RI News. Merauke – Pemerintah Provinsi Papua Selatan terus menyempurnakan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Persetujuan atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa) bagi masyarakat hukum adat. Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk melindungi hak-hak masyarakat adat sekaligus memastikan pembangunan daerah berjalan secara adil dan ramah lingkungan.
Staf Ahli Gubernur Papua Selatan Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Nelson Sasarari, menyatakan bahwa pihaknya telah menggelar pertemuan intensif bersama Organisasi World Wide Fund for Nature (WWF). Pertemuan tersebut bertujuan membahas dan menyimpulkan berbagai aspek krusial yang akan menjadi muatan dalam Pergub tersebut.
“Tentu ini merupakan suatu upaya kami untuk menolong masyarakat adat dan kami berharap pertemuan dengan WWF bisa menghasilkan pedoman bersama dalam melayani masyarakat adat di Papua Selatan,” ujar Nelson Sasarari.

Menurutnya, kehadiran Otonomi Khusus (Otsus) merupakan bentuk afirmasi negara yang jelas untuk melindungi dan memberdayakan Orang Asli Papua (OAP), agar mereka benar-benar menjadi tuan di negeri sendiri. Selain itu, Otsus juga dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan sekaligus memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat hukum adat dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada kehidupan mereka.
Nelson menambahkan bahwa produk hukum daerah ini diharapkan mampu membantu masyarakat adat dalam mengelola kearifan lokal mereka dengan lebih baik. “Sehingga ini yang harus dikawal oleh pemerintah dalam bentuk regulasi supaya masyarakat bisa terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan,” tegasnya.
Padiatapa, yang merupakan terjemahan dari prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), menekankan pentingnya persetujuan masyarakat adat yang didasarkan pada informasi lengkap, diberikan sebelum proyek dimulai, dan tanpa unsur paksaan. Dengan adanya Pergub ini, diharapkan setiap investasi atau proyek pembangunan di wilayah adat harus melibatkan masyarakat secara bermakna, sehingga potensi konflik dapat diminimalisir dan manfaat pembangunan dapat dirasakan secara adil.
Nelson menyampaikan apresiasi tinggi kepada WWF yang telah aktif mendampingi proses penyusunan regulasi ini. “Diharapkan Pergub Padiatapa pada masyarakat hukum adat dalam tahun ini bisa menjadi peraturan daerah yang kuat dan implementatif,” katanya.
Langkah Pemprov Papua Selatan ini mendapat perhatian karena mencoba menyeimbangkan antara tuntutan percepatan pembangunan di wilayah yang kaya sumber daya alam dengan komitmen pelestarian hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan. Jika disahkan, Pergub ini berpotensi menjadi rujukan penting bagi daerah-daerah lain di Papua dalam menjamin partisipasi masyarakat adat yang bermakna.
Proses harmonisasi dan penyempurnaan rancangan Pergub masih terus berjalan, melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi kuat, baik dari sisi akademik, politik, maupun sosial.
Pewarta : Vie

