Skip to content
19/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Tech
  • Opini ; Hukum Media dan Komunikasi Informasi Pers, Dari Sudut Pandang Undang-undang Pers

Opini ; Hukum Media dan Komunikasi Informasi Pers, Dari Sudut Pandang Undang-undang Pers

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 5 min read
Hukum Media dan Komunikasi Informasi Pers
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Sragen, Menurut sumber undang-undang nomor 40 tahun 99 tentang pers
Wajib kita ketahui sebagai insan pers ataupun masyarakat yang peduli tentang informasi yang berkembang terhadap pelaksanaan atau aplikasi tentang hukum pers yang ada di negara Indonesia, Karena kita harus mempelajarinya berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku di negara kita.

Definisi pers
Kalo melihat dari ketentuan pada pasal 1 dijelaskan
Bahwa pers itu adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh ,memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar bergerak serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia,. Itu adalah definisi dari pers.

#Advestaiment RI_News

Untuk mengetahui kenapa undang-undang pers ini diterbitkan ? Kenapa undang-undang pers ini harus ada,.
Kita bisa melihat kembali di bagian awal tentang peraturan perundang-undangan pers yang di situ berbunyi tentang MENIMBANG dan untuk informasi oleh sebab itu ada suatu alasan sehingga UU pers itu di terbitkan,. jadi untuk mengetahui kenapa atau sebab harus ada dapat di ketahui dalam beberapa hal ;

Yang pertama : Untuk mewujudkan kemerdekaan pers.
Karena kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan ini menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang demokratis oleh sebab itu penting adanya kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana konstitusi yang telah diatur di negara Indonesia.

Yang kedua : untuk mewujudkan Hak asasi Manusia
Karena memerdekakan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani masing-masing orang serta kemudian sebagai hak memperoleh informasi yang perlu di fasilitasi untuk menciptakan keadilan dan kebenaran juga untuk memajukan kesejahteraan umum.

Yang ketiga : Untuk Mewujudkan Terlaksananya asas fungsi hak kewajiban dan peran pers dengan sebaik-baiknya dalam menyebarkan informasi, membentuk opini serta bertindak sebagai suatu alat komunikasi dan itu harus ada jaminan dan perlindungan hukum yang menyatakan bahwa pers itu bebas dari campur tangan dan paksaan dari pihak manapun.

Yang ke empat atau terakhir : karena pers nasional di nilai punya peran penting untuk ikut serta menjaga ketertiban dunia sesuai dengan kemerdekaan, perdamaian dan keadilan sosial.

Perlu diketahui juga seperti asas pers meliputi prinsip-prinsip demokrasi , keadilan dan supremasi hukum.

Arti dari prinsip demokrasi dapat menyelesaikan perselisihan dengan damai secara lembaga , menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
Serta demokrasi itu prinsipnya adalah menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur serta berprinsip membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum serta mengakui adanya keaneka ragaman serta menjamin tegaknya keadilan.

#Iklan RI_News

Asas pers keadilan
Adil dalam arti dapat di bagi menjadi dua ;
Adil distributif dan adil komunitatif
Yang dimana adil secara komunikatif artinya semuanya dapat di bagi secara rata . Adil secara distributif adalah dapat dibagi sesuai kebutuhan masing-masing.

Fungsi pers meliputi lima hal :

  1. Sebagai lembaga ekonomi
  2. Sebagai media informasi
  3. Sebagai media pendidikan
  4. Sebagai media hiburan
  5. Sebagai alat kontrol sosial

Dalam penjelasan pers sebagai lembaga ekonomi itu bertujuan sebagai kualitas pers dan kesejahteraan insan pers maupun wartawan dapat semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.
Itulah beberapa fungsi pers,. Pers harus mencakup atau harus melaksanakan lima fungsi pers tersebut.

Hak pers : (hak kemerdekaan pers)
Sebagai bentuk hak asasi sebagai warga negara sehingga untuk menjamin adanya kemerdekaan pers itu, pers nasional di berikan atau mempunyai hak mencari hak memperoleh dan hak menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Lalu apa yang di maksud sebagai kemerdekaan pers yang dijamin sebagai hak asasi warga negara ialah pers itu bebas dari tindakan pencegahan , pelarangan dan atau penekanan sehingga hak masyarakat untuk memperoleh informasi itu dapat terjamin dan kemerdekaan pers itu tidak berdiri sendiri karena itu harus di sertai kesadaran mengenai pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan dan perlu juga adanya tanggung jawab profesi dimana itu nantinya akan diatur dalam kode etik jurnalistik dan itu harus dilakukan dengan hati nurani tiap-tiap insan pers.

Baca juga : Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Kunjungi Industri Pengolahan Susu di Pangalengan

Untuk mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan di Indonesia dalam pengaturannya mereka memiliki hak tolak agar para jurnalis dapat melindungi sumber informasi dengan cara menolak , menyebutkan sumber informasinya,. Dan hak tersebut bisa digunakan oleh wartawan ketika wartawan di mintai keterangan oleh pejabat, penyidik, dan atau di minta menjadi saksi di pengadilan wartawan bisa menggunakan hak tolaknya. Akan tetapi dalam penjelasan undang-undang pers ini ada ketentuan bahwa hak tolak bisa dibatalkan asalkan itu demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang itu dinyatakan oleh pengadilan.

Selanjutnya pers punya hak tidak bisa dikenakan PENYENSORAN (penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan atau tindakan teguran dan atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun atau kewajiban melapor serta memperoleh ijin dari kegiatan peliputan jurnalistik), PEMBREDELAN atau pelarangan penyiaran (penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum) dan dalam ketentuan penjelasan UU PERS ada tambahan yang menyatakan bahwa penyensoran, pembredelan dan pelarangan penyiaran ini tidak berlaku untuk media cetak dan media elektronik.

Kewajiban pers :
Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini itu dengan menghormati norma-norma dan rasa kesusilaan masyarakat juga menghormati asas praduga tak bersalah
Dalam UU pers yang dimaksud menghormati asas praduga tak bersalah ialah ketika pers menyiarkan informasi itu tidak boleh menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang apalagi untuk kasus² yang masih dalam proses pengadilan dan pra peradilan, jadi intinya ketika melakukan pemberitaan pers harus memperhatikan kepentingan semua pihak yang ada dalam pemberitaan tersebut dengan memperhatikan proses yang sedang berlangsung dan itu tidak boleh dilakukan penghakiman sendiri atau pemberian kesimpulan sendiri terhadap proses peradilan yang sedang berlangsung.

#Advestaiment RI_News

Pers wajib melayani hak jawab
Dalam definisi yang diatur di pasal satu UU pers Dalam melayani proses hak jawab adalah hak suatu orang atau kelompok orang yang memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya sehingga hak jawab yang diberikan oleh seseorang maupun kelompok orang wajib dilayani.

Melayani hak koreksi ialah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitakan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers baik tentang dirinya maupun tentang orang lain dan hak koreksi itu harus di layani ketika ada seseorang yang ingin menyampaikan koreksinya.

Peranan pers :
Ada beberapa peran pers antara lain;
Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui , menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan .
Mengembangkan mendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, Akurat dan benar.
Melakukan pengawasan kritik, koreksi dan sanggahan untuk hal yang terkait dengan kepentingan umum
Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik sehingga dapat memperoleh perlindungan hukum ketika sedang melakukan profesinya dalam setiap peliputan.

Penulis : Adiat Santoso

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Kunjungi Industri Pengolahan Susu di Pangalengan
Next: Program Kampanye Pramono-Rano Tak Terganggu Efisiensi Anggaran

Related Stories

Pergeseran Strategis OpenAI ke AI Bisnis
3 min read

Pergeseran Strategis OpenAI ke AI Bisnis: Perlombaan Ketat dengan Anthropic Menuju Profitabilitas dan Inovasi Ilmiah

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago 0
Patriotisme Daerah sebagai Pilar Utama Kekuatan Bangsa
2 min read

Patriotisme Daerah sebagai Pilar Utama Kekuatan Bangsa: Presiden Prabowo Tekankan Komitmen Pimpinan DPRD di Magelang

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Mafia Pangan di Balik Garis Pantai Panjang
3 min read

Mafia Pangan di Balik Garis Pantai Panjang: Mentan Amran Desak Pengusutan Akar Penyelundupan Bawang dan Cabai Ilegal di Pontianak

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
  • Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional
  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial
  • Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.