Skip to content
13/11/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Penangkapan Mantan Direktur Investree: Kasus Pengumpulan Dana Ilegal Rp2,7 Triliun Mengguncang Sektor Keuangan Indonesia

Penangkapan Mantan Direktur Investree: Kasus Pengumpulan Dana Ilegal Rp2,7 Triliun Mengguncang Sektor Keuangan Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 min read
Penangkapan Mantan Direktur Investree
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 27 September 2025 – Dalam sebuah operasi lintas batas yang menyoroti kerentanan sektor keuangan digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui National Central Bureau (NCB) Interpol berhasil menangkap Adrian Agung Gunawan (AAG), mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya. Penangkapan ini menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum terhadap praktik pengumpulan dana masyarakat tanpa izin resmi, yang telah merugikan ribuan investor sejak 2022 hingga Maret 2024 dengan total nilai mencapai Rp2,7 triliun.

Kasus ini tidak hanya mengungkap celah regulasi di platform fintech, tetapi juga menekankan urgensi sinergi internasional untuk memerangi kejahatan ekonomi transnasional. AAG, yang diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, sempat melarikan diri ke luar negeri dan bersembunyi di Doha, Qatar. “Selama penyidikan, tersangka justru melarikan diri ke luar negeri dan bersembunyi di Doha, Qatar,” ungkap Yuliana, Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Penyidikan OJK, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (26/9/2025). Pernyataan ini menggarisbawahi bagaimana pelaku kejahatan keuangan sering memanfaatkan mobilitas global untuk menghindari tanggung jawab.

Proses pemulangan AAG melibatkan kolaborasi multi-institusi, termasuk OJK, Polri, Kementerian Luar Negeri, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Qatar. Sebelumnya, AAG telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik OJK berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPSK), serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dihadapi mencakup pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal 10 tahun, sebuah ketentuan yang dirancang untuk mencegah penyalahgunaan kepercayaan publik di sektor keuangan.

Saat ini, AAG berada dalam status tahanan OJK yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Yuliana menambahkan bahwa OJK terus berkoordinasi dengan Bareskrim terkait laporan korban Investree yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Koordinasi ini mencerminkan pendekatan holistik dalam menangani dampak korban, di mana kerugian finansial tidak hanya bersifat materiil tetapi juga psikologis, mengingat banyak investor yang terlibat adalah masyarakat menengah ke bawah yang mencari alternatif investasi di era digital.

Dari perspektif penegakan hukum internasional, Irjen Pol Amur Chandra, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, menekankan komitmen lembaganya dalam memberantas kejahatan tanpa batas. “Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, baik dia yang kabur ke luar negeri, maupun bersembunyi dalam negeri,” tegas Chandra. Proses pemulangan AAG digambarkan sebagai operasi yang rumit, dengan titik balik terjadi pada Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura. Di sana, delegasi Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan otoritas Qatar, yang menyatakan komitmen membantu mengamankan tersangka meskipun ia memiliki status permanent residence di negara tersebut.

Setelah serangkaian negosiasi dan prosedur hukum yang panjang, AAG berhasil ditangkap di Doha pada Rabu, 24 September 2025. Ia diterbangkan kembali ke Indonesia pada Kamis, 25 September 2025, dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat, 26 September 2025. Setibanya di bandara, AAG langsung menjalani pemeriksaan oleh tim Interpol, menandai akhir dari pelarian yang telah berlangsung berbulan-bulan.

Baca juga : Gotong Royong Warga Brebes: Dari Aksi Mandiri hingga Respons Pemerintah

Yuliana mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak, termasuk Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Sinergi ini sebagai wujud komitmen memperkuat hukum sektor keuangan dan melindungi masyarakat,” katanya. Apresiasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan pengakuan atas model kerjasama yang bisa menjadi blueprint bagi kasus serupa di masa depan, di mana kejahatan keuangan sering melibatkan elemen lintas yurisdiksi.

Chandra menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari kerjasama internasional yang efektif dalam memerangi kejahatan transnasional. Kasus AAG menyoroti bagaimana platform fintech, yang dimaksudkan untuk democratize akses keuangan, bisa disalahgunakan jika regulasi tidak ditegakkan secara ketat. Di tengah maraknya investasi digital pasca-pandemi, penangkapan ini menjadi peringatan bagi regulator untuk memperkuat pengawasan, termasuk melalui teknologi pemantauan transaksi real-time dan edukasi publik tentang risiko investasi ilegal.

Secara akademis, kasus ini mengundang analisis mendalam mengenai interseksi antara hukum keuangan, diplomasi internasional, dan etika bisnis. Peneliti di bidang kriminologi ekonomi mungkin melihat ini sebagai studi kasus tentang bagaimana pelarian ke negara dengan rezim hukum berbeda—seperti Qatar—dapat diatasi melalui jaringan Interpol. Selain itu, implikasi bagi korban menekankan perlunya mekanisme restitusi yang lebih kuat, di mana dana yang disalahgunakan bisa dikembalikan melalui proses hukum yang transparan.

OJK dan Polri menyatakan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat, memastikan bahwa keadilan tidak hanya untuk AAG tetapi juga untuk ribuan korban yang terdampak. Kasus ini, dengan nilai kerugian yang masif, menjadi pelajaran berharga bagi ekosistem keuangan Indonesia untuk mencegah tragedi serupa di masa mendatang.

Pewarta : Yogi Hilmawan


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Gotong Royong Warga Brebes: Dari Aksi Mandiri hingga Respons Pemerintah
Next: Indonesia Salurkan Bantuan Pangan Rp200 Miliar ke Gaza melalui WFP untuk Atasi Krisis Kemanusiaan

Related Stories

KPK Sita Dokumen Klarifikasi EDC dari Eks Direktur PT Pasifik Cipta Solusi dalam Penyidikan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
2 min read

KPK Sita Dokumen Klarifikasi EDC dari Eks Direktur PT Pasifik Cipta Solusi dalam Penyidikan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Jurnalis RI News Portal Posted on 29 menit ago
Fokus Edukasi dan Humanisme untuk Cipta Kondisi Jelang Nataru
2 min read

Polda Jateng Gelar Latpraops Zebra Candi 2025: Fokus Edukasi dan Humanisme untuk Cipta Kondisi Jelang Nataru

Jurnalis RI News Portal Posted on 49 menit ago
Upaya Brimob Sumut Memutus Rantai Narkotika di Perbukitan Terpencil
2 min read

Pemusnahan Ladang Ganja Seluas 10 Hektare di Mandailing Natal: Upaya Brimob Sumut Memutus Rantai Narkotika di Perbukitan Terpencil

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pemberantasan Judi Online di Indonesia: Penutupan 7,39 Juta Konten dan Penurunan Transaksi Rp27 Triliun dalam Satu Tahun
  • Kemenko Hukum Imipas Bidik Predikat Informatif 2026 lewat Penguatan PPID Terintegrasi
  • KPK Sita Dokumen Klarifikasi EDC dari Eks Direktur PT Pasifik Cipta Solusi dalam Penyidikan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
  • Ziarah Wisata Mensos di Museum Palagan Lengkong: Menyemai Kesabaran dan Nasionalisme Lewat Jejak Perjuangan
  • Penutupan Pemerintahan AS Berakhir Setelah 43 Hari: Trump Tandatangani RUU Pendanaan di Tengah Polarisasi Politik yang Makin Akut

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Prabowo Puji Efisiensi APEC Gyeongju, Soroti Daya Tarik K-Pop bagi Generasi Muda Indonesia
  2. Sami.s mengenai Cha Eun-woo: Dari Inspirasi Animasi K-Pop ke Panggung Diplomasi Global di APEC Gyeongju
  3. Sugeng Rudianto mengenai Tragedi Pagi Buta di Wonogiri: Perempuan 44 Tahun Tewas Tercebur Sumur Sedalam 20 Meter Saat Hendak Wudu Subuh
  4. Sami.s mengenai Transformasi Digital Indonesia: Inklusivitas dan Talenta Manusia Jadi Kunci Utama
  5. Sugeng Rudianto mengenai Indonesia dan Vatikan Perkuat Kolaborasi Global melalui Tindak Lanjut Deklarasi Istiqlal

Arsip

  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pemberantasan Judi Online di Indonesia: Penutupan 7,39 Juta Konten dan Penurunan Transaksi Rp27 Triliun dalam Satu Tahun
  • Kemenko Hukum Imipas Bidik Predikat Informatif 2026 lewat Penguatan PPID Terintegrasi
  • KPK Sita Dokumen Klarifikasi EDC dari Eks Direktur PT Pasifik Cipta Solusi dalam Penyidikan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
  • Ziarah Wisata Mensos di Museum Palagan Lengkong: Menyemai Kesabaran dan Nasionalisme Lewat Jejak Perjuangan
  • Penutupan Pemerintahan AS Berakhir Setelah 43 Hari: Trump Tandatangani RUU Pendanaan di Tengah Polarisasi Politik yang Makin Akut
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.