Skip to content
19/05/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Pembelaan Nurhadi: Dakwaan Gratifikasi Rp137 Miliar dan TPPU Rp308 Miliar Dianggap Salah Sasaran

Pembelaan Nurhadi: Dakwaan Gratifikasi Rp137 Miliar dan TPPU Rp308 Miliar Dianggap Salah Sasaran

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 minutes read
Dakwaan Gratifikasi Rp137 Miliar dan TPPU Rp308 Miliar Dianggap Salah Sasaran
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta – Kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail, menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak menerima aliran dana gratifikasi senilai Rp137,16 miliar yang didakwakan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Maqdir, uang tersebut diterima pihak lain, bukan Nurhadi secara langsung.

“Ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan terdakwa. Perbuatan orang lain menerima uang, kemudian dianggap sebagai perbuatan dia, ini tidak benar,” ujar Maqdir dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Nurhadi diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang berperkara di lingkungan peradilan—baik tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali—pada kurun 2013–2019, baik saat masih menjabat maupun setelah purnatugas sebagai Sekretaris MA. Dana tersebut diduga mengalir melalui rekening menantunya, Rezky Herbiyono, serta beberapa nama lain yang diduga diperintahkan Nurhadi atau Rezky, antara lain Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar.

Selain gratifikasi, Nurhadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai total Rp308,1 miliar (termasuk setara Rp835 juta dari US$50.000) pada periode 2012–2018. Modus yang diduga digunakan adalah penempatan dana pada rekening pihak lain, pembelian tanah dan bangunan, serta pembelian kendaraan.

Maqdir mempersoalkan pemisahan perkara yang dilakukan KPK. Menurutnya, jika bukti gratifikasi dan TPPU sudah ada sejak penanganan perkara sebelumnya, seharusnya dua pasal tersebut sudah didakwakan bersamaan pada persidangan tahun 2020–2021 yang berujung vonis 6 tahun penjara bagi Nurhadi (10 Maret 2021). Saat itu, Nurhadi terbukti menerima suap Rp35,73 miliar dan gratifikasi Rp13,79 miliar.

“Kebijakan memisahkan perkara suap-gratifikasi dengan perkara TPPU, lalu kini membuat perkara gratifikasi dan TPPU baru, menimbulkan kesan ada upaya memperpanjang atau menambah hukuman setelah klien kami memperoleh pembebasan bersyarat,” kata Maqdir.

Baca juga : Ridwan Kamil Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Bank BJB: Tekankan Transparansi dan Supremasi Hukum

Nurhadi sendiri kembali ditahan KPK pada 29 Juni 2025, tak lama setelah memperoleh pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, tempat ia menjalani sisa pidana vonis pertama sejak dieksekusi pada 7 Januari 2022.

Atas dakwaan terbaru ini, Nurhadi terancam hukuman berdasarkan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU 20/2001, serta Pasal 3 UU 8/2010 tentang TPPU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Maqdir menegaskan bahwa pembelaan timnya akan terus menyoal validitas pembuktian jaksa, khususnya soal atribusi penerimaan uang kepada Nurhadi secara pribadi. “Kami berharap proses hukum ini berjalan untuk mencari kebenaran dan kepastian hukum, bukan menciptakan ketidakadilan,” pungkasnya.

Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan telah digelar, dan tim kuasa hukum Nurhadi menyatakan akan mengajukan eksepsi pada pekan depan.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Ridwan Kamil Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Bank BJB: Tekankan Transparansi dan Supremasi Hukum
Next: Pemulihan Pendidikan Pasca-Bencana di Sumatra: Prioritas Pemerintah untuk Menjamin Hak Belajar Anak

Related Stories

Menilik Akar Kejahatan Narkoba di Barumun

Menilik Akar Kejahatan Narkoba di Barumun: Ketika Usia Produktif Terjebak dalam Pusaran Sabu

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
Refleksi Harkitnas 2026 di Kepatihan Yogyakarta dalam Menghalau Polarisasi dan Kerentanan Siber

Refleksi Harkitnas 2026 di Kepatihan Yogyakarta dalam Menghalau Polarisasi dan Kerentanan Siber

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
Menjaga Resiliensi Nasional

Menjaga Resiliensi Nasional: Makorem 072/Pamungkas Kawal Transformasi TNI AD Hadapi Krisis Global dan Iklim

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Menuju Kedaulatan Pangan: Strategi Hilirisasi dan Sentuhan Teknologi Tepat Guna di SMKN 1 Tulungagung
  • Reorientasi Ekosistem Permuseuman: Menakar Strategi Fadli Zon Menembus Demografi Gen Z dan Kemandirian Finansial
  • Menjaga Jangkar Inflasi di Tengah Badai Geopolitik: Tantangan Pemda Pasca-April 2026
  • Menilik Akar Kejahatan Narkoba di Barumun: Ketika Usia Produktif Terjebak dalam Pusaran Sabu
  • Refleksi Harkitnas 2026 di Kepatihan Yogyakarta dalam Menghalau Polarisasi dan Kerentanan Siber
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.