RI News. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali fakta-fakta baru dalam kasus dugaan suap proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan utama Indonesia. Kali ini, penyidik memanggil Kepala Distrik Navigasi (Kadisnav) Tipe A Kelas II Tanjung Emas, Ison Hendrasto (IH), untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap IH berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemanggilan tersebut kepada awak media.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama IH selaku Kadisnav Tipe A Kelas II Tanjung Emas,” ujar Budi Prasetyo.
Selain Ison Hendrasto, KPK juga memanggil seorang dosen Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta berinisial IAT sebagai saksi dalam perkara yang sama. Pemanggilan kedua saksi ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat pembuktian dugaan aliran suap yang melibatkan proyek infrastruktur maritim tersebut.

Kasus ini bermula ketika KPK pada 27 Juni 2024 mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran. Penyidik kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.
Proyek yang diselidiki mencakup empat lokasi pelabuhan dengan periode anggaran berbeda, yaitu:
- Pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah, pada tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017.
- Pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, tahun anggaran 2015 dan 2016.
- Pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Benoa, Bali, tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016.
- Pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2013 dan 2016.
Menurut sumber di lingkungan KPK, pemeriksaan saksi dari kalangan pejabat navigasi dan akademisi pelayaran dilakukan untuk mengungkap mekanisme perencanaan, pengawasan, serta kemungkinan intervensi yang berujung pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan imbalan tidak sah.
Baca juga : Bonus Atlet: Investasi Negara untuk Masa Depan Juara Indonesia
Proyek pengerukan alur pelayaran merupakan bagian krusial dari upaya menjaga kedalaman perairan pelabuhan agar lalu lintas kapal tetap lancar dan aman. Namun, kasus ini kembali menyoroti kerentanan sektor maritim terhadap praktik korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dan menghambat efisiensi logistik nasional.
Penyidikan kasus ini masih berlanjut. KPK berjanji akan mendalami setiap keterangan saksi untuk memastikan tidak ada pihak yang luput dari proses hukum. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.
Hingga saat ini, KPK belum merinci lebih jauh substansi keterangan yang diberikan Ison Hendrasto dan IAT. Namun, pemanggilan ini menandakan bahwa penyidik sedang memasuki tahap pendalaman peran masing-masing pihak terkait pengelolaan proyek di lapangan.
Pewarta : Vie

