Skip to content
07/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Negara Hadir di Ruang Domestik: UU PPRT dan Rekonstruksi Keadilan bagi Pekerja Rumah Tangga

Negara Hadir di Ruang Domestik: UU PPRT dan Rekonstruksi Keadilan bagi Pekerja Rumah Tangga

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
UU PPRT dan Rekonstruksi Keadilan bagi Pekerja Rumah Tangga
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Penguatan perlindungan pekerja rumah tangga memasuki babak baru setelah Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga resmi disahkan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai regulasi ini sebagai langkah strategis dalam memperluas jangkauan negara ke sektor domestik yang selama ini cenderung luput dari intervensi hukum formal.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa pengesahan undang-undang tersebut bukan sekadar produk legislasi, melainkan penanda komitmen negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional dan standar internasional hak asasi manusia. Dalam perspektif normatif, kehadiran UU ini mengoreksi ketimpangan struktural yang menempatkan pekerja rumah tangga sebagai kelompok rentan tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Selama lebih dari dua dekade, pembahasan regulasi ini berjalan stagnan di tengah meningkatnya kebutuhan akan perlindungan sektor kerja domestik. Data Komnas HAM menunjukkan bahwa jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai sekitar 4,2 juta orang, dengan mayoritas merupakan perempuan. Kondisi ini memperlihatkan adanya irisan antara isu ketenagakerjaan, gender, dan kerentanan sosial.

Sepanjang 2024, Komnas HAM mencatat sedikitnya 47 laporan dugaan pelanggaran HAM terhadap pekerja rumah tangga. Kasus-kasus tersebut mencakup kekerasan fisik, psikis, hingga seksual, serta praktik diskriminasi upah, eksploitasi kerja, bahkan indikasi kerja paksa yang dalam kerangka hukum internasional dapat dikategorikan sebagai bentuk perbudakan modern. Temuan ini memperkuat urgensi hadirnya instrumen hukum yang komprehensif.

Kajian sebelumnya yang dirilis Komnas HAM pada 2022 juga menggarisbawahi persoalan mendasar berupa ketidakpastian hubungan kerja, ketiadaan kontrak formal, hingga kondisi kerja yang tidak manusiawi. Dalam banyak kasus, relasi kerja domestik berlangsung secara informal dan personal, sehingga menyulitkan intervensi negara serta penegakan hukum.

UU PPRT menawarkan rekonstruksi mendasar terhadap relasi tersebut. Regulasi ini mengakui pekerja rumah tangga sebagai subjek hukum yang memiliki status pekerja sah, lengkap dengan hak atas jaminan sosial, upah layak, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Selain itu, pengaturan usia minimum 18 tahun menjadi instrumen penting dalam mencegah praktik pekerja anak di sektor domestik yang selama ini kerap tersembunyi.

Baca juga : Geostrategi di Tengah Ketidakpastian Global: Konsolidasi Pertahanan Nasional dalam Agenda Presiden Prabowo

Lebih jauh, UU ini juga mensyaratkan adanya perjanjian kerja yang jelas antara pekerja dan pemberi kerja. Ketentuan ini berimplikasi pada peningkatan kepastian hukum sekaligus membuka ruang bagi mekanisme pengawasan dan penyelesaian perselisihan secara lebih terstruktur. Dalam kerangka hukum ketenagakerjaan, langkah ini mereposisi hubungan kerja domestik dari ranah privat menuju ranah publik yang dapat diawasi negara.

Komnas HAM memandang pengesahan UU PPRT sebagai bagian dari upaya sistemik untuk membangun hubungan kerja yang berkeadilan dan berkeadaban. Namun demikian, tantangan utama tidak berhenti pada aspek legislasi. Implementasi efektif menjadi kunci, terutama melalui penguatan pengawasan, edukasi publik, serta koordinasi lintas sektor antara pemerintah, masyarakat sipil, dan aparat penegak hukum.

Dalam konteks yang lebih luas, UU PPRT mencerminkan transformasi paradigma negara dalam melihat ruang domestik bukan lagi sebagai wilayah privat yang kebal dari regulasi, melainkan sebagai bagian integral dari sistem ketenagakerjaan nasional yang harus tunduk pada prinsip-prinsip keadilan sosial dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Pewarta : Yogi Hilamawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Geostrategi di Tengah Ketidakpastian Global: Konsolidasi Pertahanan Nasional dalam Agenda Presiden Prabowo
Next: Menanti Putusan: Skandal RPTKA dan Ujian Integritas Birokrasi Ketenagakerjaan

Related Stories

Latsarmil Tak Hanya Latihan Militer

ASN Komcad: Latsarmil Tak Hanya Latihan Militer, tapi Juga Akselerator Karier dan Pembentuk Karakter

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Koordinasi PU-BGN Percepat Pembangunan Infrastruktur Gizi di Wilayah Terdepan

Koordinasi PU-BGN Percepat Pembangunan Infrastruktur Gizi di Wilayah Terdepan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Zulhas Pastikan Pupuk Nasional Aman

Zulhas Pastikan Pupuk Nasional Aman: Reformasi Subsidi Dorong Ketahanan Pangan di Tengah Geopolitik Global

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Hanura Padangsidimpuan Solid Konsolidasi, Siapkan Kemenangan 2029
  • Pantai Sundak Bangkit: Kodim dan Pemkab Gunungkidul Luncurkan Gerakan Indonesia Asri di Hari Lingkungan Sedunia
  • Dugaan Penipuan Rp555 Juta di Balik Sewa Alat Berat: Cek Bodong Menggerus Kepercayaan Bisnis di Labuan Bajo
  • Kekerasan di Balik Tembok Pesantren: Polres Lombok Tengah Usut Kasus Pembakaran dan Pelecehan Santri
  • Kemajuan Ukraina di Medan Perang dan Diplomasi Eropa: Tekanan Semakin Kuat terhadap Rusia
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.