
RINews Portal. Lampung Barat, 15 Oktober 2025 – Dalam sebuah ironi digital yang jarang terungkap di balik layar birokrasi, pembaruan sistem aplikasi OMSPAN milik Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) justru menjadi penghalang utama bagi roda pembangunan desa di Kabupaten Lampung Barat. Sejak 19 September 2025, Dinas Pengelolaan Keuangan (DPJK) setempat tak mampu memproses pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2025, memaksa puluhan pekon menunda program prioritas nasional—dari infrastruktur fisik hingga ketahanan pangan—yang seharusnya menjadi penopang kesejahteraan grassroots.
Fenomena ini bukan sekadar glitch teknis, melainkan cerminan ketidakseimbangan antara ambisi modernisasi keuangan negara dan realitas tempo desa yang rapuh. Seperti diungkapkan Pratin Pekon Way Serai pada Selasa (14/10/2025), “Kami sudah lengkap administrasinya, tapi OMSPAN mati suri. Program jalan desa, irigasi padi, dan pelatihan UMKM terpaksa mandek. Ini bukan soal uang, tapi soal perut rakyat yang menunggu panen.”
Aplikasi OMSPAN—singkatan dari Online Monitoring SPAN—adalah jantung digital Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu RI, dirancang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengeluaran negara. Namun, update rutin sejak akhir September lalu justru menciptakan black-out akses di tingkat lokal, memblokir verifikasi dana hingga miliaran rupiah. Di Lampung Barat, 128 pekon terdampak langsung, dengan program nonfisik seperti bantuan sosial dan pemberdayaan perempuan desa ikut terpukul.

Analisis mendalam dari tim redaksi kami, bekerja sama dengan pakar tata kelola desa dari Universitas Lampung, mengungkap pola berulang: penundaan ini berpotensi memicu vicious cycle ekonomi desa. “Setiap hari keterlambatan berarti Rp 50-100 juta per pekon hilang dari perputaran, setara dengan 200 hari upah buruh tani,” kata Dr. Rina Susanti, dosen Kebijakan Publik Unila. Dampaknya? Ketahanan pangan nasional terganggu, karena DD tahap II difokuskan pada bibit unggul dan pupuk subsidi—prioritas Presiden dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Tokoh masyarakat Pekon Sumber Agung menambahkan nada getir: “Update sistem penting untuk cegah korupsi, tapi jangan sampai korban utamanya adalah petani kita. Menteri Keuangan harus turun tangan, beri timeline jelas. Kalau tidak, ini jadi bukti desentralisasi gagal di akar rumput.”
Kunjungan tim Portal Akademis ke tiga pekon terdampak—Way Serai, Sumber Agung, dan Balai Rejo—menggambarkan narasi humanis yang absen di berita konvensional. Di lapangan, warga membangun gotong royong sementara dana menguap. “Anak-anak sekolah butuh BLT Desa, tapi nunggu update server di Jakarta,” keluh seorang ibu rumah tangga, sambil memanen jagung kering.
Pekon-pokon ini menuntut reformasi jadwal: update OMSPAN dijadwalkan di luar musim pencairan, dengan sandbox testing di daerah pilot. “Ini pelajaran berharga untuk Kemenkeu: sistem akuntabel tak boleh mengorbankan keadilan temporal,” tegas Koordinator Forum Pratinjau Lampung Barat, Hasan Basri.
Baca juga : Triumf di Tengah Angin Denmark: Sabar-Reza Pecahkan Kejutan China, Lolos ke 16 Besar Denmark Open 2025
Berdasarkan studi kasus eksklusif kami—yang mengintegrasikan data DJPb dengan survei 50 pekon—kami usulkan tiga langkah solutif:
- Rollback Darurat: Pulihkan akses OMSPAN versi lama dalam 72 jam untuk DD tahap II.
- Buffer Funding: Alokasi sementara dari APBD kabupaten sebagai jembatan, dengan reimbursement pasca-update.
- Policy Brief: Integrasi kalender desa dalam roadmap DJPb, hindari disruptive update di puncak fiskal.
Kemenkeu RI, melalui humas DJPb, belum merespons permintaan klarifikasi kami hingga pencetakan berita ini. Namun, publik Lampung Barat tak lagi pasif: petisi online #CairkanDDNow telah tembus 5.000 tanda tangan sejak kemarin.
Di era digitalisasi fiskal, kasus Lampung Barat ini menjadi benchmark nasional: bagaimana menyeimbangkan inovasi dengan inklusivitas? Portal Akademis Desentralisasi & Pembangunan Lokal akan pantau perkembangan, dengan update harian dan analisis mendalam—karena pembangunan desa bukan headline, tapi hak hidup.
Pewarta : IF
