RI News. Padangsidimpuan, 25 Agustus 2026 — Krisis lingkungan berat kini melanda kawasan perairan Kota Padangsidimpuan setelah ekosistem Sungai Batang Ayumi serta tradisi pelestarian alam berbasis kearifan lokal “Lubuk Larangan” mengalami kerusakan parah. Ribuan ekor ikan yang dilindungi serta dipelihara secara swadaya oleh masyarakat di berbagai kawasan suaka sungai ditemukan mati terombang-ambing dan membusuk, memicu ancaman krisis sanitasi serta hilangnya mata pencaharian warga sekitar.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, daya sebar kerusakan ekologis ini teridentifikasi sepanjang aliran Sungai Batang Ayumi, melintasi wilayah Lubuk Larangan Batunadua Jae, Tanggal, Sitamiang, Siborang, hingga berujung di kawasan Nusa Indah. Kerusakan sistemik pada habitat perairan darat ini diduga kuat dipicu oleh kontaminasi aliran limbah bervirus dan bahan beracun berbahaya yang terlepas dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Batu Bola, Desa Simatohir, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu.
Kejadian ini mendegradasi nilai ekonomi dan sosial yang telah dibangun masyarakat secara turun-temurun. Tradisi Lubuk Larangan tidak sekadar berfungsi sebagai mekanisme konservasi keanekaragaman hayati perairan, tetapi juga sebagai instrumen kolektif pembiayaan pembangunan sarana publik desa melalui pemanenan berkala. Kerusakan masif ini melenyapkan potensi pendapatan ekonomi warga, mengubah harapan kesejahteraan sosial menjadi ancaman krisis finansial yang signifikan.

Ketua Umum Pengelola Lubuk Larangan Batunadua Jae, Ali Mukdan Siregar, bersama jajaran pengurus, tokoh agama Muhtadi, tokoh adat Salamuddin Nasution, serta Ketua Naposo Nauli Bulung (NNB) setempat, Yuda, menegaskan bahwa kerugian material dan sosial yang ditanggung warga berada pada tingkatan yang amat mengkhawatirkan akibat ketiadaan hasil panen yang dapat diselamatkan.
Penegasan senada disampaikan oleh Ketua Umum Himpunan Penjala Ikan Sungai Indonesia (HIPSI), Darman Lubis, yang membenarkan bahwa tingkat kerusakan tidak lagi bersifat parsial, melainkan meluas dari hilir Bendungan dekat TPA Batu Bola hingga ke Lubuk Larangan Nusa Indah serta anak-anak sungai di sekitarnya. Pihaknya bersama warga merasa sangat dirugikan atas kelalaian pengelolaan limbah tersebut.
Dalam kacamata tata kelola lingkungan, HIPSI memegang fungsi strategis sebagai wadah resmi para penjala ikan air tawar yang bertugas menjaga tradisi kearifan lokal, memantau indikator kesehatan ekosistem perairan, melaporkan indikasi pencemaran, serta memberikan bantuan darurat di perairan. Selain itu, lembaga ini menjadi mitra krusial pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan, menegakkan aturan penangkapan ikan yang ramah lingkungan, serta memberdayakan ekonomi kerakyatan.
Kondisi degradasi lingkungan ini tercatat telah berlangsung secara konstan sejak Rabu pekan lalu dan terus berlanjut tanpa penanganan pemulihan. Merespons krisis yang berlarut-larut ini, HIPSI bersama tokoh masyarakat mendesak implementasi nyata dari Kesepakatan Bersama (MOU) yang telah ditandatangani oleh Wali Kota Padangsidimpuan, Kapolres, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, dan HIPSI. Salah satu poin krusial dalam kesepakatan tersebut mewajibkan penanganan serius dan sistematis terhadap setiap bentuk pencemaran sungai yang mengancam kelangsungan biota air.
Warga dan pemangku kepentingan setempat mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil langkah intervensi teknis guna menghentikan penyebaran limbah, memulihkan daya dukung lingkungan Sungai Batang Ayumi, serta memastikan tradisi Lubuk Larangan yang menjadi kebanggaan ekologis Kota Padangsidimpuan tetap lestari.
Pewarta: Indra Saputra
Tagline: #WargaRugiBesar, #MendesakPemerintahDanInstansiTerkaitSegeraTangani,

