RI News. Pesisir Selatan – Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan, Koramil 01 Pancung Soal, Polsek BAB Tapan, dan Pemerintah Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan menggelar operasi penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) serta aktivitas ilegal lainnya di kawasan hutan TNKS. Kegiatan yang berlangsung pada 22 hingga 23 Juni 2026 ini melibatkan 21 personel gabungan dan berhasil membersihkan lokasi di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan.
Tim gabungan tidak menemukan satu pun pelaku atau warga di lokasi saat tiba. Namun, petugas mendapati jejak aktivitas ilegal yang masif berupa 37 unit tempat tinggal pekerja, 7 unit mesin penyedot air, serta berbagai peralatan tambang lainnya. Seluruh barang bukti tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusak hingga tidak dapat digunakan lagi, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/4/2017.

Estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp65.000.000. Selain pemusnahan, tim juga memasang papan peringatan batas kawasan hutan dan larangan aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
Kepala Balai Besar TNKS menegaskan bahwa penambangan tanpa izin tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal 17 ayat (1) huruf b, Pasal 37 angka 5, serta Pasal 89 ayat (1). Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal Rp1.500.000.000 hingga maksimal Rp10.000.000.000.
Operasi ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi TNKS yang memiliki nilai ekologis sangat tinggi. Pihak berwenang menyatakan akan terus melakukan pengawasan rutin guna mencegah munculnya kembali aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.
Pewarta: Sami S
Tagline : #TNKS, #PETI, #PenertibanTambangIlegal, #KonservasiHutan, #PesisirSelatan, #PenegakanHukumLingkungan, #KerinciSeblat,

