Skip to content
14/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kejati Sulut Tetapkan Mantan Rektor Unsrat sebagai Tersangka Korupsi Proyek Gedung Fakultas Rp2,2 Miliar

Kejati Sulut Tetapkan Mantan Rektor Unsrat sebagai Tersangka Korupsi Proyek Gedung Fakultas Rp2,2 Miliar

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 min read
Kejati Sulut Tetapkan Mantan Rektor Unsrat sebagai Tersangka Korupsi Proyek Gedung Fakultas
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Manado, 18 Oktober 2025 – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) secara resmi menetapkan Prof. Ellen J. Kumaat, mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tiga gedung fakultas baru di kampus tersebut. Penetapan ini menandai puncak dari penyelidikan intensif yang mengungkap kerugian negara mencapai Rp2,227 miliar.

Pengumuman disampaikan oleh Kepala Kejati Sulut Andi Muhammad Taufik melalui Kepala Seksi Pembinaan Kumuhum Januarius Bolitobi, SH, pada Sabtu (18/10/2025). Selain Kumaat (EJK), penyidik juga menjerat tiga tersangka lain: JRT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ir. S sebagai General Manager PT. AK (Persero) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek, serta HP sebagai Team Leader Konsultan Pengawas/PMSC.

Dari keempatnya, tiga tersangka utama—EJK, JRT, dan Ir. S—langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Malendeng Manado untuk 20 hari ke depan, mulai 17 Oktober 2025. Penahanan ini dilakukan guna menjamin kelancaran proses penyidikan. Sementara itu, HP belum ditahan karena kondisi kesehatannya yang sedang menurun, sebagaimana dinyatakan hasil visum medis dari dokter.

Hasil audit forensik oleh tim auditor keuangan mengungkap bahwa proyek pembangunan satu gedung Fakultas Hukum dan dua gedung Fakultas Teknik Unsrat menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.227.342.804,60. Penyimpangan mencakup mark-up harga material, penggelembungan volume pekerjaan, serta kelalaian pengawasan yang disengaja.

“Sebagai mantan rektor, EJK diduga memainkan peran sentral dalam memuluskan aliran dana fiktif melalui koordinasi dengan PPK dan pelaksana proyek,” jelas Bolitobi dalam konferensi pers virtual. Ia menambahkan bahwa bukti transaksi mencakup dokumen kontrak, laporan kemajuan palsu, dan rekaman komunikasi internal yang menunjukkan kongkalikong antarpihak.

Tersangka-semuanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.

Kasus ini tidak hanya mengguncang dunia akademik Unsrat, tetapi juga memicu keresahan di kalangan mahasiswa dan dosen. Proyek yang direncanakan sejak 2022 ini seharusnya menjadi simbol kemajuan infrastruktur pendidikan tinggi di Sulawesi Utara. Kini, ketiga gedung tersebut terbengkalai di tahap 70 persen, dengan risiko ambruk akibat kualitas bahan substandar.

Baca juga : Pencopotan Plt Kadis PUPR Madina Diduga Terkait Suap Rp7,27 Miliar: Sertijab Pejabat Baru Digelar Tertutup

Rektor Unsrat saat ini, Dr. Krismery Lentu, menyatakan duka mendalam atas insiden ini. “Kami berkomitmen membersihkan institusi dari praktik korupsi dan memastikan transparansi anggaran ke depan,” katanya melalui pernyataan resmi. Sementara itu, aktivis mahasiswa Unsrat menuntut audit independen lebih lanjut, menyoroti potensi keterlibatan pihak lain di birokrasi kampus.

Kejati Sulut menegaskan penyidikan akan digali lebih dalam, termasuk analisis alur dana melalui rekening bank dan wawancara saksi kunci dari kalangan kontraktor serta pejabat universitas. “Kami tidak akan berhenti di empat tersangka ini. Bukti awal menunjukkan jaringan lebih luas, termasuk kemungkinan suap dari vendor eksternal,” tegas Bolitobi.

Para pakar hukum memandang kasus ini sebagai momentum penting dalam pemberantasan korupsi di sektor pendidikan. Dr. Fransiscus X. E. Adikusu, akademisi hukum dari Universitas Negeri Manado, menganalisis: “Penetapan mantan rektor sebagai tersangka menegaskan bahwa elite akademik tidak kebal hukum. Ini bisa menjadi preseden untuk reformasi tata kelola proyek kampus nasional, di mana pengawasan independen menjadi kewajiban mutlak.”

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Sulut terus memeriksa 15 saksi tambahan, termasuk mantan dekan fakultas terkait. Masyarakat Sulawesi Utara diharapkan mendukung upaya ini demi terciptanya tata kelola bersih di lembaga pendidikan negeri. Pengembangan kasus akan terus dimonitor.

Pewarta : Marco Kawulusan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pencopotan Plt Kadis PUPR Madina Diduga Terkait Suap Rp7,27 Miliar: Sertijab Pejabat Baru Digelar Tertutup
Next: Bezzecchi Raih Kemenangan Gemilang di Sprint Race MotoGP Australia, Ancaman Serius bagi Bagnaia di Peringkat Ketiga

Related Stories

Kota Kediri Naik Kelas
2 min read

Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Klarifikasi Polemik Lokasi Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Desa Pandeyan
2 min read

Klarifikasi Polemik Lokasi Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Desa Pandeyan

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago 0
Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
3 min read

Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • ISIS Tidak Lagi Ancaman Sistematis, Melainkan Alat Politik Bagi Sejumlah Negara, Kata Menlu Turkiye
  • Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  • KPK Soroti Lemahnya Sistem Rekrutmen Partai Politik dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Lampung Tengah
  • Gala Premiere Comic 8: Revolution Santet K4BIN3T Hadirkan Regenerasi Komedi Indonesia
  • Klarifikasi Polemik Lokasi Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Desa Pandeyan

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  2. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  3. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  4. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya
  5. Tukino gaul gaul mengenai Solidaritas Lintas Daerah: Polda DIY Kirim Bantuan Tahap II ke Korban Banjir dan Longsor di Aceh serta Sumatera

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • ISIS Tidak Lagi Ancaman Sistematis, Melainkan Alat Politik Bagi Sejumlah Negara, Kata Menlu Turkiye
  • Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  • KPK Soroti Lemahnya Sistem Rekrutmen Partai Politik dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Lampung Tengah
  • Gala Premiere Comic 8: Revolution Santet K4BIN3T Hadirkan Regenerasi Komedi Indonesia
  • Klarifikasi Polemik Lokasi Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Desa Pandeyan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.