit ago 0
Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Univet Bantara Terjun ke Lapangan

Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Univet Bantara Terjun ke Lapangan, Fokus Atasi Tuberkulosis di Bendosari

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Polda Jateng Hadirkan Unit Reaksi Cepat

Polda Jateng Hadirkan Unit Reaksi Cepat: Strategi Baru Perkuat Keamanan hingga ke Tingkat Lokal

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Dua Tersangka Korupsi Batubara Ilegal Diamankan: ASN Kementerian ESDM Terjerat Kasus Tambang Ilegal di Kaltim
  • Anis Hadj Moussa Cetak Gol Penyelamat, Aljazair Tumbangkan Belanda 1-0 di De Kuip
  • Pio Esposito Cetak Gol Tunggal, Italia Tundukkan Luksemburg di Laga Uji Coba
  • Gotong Royong Spiritual: Tomy Serahkan 1.700 M² Tanah Wakaf untuk Perluasan Makam di Sugihan Trenggalek
  • Dudung Abdurachman: Pencopotan Kepala BGN adalah Langkah Presiden Bersihkan Program Makan Bergizi Gratis dari Celah Korupsi
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.