
RI News Portal. Panyabungan, 18 Oktober 2025 – Dalam langkah tegas yang menandai komitmen pembersihan birokrasi, Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution mencopot Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Elpi Yanti Harahap. Sertijab pejabat pengganti digelar secara tertutup pada Jumat siang (17/10) di ruang kerjanya, tanpa kehadiran Elpi Yanti sebagai pejabat lama. Pergantian ini diduga menjadi imbas langsung dari pengungkapan kasus suap Rp7,27 miliar di persidangan Pengadilan Tipikor Medan, yang menyeret nama Elpi Yanti sebagai penerima dana haram terkait proyek infrastruktur di Sumatera Utara.
Pergantian jabatan ini tidak hanya menyasar satu posisi, melainkan memicu efek domino dalam mutasi birokrasi daerah. Elpi Yanti digantikan oleh Ahmad Faisal, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Madina. Sementara itu, jabatan Plt Kadis Tenaga Kerja (Kadisnaker) Madina yang ditinggalkan Faisal kini diemban oleh Adi Wardhana, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Madina. “Benar, pergantian telah dilakukan,” tegas Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Madina Sahnan Pasaribu saat dikonfirmasi Jumat (17/10). Namun, ketika ditanya apakah mutasi ini terkait fakta persidangan Tipikor, Sahnan enggan berkomentar lebih lanjut, hanya menyatakan bahwa proses telah berjalan sesuai mekanisme.
Acara sertijab yang dipimpin langsung Bupati Saipullah berlangsung singkat dan eksklusif, hanya disaksikan Plt Sekda Sahnan Pasaribu, para asisten, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Absennya Elpi Yanti menambah nuansa dramatis, seolah menegaskan jarak pemkab dari bayang-bayang korupsi. Dalam sambutannya, Saipullah mengucapkan selamat kepada para pejabat baru sambil menekankan sifat sementara jabatan tersebut. “Posisi ini bukan permanen; akan ada perubahan nanti. Saya harap kalian memimpin organisasi dengan baik, tanpa mengabaikan tanggung jawab di tempat lain,” ujarnya, menyoroti tantangan ganda yang dihadapi pejabat pluton seperti Ahmad Faisal dan Adi Wardhana.

Langkah ini mencerminkan dinamika birokrasi Madina yang kian dinamis pasca-operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Juni 2025. Hanya beberapa hari kemudian, tepatnya 4 Juli 2025, tim KPK menggeledah kediaman Elpi Yanti di Gunungtua Panggorengan, Panyabungan—sebuah penggerebekan yang menjadi titik balik dalam pengungkapan jaringan suap proyek jalan di Sumut.
Kasus ini mencuat ke permukaan pada persidangan Rabu (15/10) di Pengadilan Tipikor Medan, di mana Maryam, bendahara PT Dalihan Natolu Group (DNG)—kontraktor proyek infrastruktur—memberikan kesaksian sensasional. Maryam mengungkap aliran dana Rp7,27 miliar langsung ke rekening Elpi Yanti sebagai Plt Kadis PUPR Madina, sebagai bagian dari skema korupsi pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara. “Dana itu terkait proyek strategis yang melibatkan Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Penyedia Jasa Non-Konsultan (Satker PJN) Wilayah 1 Sumut,” demikian inti keterangannya, yang langsung memicu gelombang reaksi di kalangan aktivis antikorupsi.
Pengamat tata kelola pemerintahan dari Universitas Negeri Medan, Dr. Rina Sari, menilai pencopotan Elpi Yanti sebagai “respons preventif yang tepat waktu”. Dalam wawancara eksklusif, ia menyatakan, “Ini bukan sekadar mutasi administratif, melainkan sinyal kuat bahwa Pemkab Madina tak lagi mentolerir praktik kolusi. Data historis menunjukkan, daerah dengan indeks persepsi korupsi tinggi seperti Madina—peringkat 28 nasional versi KPK 2024—memerlukan intervensi cepat untuk memulihkan kepercayaan publik.” Sari menambahkan, efektivitas reformasi tergantung pada independensi pejabat baru; Faisal dan Wardhana, baginya, harus membuktikan integritas melalui transparansi anggaran proyek PUPR dan ketenagakerjaan.
Baca juga : Bongkar Laboratorium Sabu Tersembunyi di Apartemen Mewah: BNN Ungkap Jaringan Produksi Bernilai Miliaran
Secara struktural, mutasi ini mengoptimalkan sumber daya birokrasi Madina, di mana dua OPD kunci kini dipimpin pluton berpengalaman. Namun, bagi masyarakat sipil, ini hanyalah babak awal. Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Cabang Sumut, Andi Rahman, memperingatkan, “Suap Rp7,27 miliar bukan kasus terisolasi. Proyek jalan Madina sering jadi ‘ladang subur’ korupsi karena lemahnya pengawasan. Pencopotan Elpi harus diikuti audit menyeluruh atas 15 proyek PUPR 2024-2025, senilai Rp450 miliar.” Rahman menekankan perlunya keterlibatan masyarakat dalam monitoring, mengutip studi Transparency International 2025 yang menyebut 62% kasus korupsi daerah terdeteksi lewat whistleblower.
Bupati Saipullah, dalam pidatonya, menjanjikan “semangat dan kekuatan baru” bagi pejabat pluton. “Kami tak ingin sejarah korupsi terulang,” tegasnya. Sementara itu, Elpi Yanti belum memberikan pernyataan resmi. Kasus ini terus bergulir di pengadilan, dengan vonis yang diharapkan memberi efek jera bagi birokrat lain.
Pergantian ini bukan akhir, melainkan momentum reformasi. Madina, dengan potensi alamnya yang melimpah, kini dihadapkan pilihan: maju sebagai model daerah bersih atau terjebak lingkaran korupsi. Hanya waktu yang akan menjawab.
Pewarta : Indra Saputra
