Skip to content
15/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Nelayan Pantai Indah Mukomuko Utara Berhasil Amankan Tiga Kapal Pukat Harimau: Pelanggaran Larangan Berulang Picu Ketegangan Sosial

Nelayan Pantai Indah Mukomuko Utara Berhasil Amankan Tiga Kapal Pukat Harimau: Pelanggaran Larangan Berulang Picu Ketegangan Sosial

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 bulan ago 2 min read
Nelayan Pantai Indah Mukomuko Utara Berhasil Amankan Tiga Kapal Pukat Harimau
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Mukomuko Utara, Bengkulu – 11 Februari 2026 – Kejadian dramatis terjadi di perairan Kabupaten Mukomuko Utara, Provinsi Bengkulu, ketika nelayan tradisional dari Kelurahan Pantai Indah, Kecamatan Koto Jaya, berhasil mengamankan tiga unit kapal yang menggunakan alat tangkap pukat harimau (trawl) sekitar pukul 11.30 WIB, Rabu (11/2/2026). Penangkapan ini menegaskan bahwa meski telah ada larangan tegas dari pemerintah pusat, praktik penangkapan ikan destruktif masih marak beroperasi di wilayah tersebut.

Menurut keterangan saksi mata dari kalangan nelayan setempat—yang memilih untuk tidak disebutkan identitasnya—ketiga kapal tersebut diduga milik warga Kecamatan Pondok Suguh, tepatnya dari masyarakat Bantal. Para tekong beserta kru kapal langsung diamankan oleh personel Polsek Kecamatan Koto Jaya. Nelayan Pantai Indah, yang selama ini menjalankan kesepakatan batas wilayah penangkapan bersama perwakilan nelayan dari kedua belah pihak, mengaku kecewa berat karena kapal-kapal itu leluasa memukat di zona yang seharusnya dilindungi.

Emosi nelayan setempat memuncak hingga sempat muncul niat untuk membakar kapal-kapal yang diamankan tersebut. Namun, berkat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI yang hadir di lokasi, aksi tersebut akhirnya dibatalkan demi menjaga ketertiban dan menghindari eskalasi konflik horizontal yang lebih luas.

Penggunaan pukat harimau telah dilarang secara tegas di seluruh perairan Indonesia karena sifatnya yang sangat merusak. Alat tangkap berbentuk kantong besar yang ditarik oleh kapal ini tidak hanya menjaring ikan dewasa, melainkan juga ikan kecil, telur, dan biota juvenile lainnya, sehingga mengganggu siklus regenerasi populasi ikan. Lebih lanjut, jaring tersebut merusak habitat dasar laut, termasuk terumbu karang dan ekosistem bentik yang rapuh, serta memicu persaingan tidak sehat antar-kelompok nelayan.

Landasan hukum pelarangan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang secara eksplisit melarang alat penangkapan ikan yang bersifat destruktif. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 (beserta pembaruannya), yang secara spesifik mengatur larangan penggunaan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets). Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana berat, berupa penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp2 miliar.

Baca juga : Pesawat Kepresidenan Soeharto Segera Menjadi “Pintu Masuk” Sejarah Dirgantara di Yogyakarta

Kasus ini menyoroti lemahnya penegakan hukum di tingkat lokal, meski regulasi nasional telah jelas. Konflik semacam ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga keberlanjutan sumber daya laut yang menjadi tumpuan hidup ribuan nelayan tradisional di Bengkulu. Para pengamat menilai, tanpa pengawasan yang lebih intensif dan pendekatan persuasif berbasis komunitas, praktik ilegal seperti ini berpotensi terus berulang, mengancam keseimbangan ekosistem dan harmoni sosial di kawasan pesisir Mukomuko Utara.

Pihak berwenang kini tengah memproses hukum terhadap para pelaku, sementara nelayan Pantai Indah berharap kejadian ini menjadi momentum untuk penguatan kesepakatan batas wilayah dan perlindungan hak tangkap yang lebih adil.

Pewarta: Sami S.

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pesawat Kepresidenan Soeharto Segera Menjadi “Pintu Masuk” Sejarah Dirgantara di Yogyakarta
Next: PT Taspen Permudah Otentikasi Pensiunan ASN: Cukup Selfie dengan Nomor Taspen, Tanpa Login atau Registrasi

Related Stories

Wamenhub Suntana Janji Tindak Tegas Oknum Pungli di Program Mudik Gratis Kapal Laut Sultra
2 min read

Wamenhub Suntana Janji Tindak Tegas Oknum Pungli di Program Mudik Gratis Kapal Laut Sultra

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Pelabuhan Benoa Bali Mulai Ramai Pemudik Lebaran 2026 ke Nusa Tenggara
2 min read

Pelabuhan Benoa Bali Mulai Ramai Pemudik Lebaran 2026 ke Nusa Tenggara

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
MTsN 1 Klaten Kembali Gelar Tradisi Berbagi Zakat Jelang Idulfitri 1446 H
2 min read

MTsN 1 Klaten Kembali Gelar Tradisi Berbagi Zakat Jelang Idulfitri 1446 H: 150 Paket Sembako Disalurkan

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Impian Besar Sumbar: Pusat Kebudayaan Rp382 Miliar Siap Jadi Jantung Baru Identitas Minang
  • Wamenhub Suntana Janji Tindak Tegas Oknum Pungli di Program Mudik Gratis Kapal Laut Sultra
  • Bahrain dari Kursi Ketua GCC: “Hentikan Serangan Sekarang atau Kawasan Teluk Terjerumus ke Jurang Eskalasi”
  • Pelabuhan Benoa Bali Mulai Ramai Pemudik Lebaran 2026 ke Nusa Tenggara
  • MTsN 1 Klaten Kembali Gelar Tradisi Berbagi Zakat Jelang Idulfitri 1446 H: 150 Paket Sembako Disalurkan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.