Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Negara Hadir di Ruang Domestik: UU PPRT dan Rekonstruksi Keadilan bagi Pekerja Rumah Tangga

Negara Hadir di Ruang Domestik: UU PPRT dan Rekonstruksi Keadilan bagi Pekerja Rumah Tangga

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 minutes read
UU PPRT dan Rekonstruksi Keadilan bagi Pekerja Rumah Tangga
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Penguatan perlindungan pekerja rumah tangga memasuki babak baru setelah Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga resmi disahkan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai regulasi ini sebagai langkah strategis dalam memperluas jangkauan negara ke sektor domestik yang selama ini cenderung luput dari intervensi hukum formal.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa pengesahan undang-undang tersebut bukan sekadar produk legislasi, melainkan penanda komitmen negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional dan standar internasional hak asasi manusia. Dalam perspektif normatif, kehadiran UU ini mengoreksi ketimpangan struktural yang menempatkan pekerja rumah tangga sebagai kelompok rentan tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Selama lebih dari dua dekade, pembahasan regulasi ini berjalan stagnan di tengah meningkatnya kebutuhan akan perlindungan sektor kerja domestik. Data Komnas HAM menunjukkan bahwa jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai sekitar 4,2 juta orang, dengan mayoritas merupakan perempuan. Kondisi ini memperlihatkan adanya irisan antara isu ketenagakerjaan, gender, dan kerentanan sosial.

Sepanjang 2024, Komnas HAM mencatat sedikitnya 47 laporan dugaan pelanggaran HAM terhadap pekerja rumah tangga. Kasus-kasus tersebut mencakup kekerasan fisik, psikis, hingga seksual, serta praktik diskriminasi upah, eksploitasi kerja, bahkan indikasi kerja paksa yang dalam kerangka hukum internasional dapat dikategorikan sebagai bentuk perbudakan modern. Temuan ini memperkuat urgensi hadirnya instrumen hukum yang komprehensif.

Kajian sebelumnya yang dirilis Komnas HAM pada 2022 juga menggarisbawahi persoalan mendasar berupa ketidakpastian hubungan kerja, ketiadaan kontrak formal, hingga kondisi kerja yang tidak manusiawi. Dalam banyak kasus, relasi kerja domestik berlangsung secara informal dan personal, sehingga menyulitkan intervensi negara serta penegakan hukum.

UU PPRT menawarkan rekonstruksi mendasar terhadap relasi tersebut. Regulasi ini mengakui pekerja rumah tangga sebagai subjek hukum yang memiliki status pekerja sah, lengkap dengan hak atas jaminan sosial, upah layak, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Selain itu, pengaturan usia minimum 18 tahun menjadi instrumen penting dalam mencegah praktik pekerja anak di sektor domestik yang selama ini kerap tersembunyi.

Baca juga : Geostrategi di Tengah Ketidakpastian Global: Konsolidasi Pertahanan Nasional dalam Agenda Presiden Prabowo

Lebih jauh, UU ini juga mensyaratkan adanya perjanjian kerja yang jelas antara pekerja dan pemberi kerja. Ketentuan ini berimplikasi pada peningkatan kepastian hukum sekaligus membuka ruang bagi mekanisme pengawasan dan penyelesaian perselisihan secara lebih terstruktur. Dalam kerangka hukum ketenagakerjaan, langkah ini mereposisi hubungan kerja domestik dari ranah privat menuju ranah publik yang dapat diawasi negara.

Komnas HAM memandang pengesahan UU PPRT sebagai bagian dari upaya sistemik untuk membangun hubungan kerja yang berkeadilan dan berkeadaban. Namun demikian, tantangan utama tidak berhenti pada aspek legislasi. Implementasi efektif menjadi kunci, terutama melalui penguatan pengawasan, edukasi publik, serta koordinasi lintas sektor antara pemerintah, masyarakat sipil, dan aparat penegak hukum.

Dalam konteks yang lebih luas, UU PPRT mencerminkan transformasi paradigma negara dalam melihat ruang domestik bukan lagi sebagai wilayah privat yang kebal dari regulasi, melainkan sebagai bagian integral dari sistem ketenagakerjaan nasional yang harus tunduk pada prinsip-prinsip keadilan sosial dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Pewarta : Yogi Hilamawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Geostrategi di Tengah Ketidakpastian Global: Konsolidasi Pertahanan Nasional dalam Agenda Presiden Prabowo
Next: Menanti Putusan: Skandal RPTKA dan Ujian Integritas Birokrasi Ketenagakerjaan

Related Stories

MPR Siapkan Draf PPHN

MPR Siapkan Draf PPHN, Sosokolemasi Publik Mulai Sabtu untuk Bangun Harmoni Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
Prabowo dan Ramos-Horta Dukung Kolaborasi Nobel untuk Riset Indonesia

Prabowo dan Ramos-Horta Dukung Kolaborasi Nobel untuk Riset Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
Dinamika Suksesi Kepemimpinan Daerah

Dinamika Suksesi Kepemimpinan Daerah: DPRD Klaten Resmikan Tahapan Krusial Pemilihan Wakil Bupati Sisa Masa Jabatan 2025–2030

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 minggu ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
  • Respon Darurat Karhutla: Pendekatan Humanis Kepolisian Meringankan Beban Warga Melawi
  • Merajut Kemanunggalan di Ruang Publik: Perspektif Sosiologis dan Kesehatan Masyarakat pada TNI Run 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by