
RI News Portal. Jakarta 8 Juli 2025 – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia menyoroti secara serius penghentian aktivitas belajar mengajar dan pelarangan penerimaan siswa baru di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau. Kebijakan ini merupakan dampak dari proses penertiban lahan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dalam upaya pemulihan kawasan konservasi yang terdegradasi.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh mengorbankan hak dasar anak atas pendidikan, sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan hukum internasional. Dalam keterangan resmi pada Selasa (8/7/2025), Munafrizal menyatakan bahwa negara wajib memastikan pemenuhan hak atas pendidikan, bahkan dalam situasi kebijakan penataan ruang dan konservasi.
“Kebijakan yang dibuat harus diletakkan dalam kerangka melindungi dan memenuhi hak-hak dasar warga negara, termasuk hak atas pendidikan anak-anak di kawasan Tesso Nilo. Hak atas pendidikan bagi anak-anak tidak boleh menjadi korban,” ujarnya.

Menindaklanjuti hal ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat dengan wilayah kerja Riau telah ditugaskan untuk melakukan peninjauan lapangan guna memetakan situasi secara akurat dan menyeluruh. Munafrizal juga menginstruksikan agar dilakukan komunikasi lintas sektor, termasuk dengan pemerintah daerah dan instansi pendidikan, untuk mendorong adanya solusi berbasis dialog sosial.
Langkah ini penting mengingat kebijakan relokasi mandiri yang menyasar lebih dari 11.000 kepala keluarga atau sekitar 40.000 jiwa, ditargetkan paling lambat selesai pada 22 Agustus 2025. Salah satu dampak serius yang dikhawatirkan adalah hilangnya akses pendidikan bagi ribuan anak, terutama karena jarak sekolah alternatif bisa mencapai lebih dari 20 km dari permukiman warga.
“Hal tersebut sangat berdampak atas pemenuhan hak atas pendidikan bagi anak-anak. Kami menghimbau kementerian terkait, khususnya Kemendikdasmen, untuk memberikan perhatian serius terhadap dampak kebijakan penghentian aktivitas pendidikan di kawasan Tesso Nilo,” tegas Munafrizal.
Baca juga : Diplomat Muda Kemlu Ditemukan Tewas Mengenaskan di Jakarta
Kasus ini menempatkan pemerintah pada tantangan ganda: menegakkan supremasi hukum dan perlindungan lingkungan, sekaligus menjamin hak-hak asasi manusia, terutama hak anak atas pendidikan. Kemenkumham menegaskan pentingnya pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam setiap kebijakan publik, khususnya dalam konteks konflik ruang hidup dan konservasi kawasan hutan.
Kasus Tesso Nilo menunjukkan pentingnya integrasi kebijakan konservasi dan hak asasi manusia. Prinsip non-derogable rights (hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun), termasuk hak anak atas pendidikan, harus menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan relokasi dan pemulihan kawasan. Pemerintah perlu menerapkan pendekatan human rights impact assessment (HRIA) sebelum melaksanakan program yang berdampak terhadap kelompok rentan, terutama anak-anak di kawasan konflik ekologis.
Pewarta : Setiawan S.TH

