RI News Portal. Washington, 7 Februari 2026 – Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengumumkan penangkapan dan ekstradisi Zubayar al-Bakoush, seorang warga Libya yang selama lebih dari satu dekade menjadi buronan karena perannya sebagai salah satu pelaku utama dalam serangan teroris terhadap kompleks diplomatik AS di Benghazi pada 11 September 2012. Penangkapan ini menandai tonggak penting dalam upaya berkelanjutan AS untuk menegakkan akuntabilitas hukum atas peristiwa yang tidak hanya menewaskan empat warga Amerika, tetapi juga menjadi salah satu isu politik paling kontroversial di era pasca-9/11.
Serangan yang berlangsung selama 13 jam itu dimulai ketika kelompok militan bersenjata berat menerobos gerbang konsulat AS, membakar gedung, dan menyerang fasilitas kedua yang dikenal sebagai “the Annex”. Korban tewas meliputi Duta Besar J. Christopher Stevens, pegawai Departemen Luar Negeri Sean Smith, serta dua kontraktor CIA sekaligus mantan Navy SEAL, Tyrone Woods dan Glen Doherty. Al-Bakoush diduga ikut serta dalam kelompok yang memasuki kompleks diplomatik hanya 15 menit setelah serangan dimulai, melakukan pengintaian, dan mencoba membobol kendaraan staf diplomatik.
Menurut dakwaan yang baru dibuka, al-Bakoush adalah anggota Ansar al-Sharia, kelompok militan yang mengklaim bertanggung jawab atas serangan tersebut. Ia kini menghadapi delapan tuduhan federal, termasuk pembunuhan, percobaan pembunuhan, pembakaran, dan konspirasi memberikan dukungan material kepada organisasi teroris asing. Dakwaan ini sebenarnya telah disiapkan sejak lebih dari satu dekade lalu, tetapi baru dibuka setelah ia berhasil dibawa ke wilayah AS.

Penangkapan ini merupakan yang ketiga dalam kasus Benghazi. Sebelumnya, Ahmed Abu Khattala divonis 28 tahun penjara pada 2014, dan Mustafa al-Imam divonis lebih dari 19 tahun pada 2020. Keduanya ditangkap melalui operasi khusus di Libya. Keberhasilan menangkap al-Bakoush menegaskan bahwa ketidakstabilan politik Libya pasca-2011 tidak menghalangi upaya AS untuk membawa pelaku ke pengadilan, meskipun prosesnya memakan waktu bertahun-tahun.
Jaksa Agung Pam Bondi menyatakan, “Kami tidak pernah berhenti mencari keadilan atas kejahatan terhadap bangsa kami.” Sementara itu, Jaksa Federal Jeanine Pirro menambahkan nada tegas: “Masih ada pelaku lain di luar sana. Waktu tidak akan menghentikan kita untuk mengejar para pelaku ini, berapa lama pun diperlukan, demi memenuhi kewajiban kita kepada keluarga korban.”

Dari perspektif hukum internasional, kasus ini menggambarkan model penegakan hukum transnasional yang gigih: mengandalkan kerjasama intelijen, operasi rendah profil, dan ketekunan institusional yang melampaui pergantian pemerintahan. Meski serangan Benghazi pernah menjadi senjata politik tajam—dengan kritik keras terhadap keamanan fasilitas dan respons pemerintahan Obama—laporan kongres akhirnya tidak menemukan pelanggaran pidana oleh pejabat tinggi, termasuk Hillary Clinton.
Baca juga : Purbaya Akui Tahu Lokasi Safe House DJBC Sejak Lama: ‘Rupanya Betul-Betul Serius Ada’
Bagi keluarga korban, penangkapan ini bukan sekadar kemenangan hukum, melainkan pengakuan resmi bahwa tragedi 11 September 2012 di Benghazi tidak pernah dilupakan. Di tengah dunia yang semakin kompleks dan tidak stabil, kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan, meski tertunda, tetap dapat diwujudkan—bahkan setelah lebih dari tiga belas tahun.
Kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Distrik Federal Washington, D.C., dan dipantau secara luas sebagai ujian terakhir dari komitmen Amerika untuk meminta pertanggungjawaban atas serangan terhadap diplomat dan warganya di luar negeri.
Pewarta : Setiawan Wibisono

