Skip to content
25/08/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintah Harmonisasi Aturan Terkait Pindar Patuhi Putusan MA

Pemerintah Harmonisasi Aturan Terkait Pindar Patuhi Putusan MA

Virly Posted on 2 tahun ago 3 minutes read
Pemerintah Harmonisasi Aturan Terkait Pindar Patuhi Putusan MA
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, Pemerintah berkomitmen untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan terkait pinjaman daring (pindar) serta melakukan penindakan hukum tegas bagi pihak yang melanggar dalam rangka mematuhi putusan Mahkamah Agung Nomor 1206 K/Pdt/2024.

“Kami sudah sepakat bahwa pemerintah tidak akan mengajukan PK (peninjauan kembali) atas putusan MA ini. Jadi, pemerintah menerima dan akan segera melaksanakannya,” ucap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra usai rapat koordinasi bersama kementerian/lembaga di Jakarta, Selasa.

#Advestaiment RI_News

Yusril menjelaskan, pemerintah telah memiliki peraturan perundangan terkait pindar, seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Namun, UU itu perlu diatur lebih detail demi mengatasi masalah pindar ilegal yang meresahkan masyarakat.

Oleh karena itu, pemerintah membentuk kelompok kerja (pokja) yang diketuai oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy. Pokja tersebut bertugas untuk menyiapkan peraturan pelaksana terhadap UU PPSK.

“Pemerintah akan segera merapikan atau melakukan sinkronisasi, harmonisasi terhadap peraturan-peraturan terkait dengan pindar ini, dan akan mengambil langkah-langkah hukum tegas berdasarkan peraturan perundangan yang sebenarnya sudah ada sekarang ini, cuman perlu sinkronisasi dan pengaturan lebih detail di dalam bentuk peraturan pemerintah yang akan dikoordinasikan oleh Wakil Menteri Hukum,” imbuh Yusril.

Baca juga : Pemilik Ponpes dan Guru Ngaji Jadi Tersangka Diduga Cabuli 5 Santri

Adapun Menko Kumham Imipas melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas pindar ilegal pada Selasa ini. Beberapa menteri dan perwakilan lembaga yang ikut hadir, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Imipas Agus Andrianto, dan Wakil Menko Kumham Imipas Otto Hasibuan.

Selain itu, ikut pula Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jamdatun) Narendra Jatna, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian HAM, serta Kementerian Luar Negeri.

Pada rapat koordinasi tersebut, turut dibahas Putusan MA Nomor 1206 K/Pdt/2024 yang merupakan putusan tingkat kasasi atas perkara perdata 19 warga negara (citizen lawsuit) yang menggugat Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Ketua Dewan Komisioner OJK.

Gugatan itu diajukan untuk mendorong diterbitkannya peraturan yang melindungi masyarakat atas keresahan yang ditimbulkan akibat pindar. Dalam amar putusan, MA mengabulkan sebagian gugatan para penggugat dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

#Advestaiment RI_News

MA pada pokoknya menghukum Presiden, Wakil Presiden, dan Ketua DPR RI untuk melakukan supervisi terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika serta OJK untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna pindar.

MA juga menghukum para tergugat untuk melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi dalam praktik pinjam-meminjam dalam aplikasi peer-to-peer-lending atau pindar. Selain itu, MA menghukum agar tergugat melakukan pengawasan untuk memastikan pelanggaran hukum terkait pindar tidak lagi terjadi.

Putusan tersebut diputus pada tanggal 24 April 2024. Yusril menjelaskan, pemerintah baru melakukan rapat koordinasi dan membahas putusan dimaksud mengingat lamanya waktu minutasi dan pengiriman salinan putusan lengkap kepada para pihak.

“Putusan MA itu kan lama baru diterima … dan kemudian diperlukan adanya rapat koordinasi internal pemerintah terhadap masalah ini dan bagaimana sikap pemerintah. Pemerintah akhirnya mengambil kesimpulan bahwa tidak akan mengajukan PK atas putusan ini,” ujarnya.

Pewarta : Yudha Purnama

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Virly

Administrator

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #beritabaru #beritacepat #beritaindonesia #beritarepublikindonesia #beritarinews #iklanrinews #indonesianews #inforinews #pertalberitaindonesia #republicindonesianews #republicindonesianewsportal #republicindonesiannews #republikindonesianews #republikindonesiaportal #ri_news #rinewsadvertaising #rinewsportal #ruangiklan #terkinirinews #updaterinews #viralrinews

Post navigation

Previous: Pemilik Ponpes dan Guru Ngaji Jadi Tersangka Diduga Cabuli 5 Santri
Next: Cuplikan Film Iko Ranah Minang di Nagari Sumpur

Related Stories

Dinamika Suksesi Kepemimpinan Daerah

Dinamika Suksesi Kepemimpinan Daerah: DPRD Klaten Resmikan Tahapan Krusial Pemilihan Wakil Bupati Sisa Masa Jabatan 2025–2030

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
Ketegasan Nyata Sang Kepala Negara

Ketegasan Nyata Sang Kepala Negara: Izin Usaha Perusahaan Pembakar Hutan Ditindak Tanpa Kompromi

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago 0
Pendataan Intensif & Grace Period Kredit Dipastikan untuk Warga Gempa Manggarai Timur

Wapres Gibran: Pendataan Intensif & Grace Period Kredit Dipastikan untuk Warga Gempa Manggarai Timur

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
iklan
iklan
iklan
Iklan
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pertempuran di Tanah Gambut: Resiliensi Kolaboratif dan Tantangan Ekologis Penanganan Karhutla di Melawi
  • Melintasi Batas Dusun: Kebersamaan Warga Sambirejo dalam Nuansa Budaya dan Edukasi Keselamatan di Peringatan HUT ke-81 RI
  • Bencana Ekologis di Sungai Batang Ayumi: Kehancuran Tradisi Lubuk Larangan dan Kerentanan Sosio-Ekonomi Masyarakat Padangsidimpuan
  • Integrasi Modernisasi Transportasi Kerakyatan dan Ekosistem Kebudayaan Pesantren menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama
  • Jejak Sabu Lintas Wilayah: Kasus AAP Membuka Tabir Jaringan Pengedar Ranap-Tapsel
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by