RI News. Yogyakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan razia mendadak terhadap seluruh tempat penitipan anak (daycare) menyusul kasus kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di salah satu daycare di Kecamatan Umbulharjo. Hingga Selasa (28 April 2026), razia tersebut telah mengidentifikasi 33 daycare yang beroperasi tanpa izin resmi dari organisasi perangkat daerah terkait.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyatakan bahwa razia ini merupakan langkah darurat yang diambil pihaknya untuk memastikan keselamatan anak-anak di tengah maraknya kebutuhan penitipan anak bagi orang tua pekerja.
“Dua hari ini kami sudah mulai razia tempat penitipan anak, dan sampai saat ini sudah kita dapatkan ada 37 daycare yang berizin dan juga ada 33 daycare lainnya yang belum berizin,” ujar Hasto Wardoyo di Yogyakarta, Selasa.
Menurutnya, terhadap daycare tanpa izin tersebut akan dilakukan audit secara berkelanjutan karena tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah seiring pendataan yang lebih mendalam.
“Dan tentu ini sebagai satu pembelajaran bersama lintas sektor kita untuk kemudian bagaimana regulasi ke depan harus lebih baik lagi,” tegasnya.

Hasto menekankan bahwa identifikasi dan penertiban perizinan daycare menjadi prioritas mendesak karena banyak orang tua yang terpaksa menitipkan anaknya akibat tuntutan pekerjaan. Kasus kekerasan di Umbulharjo menjadi alarm bagi pemerintah kota untuk segera menyediakan lembaga penitipan anak yang aman dan terpercaya.
“Kita sadari betul bahwa anak-anak yang menjadi korban ini bagaimana dititipkan ke tempat penitipan anak atau daycare yang lain. Ini menjadi sesuatu yang sangat emergency, karena orang tua, dua-duanya pada punya pekerjaan,” katanya.
Dari hasil identifikasi, Pemkot Yogyakarta telah menemukan setidaknya 15 daycare lain di sekitar wilayah kota yang dapat menampung hingga 78 anak sebagai alternatif sementara bagi orang tua yang terdampak.
Pemerintah kota juga memutuskan untuk menanggung seluruh biaya penitipan, pendampingan, dan perawatan anak-anak korban hingga akhir semester ini. Langkah ini mencakup pendampingan psikologis intensif serta pemeriksaan fisik dan tumbuh kembang anak.
“Anak-anak yang menjadi korban ini secara akut memang membutuhkan pendampingan secara psikologis, termasuk melakukan penilaian terhadap gangguan tumbuh kembang anak,” jelas Hasto.
Berdasarkan audiensi dengan keluarga korban, banyak anak mengalami gangguan tumbuh kembang, termasuk indikasi stunting. Oleh karena itu, Pemkot akan melibatkan dokter anak dan ahli tumbuh kembang untuk menangani baik aspek psikis maupun fisik secara komprehensif.
Langkah cepat yang diambil Pemkot Yogyakarta ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan masalah mendesak pasca-kasus kekerasan, tetapi juga menjadi fondasi bagi perbaikan regulasi pengawasan daycare di masa mendatang, agar kasus serupa tidak terulang dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penitipan anak dapat dipulihkan.
Pemantauan dan audit terhadap daycare tanpa izin akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah kota dalam melindungi generasi penerus.
Pewarta : Lee Anno

