Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Pengadilan Tata Usaha Negara Tolak Gugatan terhadap Penertiban Lahan Hutan di Rokan Hilir: Kemenangan Hukum bagi Upaya Restorasi Kawasan Hutan

Pengadilan Tata Usaha Negara Tolak Gugatan terhadap Penertiban Lahan Hutan di Rokan Hilir: Kemenangan Hukum bagi Upaya Restorasi Kawasan Hutan

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 minutes read
Pengadilan Tata Usaha Negara Tolak Gugatan terhadap Penertiban Lahan Hutan di Rokan Hilir
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menolak sepenuhnya gugatan yang diajukan oleh Laurenz Henry Hamonangan Sianipar beserta rekan-rekannya terhadap tindakan administratif pemerintah dalam penertiban kawasan hutan di Provinsi Riau. Putusan ini, yang dijatuhkan pada 13 Januari 2026, memperkuat legalitas langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menegakkan kepatuhan terhadap regulasi kehutanan nasional.

Gugatan tersebut, yang teregistrasi sejak 30 September 2025, secara spesifik mempersoalkan pemasangan plang penertiban pada lahan perkebunan kelapa sawit seluas 508,8 hektare di Desa Kepenghuluan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir. Lahan tersebut diduga merupakan bagian dari kawasan hutan yang dialihfungsikan tanpa izin yang sah, sehingga menjadi objek intervensi administratif oleh Satgas PKH.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim PTUN Jakarta menegaskan bahwa tindakan pemasangan plang oleh Satgas PKH telah memenuhi standar hukum yang berlaku. Secara khusus, hakim menilai tindakan tersebut sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), yang mencakup prinsip-prinsip kepastian hukum, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Validasi ini dilakukan melalui tiga dimensi utama: kewenangan yang dimiliki oleh satgas, prosedur yang diikuti, serta substansi kebijakan yang diterapkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa putusan ini tidak hanya menolak gugatan secara keseluruhan, tetapi juga mempertegas legitimasi upaya pemerintah dalam melindungi aset negara di sektor kehutanan. “Kemenangan ini menjadi bukti bahwa langkah penertiban yang dilakukan Satgas PKH berpijak pada fondasi hukum yang kokoh, demi kepentingan negara dan penegakan aturan di bidang agraria serta kehutanan,” ujar Anang di Jakarta.

Satgas PKH sendiri merupakan instrumen kebijakan yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025. Regulasi ini dirancang untuk menangani penyimpangan tata kelola kawasan hutan, termasuk okupasi ilegal untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan, yang selama ini menyebabkan deforestasi signifikan dan kerugian negara.

Baca juga : Jusuf Kalla: Kritik Konstruktif Adalah Napas Demokrasi

Putusan PTUN Jakarta ini memiliki implikasi lebih luas dalam konteks hukum administrasi negara di Indonesia. Ia menunjukkan penguatan peran yudisial dalam mendukung kebijakan eksekutif yang berorientasi pada restorasi lingkungan, sekaligus memberikan preseden bagi kasus serupa di berbagai provinsi. Di tengah konflik agraria yang sering kali melibatkan kepentingan ekonomi lokal versus konservasi nasional, keputusan ini menggarisbawahi prioritas negara dalam menjaga integritas kawasan hutan sebagai aset publik.

Kasus di Rokan Hilir mencerminkan tantangan struktural dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia, di mana ekspansi perkebunan kelapa sawit kerap berbenturan dengan batas-batas kawasan lindung. Dengan ditolaknya gugatan ini, proses penertiban dapat berlanjut tanpa hambatan hukum tambahan, potenzial membuka jalan bagi pemulihan ekosistem di wilayah tersebut.

Pewarta : Adi Tanjoeng

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Jusuf Kalla: Kritik Konstruktif Adalah Napas Demokrasi
Next: Presiden Prabowo Sampaikan Taklimat Strategis Ekonomi dan Ketahanan Nasional kepada 1.200 Akademisi

Related Stories

Bangka Belitung Berjaya di Reformasi Hukum Nasional

Bangka Belitung Berjaya di Reformasi Hukum Nasional: Raih Predikat Istimewa IRH 2025 dengan Skor 96,20

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago 0
Transisi Kepemimpinan Mulai Bergulir

Transisi Kepemimpinan Mulai Bergulir: Awaluddin Dipercaya Pimpin Disperindagkop UKM Subulussalam

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
Dokter Spesialis RSUD Pasaman Barat Kembali Bertugas Penuh

Dokter Spesialis RSUD Pasaman Barat Kembali Bertugas Penuh, Bupati Yulianto Temukan Titik Temu Lewat Insentif

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bangka Belitung Berjaya di Reformasi Hukum Nasional: Raih Predikat Istimewa IRH 2025 dengan Skor 96,20
  • Memperkuat Jiwa Pengayom Masyarakat: Polres Melawi Rutin Tadarus Surah Yasin Setiap Kamis
  • Skandal Korupsi Imigrasi Mengguncang: Wakil Menteri Silmy Karim Resmi Ditahan KPK
  • Veteran Angkatan Darat AS Tewas Ditembak FBI Usai Sandera Pegawai Sekolah selama 16 Jam di Bakersfield
  • Transisi Kepemimpinan Mulai Bergulir: Awaluddin Dipercaya Pimpin Disperindagkop UKM Subulussalam
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.