Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Penangkapan Tersangka TPPU dalam Kasus Korupsi Aset Tanah Negara di Cilacap

Penangkapan Tersangka TPPU dalam Kasus Korupsi Aset Tanah Negara di Cilacap

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 2 minutes read
Penangkapan Tersangka TPPU dalam Kasus Korupsi Aset Tanah Negara di Cilacap
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Semarang, 24 Desember 2025 – Tim penyidik gabungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah melakukan penangkapan terhadap Ahmad Yazid Basyaiban, yang dikenal sebagai Gus Yazid, di kediamannya di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kasus korupsi penjualan aset tanah seluas sekitar 700 hektare di Cilacap, yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Gus Yazid, seorang praktisi pengobatan tradisional sekaligus pengasuh yayasan keagamaan, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Ia diduga menerima dan menguasai dana mencapai Rp20 miliar yang berasal dari transaksi jual beli tanah antara Badan Usaha Milik Daerah PT Cilacap Segara Artha dengan pihak swasta, di mana aset tersebut ternyata bermasalah secara legalitas karena melibatkan tanah milik institusi negara.

Dalam pengembangan perkara yang telah bergulir sejak pertengahan tahun ini, Gus Yazid sebelumnya memberikan kesaksian di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Ia mengakui menerima transfer dana bertahap dari Letjen TNI (Purn.) Widi Prasetijono—yang saat itu menjabat Panglima Kodam IV/Diponegoro—dengan nilai awal Rp2 miliar, diikuti enam kali penyerahan lain hingga total Rp18 miliar. Selain itu, Gus Yazid menyatakan pernah menerima uang tunai senilai Rp1 hingga Rp2 miliar langsung dari Novita, istri Letjen Widi Prasetijono.

Dana tersebut diklaim sebagai hibah untuk kegiatan yayasan yang dipimpinnya, namun penyidik menduga adanya upaya penempatan dan penyembunyian aset hasil korupsi. Kasus induk korupsi sendiri telah menjerat beberapa tersangka, termasuk pejabat daerah dan pengusaha, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp237 miliar akibat transaksi yang tidak sah.

Pasca-penangkapan pada Selasa malam (23/12/2025), Gus Yazid langsung dibawa ke Semarang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Saat digelandang petugas menuju ruang tahanan, ekspresi wajahnya tampak muram, mencerminkan beban berat proses hukum yang dihadapinya.

Baca juga : Prioritas Legislasi DPRD Kabupaten Semarang: Mengawal Pembangunan Berkelanjutan Melalui Fungsi Inti

Penegakan hukum dalam kasus ini menunjukkan komitmen aparat untuk mengungkap jaringan pencucian uang yang melibatkan tokoh publik dari berbagai latar belakang. Pengembangan lebih lanjut diharapkan dapat mengklarifikasi aliran dana secara menyeluruh, termasuk potensi keterlibatan pihak lain, guna memulihkan kerugian negara dan menegakkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik. Proses penyidikan terus berjalan secara profesional, dengan penghormatan penuh terhadap asas praduga tak bersalah.

Pewarta : Lee Anno

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Prioritas Legislasi DPRD Kabupaten Semarang: Mengawal Pembangunan Berkelanjutan Melalui Fungsi Inti
Next: Lonjakan Mobilitas Menuju Yogyakarta Jelang Perayaan Akhir Tahun

Related Stories

Bangka Belitung Berjaya di Reformasi Hukum Nasional

Bangka Belitung Berjaya di Reformasi Hukum Nasional: Raih Predikat Istimewa IRH 2025 dengan Skor 96,20

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Transisi Kepemimpinan Mulai Bergulir

Transisi Kepemimpinan Mulai Bergulir: Awaluddin Dipercaya Pimpin Disperindagkop UKM Subulussalam

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Dokter Spesialis RSUD Pasaman Barat Kembali Bertugas Penuh

Dokter Spesialis RSUD Pasaman Barat Kembali Bertugas Penuh, Bupati Yulianto Temukan Titik Temu Lewat Insentif

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bangka Belitung Berjaya di Reformasi Hukum Nasional: Raih Predikat Istimewa IRH 2025 dengan Skor 96,20
  • Memperkuat Jiwa Pengayom Masyarakat: Polres Melawi Rutin Tadarus Surah Yasin Setiap Kamis
  • Skandal Korupsi Imigrasi Mengguncang: Wakil Menteri Silmy Karim Resmi Ditahan KPK
  • Veteran Angkatan Darat AS Tewas Ditembak FBI Usai Sandera Pegawai Sekolah selama 16 Jam di Bakersfield
  • Transisi Kepemimpinan Mulai Bergulir: Awaluddin Dipercaya Pimpin Disperindagkop UKM Subulussalam
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.