RI News. Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai bahwa penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas, memerlukan mekanisme pengawasan yang ketat dan berkelanjutan agar benar-benar memberikan manfaat bagi generasi muda.
“Kami mendukung penuh kebijakan pemberlakuan PP Tunas dengan pengawasan ketat. Dukungan tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa PP Tunas dibuat untuk kepentingan terbaik anak, khususnya perlindungan anak di ranah digital,” ujar Anggota KPAI Kawiyan saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (28/3/2026).
Menurut Kawiyan, kebutuhan pengawasan yang lebih ketat muncul dari realitas di lapangan di mana anak-anak semakin rentan terpapar berbagai konten berbahaya melalui media sosial dan platform digital lainnya. Paparan tersebut tidak hanya bersifat pasif, melainkan berpotensi membentuk perilaku dan kesehatan mental jangka panjang.

“Faktanya di lapangan, platform digital berisiko tinggi, yaitu media sosial, telah mengakibatkan banyak anak terpapar konten-konten negatif dan berbahaya seperti perundungan online (cyberbullying), pornografi, eksploitasi seksual online, adiksi atau kecanduan, serta paparan konten tidak pantas. Termasuk di dalamnya kecanduan game online dan terpapar konten kekerasan melalui game online,” paparnya.
PP Tunas secara resmi mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Regulasi ini mewajibkan platform digital untuk tidak memberikan atau menerima permintaan pembuatan akun bagi anak di bawah usia 16 tahun. Selain itu, platform wajib memblokir atau menonaktifkan akun-akun digital yang berisiko tinggi milik anak usia tersebut.
Penerapan kebijakan ini dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, delapan platform digital besar diwajibkan mematuhi ketentuan pemblokiran akun anak di bawah 16 tahun, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas. Aturan turunan ini diharapkan menjadi panduan teknis yang jelas bagi penyelenggara sistem elektronik dalam memverifikasi usia, memoderasi konten, serta menyediakan mekanisme pelaporan dan penanganan kasus.
KPAI menekankan bahwa keberhasilan PP Tunas tidak hanya bergantung pada komitmen platform digital, melainkan juga pada peran aktif pemerintah dalam melakukan pengawasan rutin, audit kepatuhan, serta penerapan sanksi yang tegas bagi pelanggar. Selain itu, edukasi literasi digital bagi orang tua dan anak menjadi elemen penting yang tidak boleh diabaikan agar regulasi ini tidak sekadar bersifat formalitas.
Dengan diberlakukannya PP Tunas, diharapkan ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman dan ramah anak, sekaligus menjadi fondasi bagi perkembangan generasi muda yang sehat secara fisik, mental, dan sosial di era transformasi digital yang semakin masif.
Pewarta : Yudha Purnama

