RI News Portal. Medan, Karo, 2 November 2025 – Pemerintah Kabupaten Karo menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat fondasi fiskal daerah melalui evaluasi mendalam terhadap realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025. Dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, rapat yang digelar di Aula Kantor Bupati Karo pada Jumat (31/10/2025) tidak hanya menjadi ajang pelaporan capaian, tetapi juga forum strategis untuk merancang langkah-langkah inovatif guna mengatasi disparitas sektor dan memaksimalkan potensi ekonomi lokal yang berbasis pertanian serta pariwisata.
Hingga 30 Oktober 2025, realisasi PAD Kabupaten Karo telah menembus angka Rp120 miliar lebih, sebuah lompatan signifikan yang melampaui capaian tahun sebelumnya sebesar Rp105 miliar. Data dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karo menggambarkan tren pertumbuhan yang konsisten selama tiga tahun terakhir: dari Rp103,44 miliar pada 2023, naik menjadi Rp105,11 miliar di 2024, dan kini melonjak lebih dari 14 persen di 2025. Capaian ini mencerminkan efektivitas kebijakan fiskal yang berfokus pada transparansi dan akuntabilitas, di mana peningkatan penerimaan tidak sekadar mengejar angka, melainkan juga membangun ekosistem ekonomi yang berkelanjutan.
Gelora Kurnia Putra Ginting menekankan pentingnya pendekatan holistik dalam mengoptimalkan PAD menjelang penutupan tahun anggaran. “Kami akan memperkuat langkah-langkah strategis, khususnya di sektor-sektor yang masih di bawah target, seperti retribusi pariwisata dan pajak perkebunan. Koordinasi lintas bidang menjadi kunci utama untuk mencapai target Rp156 miliar secara keseluruhan,” ujarnya. Strategi yang digariskan meliputi ekstensifikasi objek pajak melalui digitalisasi layanan pungutan dan intensifikasi pengawasan di sektor unggulan, seperti pertanian hortikultura yang mendominasi kontribusi PAD Karo. Sektor ini, yang mencakup tanaman pangan dan perkebunan, telah terbukti menjadi basis utama pertumbuhan ekonomi daerah, dengan analisis Location Quotient (LQ) menunjukkan keunggulan kompetitif dibandingkan wilayah sekitar.

Bupati Karo, Antonius Ginting, menyampaikan apresiasi mendalam atas kontribusi seluruh perangkat daerah. “Capaian ini adalah buah dari kerja kolektif yang mencerminkan kemampuan kami dalam mengelola potensi ekonomi lokal. PAD bukan hanya metrik finansial, tetapi cerminan bagaimana kami mengubah sumber daya alam—seperti kebun teh dan situs wisata alam—menjadi nilai tambah bagi masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik,” katanya. Ia menambahkan bahwa peningkatan ini juga sejalan dengan upaya diversifikasi ekonomi, di mana pariwisata budaya dan ekowisata mulai dieksplorasi sebagai sumber PAD baru, mengingat Kabupaten Karo kaya akan warisan Batak dan panorama Gunung Sinabung.
Meski demikian, capaian Karo ini tidak lepas dari konteks tantangan nasional dalam penerimaan PAD daerah. Di tengah pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diproyeksikan mencapai 5,12 persen pada 2025, banyak wilayah masih bergulat dengan ketergantungan fiskal tinggi dan rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak. Analisis dari berbagai studi fiskal menyoroti bahwa faktor seperti basis data wajib pajak yang tidak akurat, keterbatasan sumber daya manusia di administrasi pajak, serta ketimpangan antar-sektor—di mana daerah agraris seperti Karo sering kalah bersaing dengan pusat perdagangan—menjadi penghambat utama. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) memang memperkenalkan penyederhanaan pungutan, seperti pengurangan jenis retribusi dari 32 menjadi 18, namun implementasinya masih terhambat oleh kurangnya integrasi teknologi real-time dan potensi kebocoran di tingkat lokal.
Kabupaten Karo, dengan posisinya sebagai daerah agraris di Sumatera Utara, menghadapi tantangan serupa: fluktuasi harga komoditas hortikultura akibat faktor cuaca dan akses pasar yang terbatas. Namun, justru di sinilah inovasi menjadi penopang. Melalui skema opsen pajak kendaraan bermotor yang baru diterapkan, Karo berupaya mendorong sinergi dengan provinsi untuk mencegah penghindaran pajak, sekaligus memanfaatkan potensi lain-lain PAD sah seperti denda lingkungan dari pengelolaan hutan berkelanjutan. Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan penerimaan, tetapi juga memastikan bahwa PAD berkontribusi pada inklusivitas, di mana hasilnya dialokasikan untuk program padat karya di sektor UMKM pertanian dan promosi wisata berkelanjutan.
Secara lebih luas, tren positif Karo dapat menjadi model bagi daerah lain di Indonesia yang bergantung pada sumber daya alam. Studi kasus dari wilayah serupa menunjukkan bahwa peningkatan PAD hingga 15 persen dapat dicapai melalui penguatan rantai pasok lokal, seperti cost-sharing untuk subsidi transportasi hasil pertanian, yang pada akhirnya mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat. Dengan demikian, evaluasi ini bukan sekadar rutinitas akhir tahun, melainkan momentum untuk membangun ketahanan fiskal jangka panjang, di mana potensi ekonomi Karo—dari ladang sayur hingga jejak budaya—dapat ditingkatkan tanpa membebani masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Karo optimis bahwa dengan komitmen kolektif, target 2025 bukan hanya angka, tetapi fondasi bagi kesejahteraan yang merata. Rapat evaluasi ini, karenanya, menjadi titik tolak bagi transformasi fiskal yang lebih adaptif dan berorientasi pada pembangunan endogen.
Pewarta : Adi Tanjoeng

