Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Nelayan Pantai Indah Mukomuko Utara Berhasil Amankan Tiga Kapal Pukat Harimau: Pelanggaran Larangan Berulang Picu Ketegangan Sosial

Nelayan Pantai Indah Mukomuko Utara Berhasil Amankan Tiga Kapal Pukat Harimau: Pelanggaran Larangan Berulang Picu Ketegangan Sosial

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 3 minutes read
Nelayan Pantai Indah Mukomuko Utara Berhasil Amankan Tiga Kapal Pukat Harimau
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Mukomuko Utara, Bengkulu – 11 Februari 2026 – Kejadian dramatis terjadi di perairan Kabupaten Mukomuko Utara, Provinsi Bengkulu, ketika nelayan tradisional dari Kelurahan Pantai Indah, Kecamatan Koto Jaya, berhasil mengamankan tiga unit kapal yang menggunakan alat tangkap pukat harimau (trawl) sekitar pukul 11.30 WIB, Rabu (11/2/2026). Penangkapan ini menegaskan bahwa meski telah ada larangan tegas dari pemerintah pusat, praktik penangkapan ikan destruktif masih marak beroperasi di wilayah tersebut.

Menurut keterangan saksi mata dari kalangan nelayan setempat—yang memilih untuk tidak disebutkan identitasnya—ketiga kapal tersebut diduga milik warga Kecamatan Pondok Suguh, tepatnya dari masyarakat Bantal. Para tekong beserta kru kapal langsung diamankan oleh personel Polsek Kecamatan Koto Jaya. Nelayan Pantai Indah, yang selama ini menjalankan kesepakatan batas wilayah penangkapan bersama perwakilan nelayan dari kedua belah pihak, mengaku kecewa berat karena kapal-kapal itu leluasa memukat di zona yang seharusnya dilindungi.

Emosi nelayan setempat memuncak hingga sempat muncul niat untuk membakar kapal-kapal yang diamankan tersebut. Namun, berkat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI yang hadir di lokasi, aksi tersebut akhirnya dibatalkan demi menjaga ketertiban dan menghindari eskalasi konflik horizontal yang lebih luas.

Penggunaan pukat harimau telah dilarang secara tegas di seluruh perairan Indonesia karena sifatnya yang sangat merusak. Alat tangkap berbentuk kantong besar yang ditarik oleh kapal ini tidak hanya menjaring ikan dewasa, melainkan juga ikan kecil, telur, dan biota juvenile lainnya, sehingga mengganggu siklus regenerasi populasi ikan. Lebih lanjut, jaring tersebut merusak habitat dasar laut, termasuk terumbu karang dan ekosistem bentik yang rapuh, serta memicu persaingan tidak sehat antar-kelompok nelayan.

Landasan hukum pelarangan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang secara eksplisit melarang alat penangkapan ikan yang bersifat destruktif. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 (beserta pembaruannya), yang secara spesifik mengatur larangan penggunaan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets). Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana berat, berupa penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp2 miliar.

Baca juga : Pesawat Kepresidenan Soeharto Segera Menjadi “Pintu Masuk” Sejarah Dirgantara di Yogyakarta

Kasus ini menyoroti lemahnya penegakan hukum di tingkat lokal, meski regulasi nasional telah jelas. Konflik semacam ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga keberlanjutan sumber daya laut yang menjadi tumpuan hidup ribuan nelayan tradisional di Bengkulu. Para pengamat menilai, tanpa pengawasan yang lebih intensif dan pendekatan persuasif berbasis komunitas, praktik ilegal seperti ini berpotensi terus berulang, mengancam keseimbangan ekosistem dan harmoni sosial di kawasan pesisir Mukomuko Utara.

Pihak berwenang kini tengah memproses hukum terhadap para pelaku, sementara nelayan Pantai Indah berharap kejadian ini menjadi momentum untuk penguatan kesepakatan batas wilayah dan perlindungan hak tangkap yang lebih adil.

Pewarta: Sami S.

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pesawat Kepresidenan Soeharto Segera Menjadi “Pintu Masuk” Sejarah Dirgantara di Yogyakarta
Next: PT Taspen Permudah Otentikasi Pensiunan ASN: Cukup Selfie dengan Nomor Taspen, Tanpa Login atau Registrasi

Related Stories

Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja

Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja: Mandailing Natal Inisiasi Bursa Kerja Perdana 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Mitigasi Keracunan MBG

Mitigasi Keracunan MBG, Pemkab Klaten Petakan Langkah Pengawasan Terpadu di Tingkat Kecamatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 21 jam ago 0
Revitalisasi Swakelola Irigasi Pedesaan

Revitalisasi Swakelola Irigasi Pedesaan: Mengurai Potensi Ketahanan Pangan Berkelanjutan di Desa Jatipurwo

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
  • Respon Darurat Karhutla: Pendekatan Humanis Kepolisian Meringankan Beban Warga Melawi
  • Merajut Kemanunggalan di Ruang Publik: Perspektif Sosiologis dan Kesehatan Masyarakat pada TNI Run 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by